KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Penguatan peran adat dalam pemulihan sosial pascabencana menjadi sorotan utama dalam pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh tahun 2026. Dalam forum ini, Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar, menegaskan, adat harus tampil sebagai kekuatan strategis dalam merespons dampak bencana yang melanda Aceh.
Mubes MAA masa bakti 2026–2031 tersebut resmi dibuka pada Selasa pagi (7/4/2026) di Meuligoe Wali Nanggroe. Kegiatan bertema “Mengoptimalkan Fungsi Kinerja Majelis Adat Aceh untuk Mengisi Keistimewaan Aceh” ini berlangsung selama dua hari, hingga 8 April 2026.
Pembukaan Mubes dilakukan oleh Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Syakir,M.Si. Sementara, pengarahan disampaikan langsung oleh Wali Nanggroe, Paduka Yang Mulia (PYM), Tgk. Malik Mahmud Al- Haythar.
Dalam sambutannya, Malik Mahmud menyampaikan, adat Aceh merupakan fondasi utama dalam menjaga kehormatan dan kesinambungan peradaban. Ia menekankan pentingnya peran adat yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga adaptif terhadap dinamika sosial, termasuk dalam menghadapi bencana.
“Dampak banjir hidrometeorologi sejak 26 November 2025 tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga memengaruhi stabilitas sosial masyarakat. Penanganan pascabencana harus terintegrasi, termasuk pemulihan sosial berbasis nilai-nilai adat,” ujarnya.
Menurut Wali Nanggroe, penguatan kelembagaan adat perlu dilakukan melalui revitalisasi struktur organisasi, digitalisasi sistem, serta pelibatan generasi muda. Langkah tersebut dinilai penting agar lembaga adat semakin responsif terhadap perkembangan zaman.

“Peran adat harus menjadi instrumen operasional dalam memperkuat stabilitas sosial, mengendalikan potensi konflik, dan mempercepat pemulihan pascabencana. Lembaga adat diharapkan menjadi pilar utama dalam menjaga marwah Aceh secara berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat MAA, Saifullah, S.Hut, M.Si menjelaskan, pelaksanaan Mubes merupakan amanah Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh. Mubes wajib digelar paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa kepengurusan, yakni sebelum 9 Mei 2026.
“Kegiatan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak 2025, namun karena bertepatan dengan Lebaran, baru dapat dilaksanakan sekarang,” katanya.
Sebanyak 110 peserta mengikuti Mubes ini, terdiri dari perwakilan majelis adat kabupaten/kota se-Aceh. Setelah pembukaan di Meuligoe Wali Nanggroe, rangkaian musyawarah dilanjutkan di Hotel Ayani Banda Aceh.
“Harapannya Mubes ini berjalan lancar. Kita mengharapkan dalam Mubes ini terpilih Ketua Majelis Adat Aceh yang representatif, yang bisa menjaga tatanan peradaban Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh, dalam rujukan Aceh lebih islami,” ujarnya. (Red)











