Jumat, 16 Januari 2026

Murtala Divonis 19 Tahun Penjara dan Harta Bendanya Dirampas untuk Negara

KABAR BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memutuskan hukuman penjara selama 19 tahun terhadap Murtala Bin Ilyas (33), terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (28/7/2017).

Majelis Hakim yang diketuai M. Fauzi, SH., MH, dengan hakim anggota, Maulana Rifai, SH, M.Hum dan Rahma Novatiana, SH, dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa Murtala Bin Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU).

“Karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Murtala Bin Ilyas dengan pidana penjara selama 19 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim, M. Fauzi, SH., MH.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti uang yang total jumlahnya sebanyak Rp144.481.500.000, dirampas untuk negara. Begitu juga sejumlah harta benda bergerak dan tidak bergerak milik terdakwa, disita untuk negara.

Ditanyai Ketua Majelis Hakim terhadap putusan hukum tersebut, terdakwa Murtala menyatakan, pikir-pikir dulu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edwardo, SH., MH, menyatakan, akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Alasannya, karena putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama 20 tahun.

Dalam persidangan terakhir tersebut, Murtala didampingi kuasa hukumnya, M. Syafi’i Saragih, SH dan Anwar MD, SH. Dari pihak keluarga terdakwa juga tampak hadir istrinya, Atika dan sanak familinya yang lain.

Jalannya persidangan kasus yang sangat menghebohkan itu, berlangsung aman. Dengan pengawalan ketat aparat polisi dari Polres Bireuen dan juga dibantu aparat TNI dari Yonif 113/JS.

Murtala ditangkap pada 19 November 2016 di Medan, saat akan berangkat ke Malaysia. Menurut Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari, Murtala ditangkap karena diduga kuat menerima uang hasil penjualan narkotika melalui transfer antar bank dari para pembeli narkotika yang sedang mendekam di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yaitu Darkasih, M. Irsan dan Samsul Bahri.

“Kasus TPPU tersebut dilakukan oleh tersangka Murtala yang terkait dengan jaringan M. Nasir dan Abdullah yang diduga kuat melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkoba,” jelas Arman Depari kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

PC APRI Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya Dikukuhkan, Ketua PW: APRI Harus Bermanfaat...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Provinsi Aceh kembali melaksanakan agenda pengukuhan Pengurus Cabang (PC) APRI di...

PMI Bireuen Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk SDN 11 Kuta Blang

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen salurkan bantuan perlengkapan sekolah untuk SDN 11 Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Kamis (15/1/2026). Bantuan...

Peringati Isra Miraj di Tengah Bencana, Pemkab Bireuen Ajak Warga Perkuat Shalat dan Ketakwaan

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2026 Masehi di tengah suasana keprihatinan akibat bencana...

Dosen Umuslim Pasang PLTS Hibrid di Bivak, Dusun Terisolasi Itu Kini Kembali Terang

0
KABAR BIREUEN, Juli – Setelah lebih dari sebulan hidup tanpa aliran listrik pascabanjir besar, warga Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen,...

Korban Banjir di Aceh Terima Bantuan Rp2,5 Miliar dari PT Tiara Marga Trakindo

0
KABAR bIREUEN, Banda Aceh — Korban banjir di Aceh menerima bantuan kemanusiaan senilai Rp2,5 miliar dari PT Tiara Marga Trakindo (TMT). Bantuan tersebut diterima...

KABAR POPULER

Camat Peusangan: Korban Banjir di Pante Lhong Tidak Butuh Huntara

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Warga korban banjir dan tanah longsor di Gampong (Desa) Pante Lhong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, tidak membutuhkan hunian sementara (huntara). Hal...

Bantah Tudingan Timbun Bantuan, Pemkab Bireuen Pastikan Distribusi Logistik untuk Korban Bencana Lancar dan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen secara tegas membantah isu penimbunan barang bantuan di gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Tuduhan...

Guest Teacher SD Sukma Bangsa Bireuen, Hadirkan Wartawan Kenalkan Dunia Jurnalistik kepada Siswa

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Wartawan Kabar Bireuen, Ihkwati, hadir sebagai guru tamu untuk memperkenalkan dunia kewartawanan kepada siswa. Kegiatan ini berlangsung dalam dua sesi di kelas V...

PMI Bireuen Terima Bantuan Mini Excavator untuk Pelayanan Pembersihan Lingkungan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen menerima bantuan empat unit mini excavator dari PMI Pusat. Alat itu akan dioperasikan untuk...

Bantuan Bencana Masih Menumpuk di Gudang, Dewan Bireuen Minta BPBD Percepat Distribusi

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejumlah anggota DPRK Bireuen ke gudang logistik Pemerintah Kabupaten Bireuen, mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, bantuan...