
KABAR BIREUEN – Seorang kakek lanjut usia yang diduga mencabuli cucunya, ditangkap aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe, Kamis (22/3/2018) kemarin.
Kakek A. Jalil (71) berhasil diringkus di kawasan Aceh Utara, setelah tiga bulan menghilang dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kota Lhokseumawe
Tersangka yang warga Cot Mancang, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, itu diduga telah mencabuli cucu kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (23/3/2018), menjelaskan, korban Bunga yang masih berumur 8 tahun, mengalami pelecehan seksual dari tersangka A. Jalil yang merupakan kakek kandungnya. Hal tersebut, setelah polisi mendapat laporan dari ibu kandung korban pada bulan November 2017.
“Namun, saat akan ditangkap, tersangka berhasil meloloskan diri dan menghilang selama tiga bulan. Penangkapan terhadap tersangka, baru berhasil kami lakukan pada Kamis kemarin (22/3/2018), berkait informasi dari masyarakat,” ungkap Budi Nasuha.
Kronologis pencabulan tersebut, menurut Budi Nasuha, sekitar November 2017 malam itu, ibu korban pergi ke pasar serta menitip korban Bunga kepada tersangka.
Awalnya, korban menangis dan tidak mau dititipkan sama tersangka. Karena saksi (ibu korban) tidak menaruh curiga sedikitpun pada tersangka, dia tetap pergi dan meninggalkan korban bersama tersangka. Soalnya, tersangka adalah kakek kandung dari korban.
Setelah itu, tersangka mendiamkan korban dan memberikannya uang Rp10 ribu. Kemudian, sang kakek mengajak korban bermain di dalam kamarnya.
Tiba-tiba ibu korban pulang sekitar pukul 19.00 WIB. Saat mengetuk pintu, tidak ada yang respon. Lalu, dia masuk ke dalam kamar sembari membawa alat penerangan. Tersangka pun kaget melihat ibu korban, sewaktu dia melancarkan aksinya terhadap Bunga.
“Usai melihat aksi itu, ibu korban melaporkan kepada Kepala Desa. Besoknya, langsung melaporkan ke polisi. Untuk korban sudah dilakukan visum. Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Budi Nasuha.
Selain itu, turut juga disita barang bukti pakaian, sarung dan celana dalam korban. Tersangka akan dijerat dengan pasal (lex specialis) 34 jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayah dengan ancaman hukuman cambuk di depan umum. (B. Phan)