Selasa, 26 Mei 2026

Diduga Peninggalan Masa Konflik, Senpi yang Digunakan Tersangka Penculik Harmaili

KABAR BIREUEN – Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto, SE, SH, mensinyalir, senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-47 yang digunakan tersangka untuk menculik Harmaili, merupakan peninggalan masa konflik di Aceh.

Senpi tersebut, diduga dulu tidak diserahkan kepada pihak berwenang untuk dimusnahkan. Tapi, disembunyikan dan sekarang dipakai untuk melakukan tindak pidana kriminal.

“Ya, kemungkinan senpi itu peninggalan masa konflik. Apalagi, kita lihat latar belakang tersangka utama ini (Razali alias Tentra Sikureung) yang mantan anggota GAM,” ungkap Riza Yulianto kepada wartawan di Mapolres Bireuen, Rabu (13/9/2017).

Meski begitu, kata Riza, pihaknya masih mendalami asal-usul keberadaan senpi tersebut. Termasuk, menelusuri apakah senpi itu sudah pernah juga dipakai tersangka untuk melakukan kejahatan yang sama sebelumnya.

“Ini masih dalam pendalaman kami, apakah senjata ini berkaitan dengan kasus penembakan beberapa waktu yang terjadi di Wilayah Bireuen. Nanti akan kita kembangkan,” jelas Riza Yulianto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, tersangka utama Razali alias Tentra Sikureung (32) bersama Mukhtar Rizal (27), ditangkap tim gabungan di Kota Langsa, Rabu (13/9/2017) sekira pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Razali, senpi yang digunakan untuk menculik Harmaili di Gampong Meunasah Bungo, Kecamatan Peudada, hari itu, Jumat (8/9/2017) sore lalu, disimpan di belakang rumahnya, Desa Blang Reulieng, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Benar saja, di sana polisi menemukan satu pucuk senpi AK-47, 55 butir amunisi dan satu megazen AK-47.

Kini, ketiga tersangka (satu tersangka lagi, Didi Darmadi alias Komeng telah terlebih dahulu diciduk) bersama sejumlah barang bukti, diamankan di Mapolres Bireuen, guna penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Riza Yulianto, para tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana penggunaan senpi tanpa izin untuk melakukan penculikan dan pemerasan.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 328 yo 368 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

“Dua lagi tersangka masih DPO. Kita imbau kepada dua orang itu untuk segera menyerahkan diri. Polisi terus melakukan penegakan hukum dan tetap mengejar ke manapun mereka lari atau bersembunyi,” tegas Riza Yulianto. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...

UNIKI Siapkan Ujian CAT untuk 1.457 Calon Mahasiswa Baru, Seleksi Digelar Awal Juni

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia atau UNIKI mematangkan persiapan pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test...

Terkendala Naik Jenjang Jabatan, APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Menyahuti aspirasi penghulu yang tertahan kenaikan jenjang jabatan, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh melalukan audiensi...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

KABAR POPULER

Honorarium Imum Syiek, Bilal dan Muadzin Masjid Dinaikkan, Keuchik Tami dan Tgk Ismayadi Apresiasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis ST,...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...