
KABAR BIREUEN-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H, didamping Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator kembali berhasil mendamaikan tersangka (TF) dengan korban (HMH) dalam kasus penadahan.
Perdamaian itu dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (8/6/2023).
Kajari Bireuen, Munawal Hadi menjelaskan, penadahan tersebut terjadi karena tersangka TF telah menjual handphone milik korban HMH yang sempat hilang dicuri.
“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka TF disangka telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” sebutnya.
Disebutkan Munawal, hasil yang didapat dari upaya proses perdamaian adalah, tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang difasilitasi oleh penuntut umum, dan sepakat untuk melaksanakan perdamaian.
“Pedamaian itu dilaksanakan pada Kamis, 08 Juni 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen ” ujar Kajari Bireuen.
Dikatakan, hasil kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban yaitu tersangka sepakat untuk memberikan biaya ganti rugi kepada korban sebesar Rp1.500.000.
Dijelaskan, dalam hal tersangka tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum Selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil dilaksanakan dalam nota pendapat dan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Penuntut Umum Selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021).
Selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian. (Herman Suesilo)