KABAR BIREUEN – Forum Komunikasi Mahasiswa Bireuen (FKMB) menilai Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak tegas dalam menanggapi masalah pembagunan ruko di depan RSUD Fauziah Bireuen.
Karena itu, Ketua Umum FKMB, Muhammad Riski, Senin (11/12/2017), dalam pernyataannya kepada media, mendesak Bupati Bireuen mengambil langkah tegas terhadap pembangunan yang melanggar Qanun Bireuen Tahun 2013.
Riski menambahkan, lokasi tersebut sebagaimana tertera dalam Qanun Daerah adalah dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Tapi, nyata apa yang terjadi di lapangan, kontraktor atau pihak ketiga tidak menggubris larangan Bupati Bireuen dan kadis terkait, seolah-oleh bupati tidak dihargai oleh rekanan,” sebut Riski.
Sebenarnya, katanya lagi, izin yang keluar untuk pembuatan jalan dua jalur bukan pembangunan ruko yang melanggar aturan daerah.
Salah satu syarat untuk mendirikan bagunan harus ada Izin Mendirikan Bagunan (IMB), bukan izin prinsip membangun jalan dua jalur, malah jadi bangunan dua tingkat yang sedang berjalan masa pekerjaannya.
“Sekali lagi, kita minta Bupati Bireuen agar mengambil sikap tegas terkait pembangunan ruko tersebut,” pungkas Riski. (REL)









