Sidang Perdana Money Politics: Hakim Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen mulai menggelar sidang perkara pidana money politics (politik uang) pada Pilkada Bireuen, Senin (30/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut, hakim menyorot terkait dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus yang telah mencederai demokrasi di Bireuen ini.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, SH., MH bersama Hakim Anggota, Fuady Primaharsa, SH., MH dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, SH, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dan pemeriksaan saksi.

Hakim Fuady Primaharsa mempertanyakan kepada saksi Desi Safnita, anggota Panwaslih Bireuen, mengenai alasan hukum yang hanya menyasar pemberi uang, tanpa memproses penerimanya.

BACA JUGA: Perkara Politik Uang Pilkada Bireuen Dilimpahkan ke Kejaksaan: Terungkap, Tersangka Suruh Pilih Nomor Tiga

“Kenapa proses hukum hanya berlanjut kepada pemberi uang saja, sedangkan penerima tidak diproses hukum? Jangan sampai terkesan ada tebang pilih dalam perkara ini,” tegas Hakim Fuady.

Pernyataan itu muncul, setelah Desi Safnita menjelaskan, laporan yang diproses pihaknya berasal dari M. Yunus yang hanya menyebut satu terdakwa, Safriadi Bin Alm Sabi.

Dalam keterangannya, Desi Safnita menjelaskan mekanisme pelaporan Panwaslih mencakup laporan dari masyarakat maupun temuan di lapangan. Namun, ketika hakim bertanya mengapa kasus ini tidak dijadikan temuan oleh Panwaslih, saksi tampak sedikit tegang, sebelum dia memberikan argumennya lebih lanjut.

Selain Desi, lima saksi lainnya juga diperiksa, termasuk pelapor M. Yunus, serta saksi Siti Maryam, Iskandar, Muhammad Jafar, dan Fauzi.

Terdakwa Safriadi sedang mengikuti sidang perdana politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (30/12/2024). (Foto: Suryadi/Kabar Bireuen)

Masih ada lagi fakta menarik lain yang terungkap dalam sidang tersebut. Terdakwa Safriadi yang didampingi penasihat hukumnya dari Posbakum LBH Tanah Rencong, diduga ‘pasang badan’ dalam perkara ini.

Dia mengaku, uang Rp50.000 sebanyak enam lembar yang dibagikan pada Senin (25/11/2024) di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, berasal dari dana pribadinya, bukan dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bireuen nomor urut 3, Mukhlis-Razuardi.

Meski demikian, dalam dakwaannya, JPU yang terdiri dari Muhaimin Al Hafiz, SH, Leni Fuji Lestari, SH, dan Aditya Gunawan, SH, mendakwa Safriadi melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam sidang juga terungkap, Sentra Gakkumdu Panwaslih Bireuen menertibkan daftar pencarian saksi terhadap Ti Amansyah. Sebab, yang bersangkutan saat didatangi dan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, tidak pernah hadir.

BACA JUGA: Tersangka ‘Pasang Badan’, Upaya Memutus Mata Rantai Pengungkapan Dalang Politik Uang di Pilkada Bireuen?

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (31/12/2024) besok, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, pledoi, dan tanggapan atas pledoi.

Persidangan tersebut ikut dihadiri puluhan aktivis Gerakan Aliansi Masyarakat Bireuen (GAMB) yang selama ini gencar menyuarakan anti-money politics pada Pilkada Bireuen. Koordinator GAMB, Tuih Alkhair, menyatakan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tindak pidana politik uang ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan tinggal diam dan terus mengawal. Kami harap hakim dapat memproses hukum perkara ini seadil-adilnya. Melalui proses hukum di pengadilan ini, harus terungkap hingga ke pelaku utamanya. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Tuih seusai persidangan yang didampingi sejumlah rekannya. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dukung Sekolah Rakyat, UNIKI Jalin Kerja Sama dengan Dinas Sosial P3A Pidie Jaya

0
KABAR BIREUEN, Pidie Jaya — Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) dipercaya terlibat dalam mendukung pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Pidie Jaya melalui penyusunan dokumen...

Laba Tembus Rp5,3 Triliun, Mesin Pertumbuhan BSI Makin Moncer

0
‎KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus melaju kencang dengan fundamental yang semakin solid. Memasuki kuartal III 2026, BSI...

Polres Bireuen Musnahkan 10,5 Kg Sabu dan 19,3 Kg Ganja, Hasil Barang Bukti dari...

0
​KABAR BIREUEN,Bireuen—Kepolisian Resor (Polres) Bireuen menggelar pemusnahan 29,8 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba di Mapolres Bireuen, Senin (05/10/2026). Pemusnahan 10, 5 kilogram narkotika...

Meriahkan HUT ke-27 Bireuen, Digelar Lomba Tari Tradisional Aceh Ratoeh Bruek dan Tari Kreasi

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berkolaborasi dengan Forum Anak Kabupaten Bireuen menggelar Lomba Tari Tradisional Aceh Ratoeh Bruek dan Tari Kreasi. Kegiatan dari...

Rakerwil ke-II PW APRI Aceh Berakhir, Ini Hasil Rekomendasinya

0
KABAR BIREUEN, Aceh Besar - Rakerwil ke-II PW APRI Aceh yang berakhir pada Minggu (4/10/2026) di Hotel Madinatul Zahra, Lampeunurut, Aceh Besar, menghasilkan sejumlah...

KABAR POPULER

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Ratusan Pengunjung Saksikan Malam Pentas Seni Meriahkan HUT ke-27 Bireuen di Halaman Pendopo

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan pengunjung memadati halaman Pendopo Bireuen untuk menyaksikan malam pentas seni, yang menjadi puncak hiburan rakyat dan pelestarian budaya lokal. Mereka...

Billboard Ilegal Depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang Tertabrak Truk Kontainer Bahayakan Pelintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Satu unit bangunan billboard di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, depan RS Jeumpa Hospital, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,...

Pendaftaran Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Dibuka, Bakal Calon Wajib Kantongi Dukungan Minimal 32...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode...

Bupati Mukhlis Ikut Meriahkan Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Tim Penggerak PKK Kabupaten Bireuen, mengelar Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap, di Halaman...