KABAR BIREUEN, Jangka – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, SH., MH, meluncurkan program Adhyaksa Peduli Stunting 2025 di Kabupaten Bireuen. Program ini sebagai bentuk nyata kontribusi Kejaksaan dalam mempercepat penanggulangan stunting, dengan menyasar balita dan ibu hamil yang mengalami kekurangan gizi kronis.
Peluncuran program tersebut berlangsung di Lapangan Bola Kaki Keude Jangka, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Jumat (4/7/2025). Kajati Aceh membuka acara dengan menarik tirai papan nama program, didampingi Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST, Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH., MH, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pejabat setempat.
Dalam sambutannya, Yudi Triadi mengatakan, peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penindakan hukum, tetapi juga mencakup aspek pencegahan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah.
“Kita harus menjadi mitra dan pendamping kepala daerah dalam menjalankan visi misi pembangunan. Stunting adalah persoalan nasional, dan Kejaksaan terpanggil untuk ambil bagian dalam penyelesaiannya,” ujar Kajati Aceh.

Menurut Yudi, program ini merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional Penurunan Stunting yang telah dikuatkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2019. Kejati Aceh sendiri telah melaksanakan sejumlah langkah konkret sejak 2022, seperti pembentukan Klinik Pratama yang melayani ratusan pasien setiap bulan, termasuk peserta BPJS.
Sasaran utama dari Program Adhyaksa Peduli Stunting meliputi:
-
Balita usia 6–24 bulan yang mengalami stunting,
-
Ibu hamil yang menderita kekurangan energi kronik (KEK).
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Bireuen bersama Jaksa Pengacara Negara akan mendampingi penggunaan Dana Desa secara optimal, terutama dalam mendukung rumah gizi dan Posyandu.

“Program ini akan berlangsung selama enam bulan ke depan, dari Juli hingga Desember 2025. Kita akan lakukan pemantauan berkala terhadap tumbuh kembang anak-anak dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, dari Dinas PMG, BKKBN, hingga para camat,” jelas Yudi.
Dengan mengusung tagline “Siap Intervensi, Siap Perbaiki”, Kejati Aceh berharap program ini dapat benar-benar menyentuh masyarakat dan mempercepat pencapaian target nasional prevalensi stunting sebesar 18,80% di tahun 2025 dan 14% pada 2029.
“Mari bersama kita bangun generasi Aceh yang sehat, kuat, dan cerdas menuju Indonesia Emas 2045,” ajak Kajati Aceh penuh semangat.
Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, menyambut baik program tersebut. Dia menyebutkan, Bireuen memang mencatat penurunan kasus stunting, wasting (kurus), dan underweight (berat badan kurang), namun tetap harus waspada terhadap kasus baru.

“Wasting berat bisa meningkatkan risiko kematian hingga 12 kali lipat dibandingkan anak sehat. Karena itu, sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk memutus rantai malnutrisi,” ungkap Bupati Mukhlis.
Menurutnya, intervensi gizi seperti Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil telah dilakukan melalui berbagai program pemerintah pusat, termasuk lewat Kementerian Kesehatan, BKKBN, dan Kementerian Desa.
Peluncuran program tersebut ditandai juga dengan penyerahan secara simbolis paket intervensi kepada ibu hamil dan balita oleh Kajati Aceh dan Bupati Bireuen. Kemudian, dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi pemeriksaan kesehatan, penimbangan, serta pengukuran balita. (Hermanto)