Diduga Abaikan PK Mahkamah Agung, MS Jantho Eksekusi Putusan yang Telah Dibatalkan

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kuasa hukum T. Saladin Bin T. A. Rahman Ali, H. Basrun Yusuf, SH, keberatan atas eksekusi harta bersama kliennya oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho melalui bantuan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, yang dinilai sebagai tindakan maladministrasi.

Masalahnya, eksekusi tersebut dilakukan terhadap putusan perkara telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK) Nomor 216 PK/Ag/2024 tertanggal 23 Desember 2024, yang  berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada pihak termohon (T. Saladin) pada 14 Mei 2025.

Pernyataan ini disampaikan Basrun Yusuf kepada wartawan di Bireuen, Kamis (3/7/2025). Dia mengatakan, terkait eksekusi perkara gugatan sejumlah harta bersama T. Saladin dan Linda Risma Uli Manalu (mantan istri T. Saladin) yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Jantho adalah maladministrasi karena sudah ada Putusan PK dari Mahkamah Agung.

Basrun memastikan, seluruh rangkaian putusan sebelumnya, mulai dari tingkat Mahkamah Syar’iyah Jantho, Mahkamah Syar’iyah Aceh, hingga kasasi, telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui PK tersebut.

“Amar putusan Peninjauan Kembali sudah jelas. Perkara ini diperintahkan untuk diadili kembali oleh Mahkamah Agung. Karena itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Bireuen tidak seharusnya melakukan eksekusi terhadap putusan yang sudah dibatalkan,” tegas Basrun.

Sebidang tanah di Desa Pulo Kiton yang sudah dieksekusi oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Mahkamah Syar’iyah Bireuen beberapa hari lalu. (Foto: Rizanur/Kabar Bireuen)

Basrun juga membeberkan, terdapat dua objek harta bersama milik kliennya yang berada di Kabupaten Bireuen, yakni sebidang tanah di Jalan Kolonel Ali Basyah, Desa Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang, dan sebidang tanah kebun di Gampong Krueng Simpo, Kecamatan Juli.

Menurutnya, tanah di Pulo Kiton (telah dieksekusi beberapa hari lalu), tidak seharusnya dieksekusi. Sebab, terdapat perbedaan antara data dalam putusan dengan kondisi di lapangan.

“Jika ada perbedaan data, eksekusi tidak bisa dilakukan. Ini norma hukum yang tidak bisa diabaikan,” ujar Basrun.

Begitu pula dengan objek kebun sawit dan jati di Krueng Simpo yang dieksekusi pada Kamis (3/7/2025). Dalam amar putusan banding Mahkamah Syar’iyah Aceh No. 56/Pdt.G/2023/MS.Aceh Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 83 K/Ag/2024 serta penetapan Ketua MS Jantho No. 04/Pdt.Eks/2014/MS.Jth, disebutkan bahwa luas tanah objek eksekusi sekitar 36 hektare (360.000 m²).

Namun, hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen pada 20–22 November 2024, menunjukkan luas sebenarnya hanya 306.239 m².

“Ini jelas ada ketidaksesuaian data. Namun, eksekusi tetap dilakukan. Padahal, ini masuk kategori non executable. Kami bukan menghalangi proses hukum, tapi hukum tidak boleh dilangkahi,” kata Basrun menutup pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Mahkamah Syar’iyah Jantho maupun Mahkamah Syar’iyah Bireuen, terkait keberatan dan tudingan kuasa hukum mantan Kapolresta Banda Aceh tersebut. (Rizanur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Rakerwil ke-II PW APRI Aceh Berakhir, Ini Hasil Rekomendasinya

0
KABAR BIREUEN, Aceh Besar - Rakerwil ke-II PW APRI Aceh yang berakhir pada Minggu (4/10/2026) di Hotel Madinatul Zahra, Lampeunurut, Aceh Besar, menghasilkan sejumlah...

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Pendaftaran Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Dibuka, Bakal Calon Wajib Kantongi Dukungan Minimal 32...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode...

Kolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa, Disdikbud Gelar Lomba Mewarnai dan Melukis Meriahkan HUT ke-27...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen berkolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa menyelenggarakan Lomba Mewarnai dan...

Puluhan Anak PAUD Antusias Ikuti Lomba Mewarnai HUT ke-27 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Puluhan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Bireuen sangat antusias mengikuti lomba mewarnai dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-27...

KABAR POPULER

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Ratusan Pengunjung Saksikan Malam Pentas Seni Meriahkan HUT ke-27 Bireuen di Halaman Pendopo

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan pengunjung memadati halaman Pendopo Bireuen untuk menyaksikan malam pentas seni, yang menjadi puncak hiburan rakyat dan pelestarian budaya lokal. Mereka...

Billboard Ilegal Depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang Tertabrak Truk Kontainer Bahayakan Pelintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Satu unit bangunan billboard di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, depan RS Jeumpa Hospital, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,...

Bupati Mukhlis Ikut Meriahkan Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Tim Penggerak PKK Kabupaten Bireuen, mengelar Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap, di Halaman...

Wakil Bupati Bireuen Buka Pameran UMKM dan Kuliner

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi MT, didampingi Ketua TP PKK Bireuen, Sadriah Mukhlis dan Ketua BMKT Kabupaten Bireuen, Hiryani Razuardi, memotong...