KABAR BIREUENÂ – Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi (PMKP) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bireuen menggelar koordinasi dan pengawasan distribusi gas LPG 3 Kg tahun 2017 di Aula Lama Setdakab Bireuen, Selasa (5/12/2017).
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan pemilik pangkalan dan agen gas LPG 3 Kg dari seluruh Kabupaten Bireuen.
Kadis PMPK dan UKM, Darwansyah SE, mengungkapkan, pangkalan gas elpiji 3 kg, kalau tidak sanggup jual dengan harga pasaran, maka menyerahkan saja dan kembalikan saja ke dinas. Jangan menjual gas ke pengecer atau orang kaya. Termasuk juga PNS, tidak boleh menjual gas kepada mereka.
Darwansyah menyebutkan, banyak masyarakat beranggapan, selama ini seolah-olah dinas tidak bekerja. Padahal pihaknya sudah bekerja. “Tidak mungkin juga kami tidur di pangkalan untuk  melakukan pengawasan saat gas elpiji diturunkan dari truk. Kecuali memang kalau sudah diminta. Harus juga ada dana untuk itu,” sebutnya.
Selama ini, katanya, tidak ada dianggarkan dana pengawasan gas elpiji 3 kg, karena pengawasan seharusnya kewenangan provinsi. “Pengawasan oleh provinsi, tapi tidak diawasi selama ini. Dana yang diplotkan bukan untuk pengawasan, tapi untuk sosialisasi. penjualan gas harus diawasi oleh agen. Kalau curang maka dikurangi kuota oleh Pertamina,” ungkapnya.
Rantai distribusi gas hingga sampai ke tangan konsumen, sebut Darwan, dimulai dari Pertamina ke SPBG lalu disalurkan ke agen. Kemudian ke pangkalan gas, hingga sampai ke tangan konsumen.
“Di Bireuen ada 6 agen gas dan 234 pangkalan. Tidak ada dalam juknis Pertamina gas ada di tangan pengecer. Kalau ada gas di pengecer, kita minta polisi agar menindak pengecer tersebut,” tegasnya.
Selama ini ditemui di lapangan, gas di pangkalan dijual Rp18- Rp20 ribu, tapi di pengecer harganya mencapai Rp30-35 ribu. Gas LPG 3 kg tidak boleh dijual dengan harga itu, karena sudah disubsidi.
“Ada laporan pangkalan nakal, gas dijual ke pengecer. Kalau konsumen datang, katanya gas habis, tapi malam-malam gas dijual lewat pintu belakang oleh pangkalan. Tugas dinas mengawasi agar pedagang tetap dapat untung dan konsumen tak rugi,” kata Darwansyah.
Hadir pada kegiatan tersebut, Teuku Mubaraq, Ketua Komisi B DPRK Bireuen, perwakilan dari PT Pertamina Aceh, Reza Maulana, para camat dan undangan lainnya. (Ihkwati)