KABAR BIREUEN, Bireuen– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka AI dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Jeunieb Kabupaten Bireuen, Rabu (6 /8/2025) di kantor Kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Wendy Yuhfrizal SH menyebutkan, sebelumnya Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan AI, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Jeunieb itu sebagai tersangka.
Karena telah ditemukannya dua alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PNPM Kecamatan Jeunieb tahun 2019 s/d 2023.
“Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp856.369.000,” katanya
Disebutkan Wendy, perkara ini bermula pada 24 Juni 2019, dilakukan Musyawarah Antar Desa. Pada saat itu AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu.
Pada pelaksanaannya, tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Karena, setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan,” ungkap Wendy.
Ditambahkan Wendy, setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka proposal pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya
Tersangka AI disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan alasan subjektif dan objektif, kata Wendy, sebagaimana ketentuan Pasal 22 KUHAP, AI menjadi Tahanan Kota.
“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang nukti (tahap II), berkas perkara AI akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Banda Aceh,” pungkasnya. (Ihkwati)










