
KABAR BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memutuskan hukuman penjara selama 19 tahun terhadap Murtala Bin Ilyas (33), terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (28/7/2017).
Majelis Hakim yang diketuai M. Fauzi, SH., MH, dengan hakim anggota, Maulana Rifai, SH, M.Hum dan Rahma Novatiana, SH, dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa Murtala Bin Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU).
“Karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Murtala Bin Ilyas dengan pidana penjara selama 19 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim, M. Fauzi, SH., MH.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti uang yang total jumlahnya sebanyak Rp144.481.500.000, dirampas untuk negara. Begitu juga sejumlah harta benda bergerak dan tidak bergerak milik terdakwa, disita untuk negara.
Ditanyai Ketua Majelis Hakim terhadap putusan hukum tersebut, terdakwa Murtala menyatakan, pikir-pikir dulu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edwardo, SH., MH, menyatakan, akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Alasannya, karena putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama 20 tahun.
Dalam persidangan terakhir tersebut, Murtala didampingi kuasa hukumnya, M. Syafi’i Saragih, SH dan Anwar MD, SH. Dari pihak keluarga terdakwa juga tampak hadir istrinya, Atika dan sanak familinya yang lain.
Jalannya persidangan kasus yang sangat menghebohkan itu, berlangsung aman. Dengan pengawalan ketat aparat polisi dari Polres Bireuen dan juga dibantu aparat TNI dari Yonif 113/JS.
Murtala ditangkap pada 19 November 2016 di Medan, saat akan berangkat ke Malaysia. Menurut Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari, Murtala ditangkap karena diduga kuat menerima uang hasil penjualan narkotika melalui transfer antar bank dari para pembeli narkotika yang sedang mendekam di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yaitu Darkasih, M. Irsan dan Samsul Bahri.
“Kasus TPPU tersebut dilakukan oleh tersangka Murtala yang terkait dengan jaringan M. Nasir dan Abdullah yang diduga kuat melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkoba,” jelas Arman Depari kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu. (Suryadi)