KABAR BIREUEN, Bireuen – Misteri meninggalnya dua pelajar di Kecamatan Simpang Mamplam akhirnya terkuak. Kasus yang semula diduga kecelakaan lalu lintas itu ternyata perbuatan tindak kriminal. Anggota Komisi V DPR RI, Ruslan M. Daud, mengapresiasi langkah cepat Polres Bireuen dalam mengungkap kasus tersebut.
“Awalnya diduga kecelakaan, tetapi setelah diungkap oleh Tim Satreskrim Polres Bireuen, ternyata ini tindakan kriminal. Tiga pelaku sudah ditangkap dan diamankan,” kata Ruslan Daud yang akrab disapa HRD, kepada wartawan di sela-sela kunjungan kerjanya ke Pidie Jaya, Sabtu (25/4/2026).
HRD menilai, keberhasilan aparat kepolisian dalam membongkar kasus ini patut diapresiasi tinggi. Menurutnya, kinerja cepat tim Satreskrim Polres Bireuen menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan hukum dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kita sangat bangga kepada aparat kepolisian, khususnya Tim Satreskrim Polres Bireuen, karena tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua remaja, yakni Masjidil Aqsa (17) dan Amirul Mukminin (17), tidak boleh terulang kembali, khususnya di Kabupaten Bireuen. HRD menyebutkan, kasus ini menjadi peringatan serius atas maraknya kekerasan yang melibatkan kalangan remaja.
Karena itu, ia mengajak semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, keluarga, hingga masyarakat, untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Peran orang tua sangat penting. Awasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” katanya.
BACA JUGA: Polres Bireuen Ungkap Kasus Meninggalnya Dua Remaja Asal Simpang Mamplam, Dua Pelaku Jadi Tersangka
Tiga Remaja Ditangkap
Sebelumnya, dua pelajar asal Simpang Mamplam ditemukan meninggal dunia dan sempat diduga akibat kecelakaan tunggal. Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta berbeda.
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, melalui Kasatreskrim AKP Dedi Miswar, membenarkan kasus tersebut merupakan tindak pidana. Polisi telah mengamankan tiga remaja yang diduga sebagai pelaku.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, korban diketahui dikejar dan diserang menggunakan senjata tajam. Aksi tersebut menyebabkan sepeda motor yang ditumpangi korban mengalami kecelakaan hingga terjatuh ke dalam parit.
“Awalnya kami kira kecelakaan biasa, namun setelah penyelidikan lebih lanjut ditemukan indikasi kuat adanya tindak penganiayaan,” ujar Dedi Miswar.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ML (18) warga Kecamatan Jangka, YF (18) warga Kecamatan Peusangan, dan ZR (17) warga Kecamatan Jeumpa. Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa (21/4/2026).
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Bireuen dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya pengawasan terhadap perilaku remaja di tengah masyarakat. (Red)









