KABAR BIREUEN, Bireuen – Sidang perkara tindak pidana money politics atau politik uang yang mencoreng Pilkada Bireuen 2024, telah memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terhadap terdakwa Safriadi, warga Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Muhaimin Al Hafiz, SH, Leni Fuji Lestari, SH, dan Aditya Gunawan, SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa (31/12/2024).
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, SH., MH, dengan Hakim Anggota, Fuady Primaharsa, SH., MH dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, SH., MH.
Safriadi yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum LBH Keadilan Tanah Rencong, Samsul Bahri, SH, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 73 Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dia dinyatakan terbukti, menjanjikan atau memberikan uang sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.
JPU menilai, tindakan Safriadi tidak mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan.
Meski begitu, terdakwa dianggap kooperatif selama persidangan. Mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa depan.
Barang bukti berupa enam lembar uang Rp50 ribu, dirampas untuk negara dan satu buah flashdisk merk Sandisk 16 GB yang didalamnya terdapat empat buah rekaman video, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan tanggapan dari JPU.
Agenda berikutnya sebagai sidang terakhir yaitu putusan atau vonis dari majelis hakim yang akan digelar pada Kamis, 2 Januari 2025. (Suryadi)