Rabu, 11 Februari 2026

Diduga Abaikan PK Mahkamah Agung, MS Jantho Eksekusi Putusan yang Telah Dibatalkan

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kuasa hukum T. Saladin Bin T. A. Rahman Ali, H. Basrun Yusuf, SH, keberatan atas eksekusi harta bersama kliennya oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho melalui bantuan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, yang dinilai sebagai tindakan maladministrasi.

Masalahnya, eksekusi tersebut dilakukan terhadap putusan perkara telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK) Nomor 216 PK/Ag/2024 tertanggal 23 Desember 2024, yang  berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada pihak termohon (T. Saladin) pada 14 Mei 2025.

Pernyataan ini disampaikan Basrun Yusuf kepada wartawan di Bireuen, Kamis (3/7/2025). Dia mengatakan, terkait eksekusi perkara gugatan sejumlah harta bersama T. Saladin dan Linda Risma Uli Manalu (mantan istri T. Saladin) yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Jantho adalah maladministrasi karena sudah ada Putusan PK dari Mahkamah Agung.

Basrun memastikan, seluruh rangkaian putusan sebelumnya, mulai dari tingkat Mahkamah Syar’iyah Jantho, Mahkamah Syar’iyah Aceh, hingga kasasi, telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui PK tersebut.

“Amar putusan Peninjauan Kembali sudah jelas. Perkara ini diperintahkan untuk diadili kembali oleh Mahkamah Agung. Karena itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Bireuen tidak seharusnya melakukan eksekusi terhadap putusan yang sudah dibatalkan,” tegas Basrun.

Sebidang tanah di Desa Pulo Kiton yang sudah dieksekusi oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Mahkamah Syar’iyah Bireuen beberapa hari lalu. (Foto: Rizanur/Kabar Bireuen)

Basrun juga membeberkan, terdapat dua objek harta bersama milik kliennya yang berada di Kabupaten Bireuen, yakni sebidang tanah di Jalan Kolonel Ali Basyah, Desa Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang, dan sebidang tanah kebun di Gampong Krueng Simpo, Kecamatan Juli.

Menurutnya, tanah di Pulo Kiton (telah dieksekusi beberapa hari lalu), tidak seharusnya dieksekusi. Sebab, terdapat perbedaan antara data dalam putusan dengan kondisi di lapangan.

“Jika ada perbedaan data, eksekusi tidak bisa dilakukan. Ini norma hukum yang tidak bisa diabaikan,” ujar Basrun.

Begitu pula dengan objek kebun sawit dan jati di Krueng Simpo yang dieksekusi pada Kamis (3/7/2025). Dalam amar putusan banding Mahkamah Syar’iyah Aceh No. 56/Pdt.G/2023/MS.Aceh Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 83 K/Ag/2024 serta penetapan Ketua MS Jantho No. 04/Pdt.Eks/2014/MS.Jth, disebutkan bahwa luas tanah objek eksekusi sekitar 36 hektare (360.000 m²).

Namun, hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen pada 20–22 November 2024, menunjukkan luas sebenarnya hanya 306.239 m².

“Ini jelas ada ketidaksesuaian data. Namun, eksekusi tetap dilakukan. Padahal, ini masuk kategori non executable. Kami bukan menghalangi proses hukum, tapi hukum tidak boleh dilangkahi,” kata Basrun menutup pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Mahkamah Syar’iyah Jantho maupun Mahkamah Syar’iyah Bireuen, terkait keberatan dan tudingan kuasa hukum mantan Kapolresta Banda Aceh tersebut. (Rizanur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kunjungi SMPN 1 Bireuen, Ketua TIM Jakarta Muslim Armas Serahkan Bantuan Perlengkapan Salat untuk...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Ketua Umum Taman Iskandar Muda, Ir. H. Muslim Armas, menyerahkan bantuan berupa seperangkat perlengkapan salat untuk Musala Miftahul Jannah SMP...

Jelang Ramadhan, HRD Serahkan Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di Dapil Aceh II

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Menjelang bulan suci Ramadhan, Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan M. Daud (HRD), menyerahkan bantuan kemanusiaan...

Rabithah Alawiyah Lhokseumawe Aceh Utara Bersihkan Sumur Warga Tedampak Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Banjir yang terjadi akibat meluapnya sejumlah aliran sungai di Kabupaten Bireuen pada akhir tahun 2025 lalu mengakibatkan rumah warga di beberapa kecamatan...

HRD Apresiasi Wartawan Bireuen Tetap Meliput Pascabanjir Meski Turut Terdampak

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Anggota Komisi V DPR RI H Ruslan M Daud (HRD) mengapresiasi dedikasi wartawan di Kabupaten Bireuen yang tetap meliput dan...

Huntara untuk Korban Banjir Bireuen Masih Bisa Diusulkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen masih bisa  mengusulkan hunian sementara (Huntara) bagi korban banjir. Hal ini disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan...

KABAR POPULER

Dipicu Dugaan Tidak Transparansi Realisasi APBG, Enam Perangkat Gampong Cot Girek Mundur Serentak

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak enam perangkat Gampong Cot Girek, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, kompak mengundurkan diri secara serentak. Pengunduran diri ini dipicu dugaan kurangnya...

Respons Permintaan Gerakan Aliansi Masyarakat Bireuen, DPRK Siap Turun ke Lokasi Pengungsi Korban Bencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – DPRK Bireuen berencana meninjau langsung lokasi pengungsian korban bencana dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai respons atas desakan Gerakan...

Huntara untuk Korban Banjir Bireuen Masih Bisa Diusulkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen masih bisa  mengusulkan hunian sementara (Huntara) bagi korban banjir. Hal ini disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan...

Ketua Umum Taman Iskandar Muda Jakarta, Muslim Armas Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Siswa...

0
KABAR Bireuen, Peudada— Ketua Umum Taman Iskandar Muda (TIM) Jakarta, Ir. H. Muslim Armas, secara langsung menyerahkan bantuan berupa baju sekolah kepada siswa-siswi korban...

Mengenal Perjalanan Amsal Alfian, Putra Bireuen Calon Ketua Umum PB PII

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Sosok Dr (C) Amsal Alfian, S.E., M.E., semakin mencuri perhatian menjelang Muktamar Pelajar Islam Indonesia (PII), yang akan digelar 10-15 Februari di...