Diduga Peninggalan Masa Konflik, Senpi yang Digunakan Tersangka Penculik Harmaili

KABAR BIREUEN – Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto, SE, SH, mensinyalir, senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-47 yang digunakan tersangka untuk menculik Harmaili, merupakan peninggalan masa konflik di Aceh.

Senpi tersebut, diduga dulu tidak diserahkan kepada pihak berwenang untuk dimusnahkan. Tapi, disembunyikan dan sekarang dipakai untuk melakukan tindak pidana kriminal.

“Ya, kemungkinan senpi itu peninggalan masa konflik. Apalagi, kita lihat latar belakang tersangka utama ini (Razali alias Tentra Sikureung) yang mantan anggota GAM,” ungkap Riza Yulianto kepada wartawan di Mapolres Bireuen, Rabu (13/9/2017).

Meski begitu, kata Riza, pihaknya masih mendalami asal-usul keberadaan senpi tersebut. Termasuk, menelusuri apakah senpi itu sudah pernah juga dipakai tersangka untuk melakukan kejahatan yang sama sebelumnya.

“Ini masih dalam pendalaman kami, apakah senjata ini berkaitan dengan kasus penembakan beberapa waktu yang terjadi di Wilayah Bireuen. Nanti akan kita kembangkan,” jelas Riza Yulianto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, tersangka utama Razali alias Tentra Sikureung (32) bersama Mukhtar Rizal (27), ditangkap tim gabungan di Kota Langsa, Rabu (13/9/2017) sekira pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Razali, senpi yang digunakan untuk menculik Harmaili di Gampong Meunasah Bungo, Kecamatan Peudada, hari itu, Jumat (8/9/2017) sore lalu, disimpan di belakang rumahnya, Desa Blang Reulieng, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Benar saja, di sana polisi menemukan satu pucuk senpi AK-47, 55 butir amunisi dan satu megazen AK-47.

Kini, ketiga tersangka (satu tersangka lagi, Didi Darmadi alias Komeng telah terlebih dahulu diciduk) bersama sejumlah barang bukti, diamankan di Mapolres Bireuen, guna penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Riza Yulianto, para tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana penggunaan senpi tanpa izin untuk melakukan penculikan dan pemerasan.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 328 yo 368 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

“Dua lagi tersangka masih DPO. Kita imbau kepada dua orang itu untuk segera menyerahkan diri. Polisi terus melakukan penegakan hukum dan tetap mengejar ke manapun mereka lari atau bersembunyi,” tegas Riza Yulianto. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh – PT Bank Aceh Syariah menyalurkan zakat perusahaan Tahun Buku 2025 sebesar Rp11.947.136.897 sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip...

RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen 20 Tahun ke Depan Mulai Dirancang, Ini Harapan Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bireuen sebagai pedoman pembangunan kota untuk 20...

Seleksi Beasiswa Thalabah Hafizh Al-Quran Tahun 2026 di Bireuen Diikuti 486 Santri

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Sebanyak 486 santriwan dan santriwati dari berbagai dayah di Kabupaten Bireuen dan luar daerah mengikuti Seleksi Beasiswa Thalabah Hafizh Al-Quran Tahun...

Mutasi Mabes Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh dan Kapolres Jajaran Dapat Jabatan Baru

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Sejumlah pejabat utama Polda Aceh dan Kapolres jajaran mengalami rotasi dan mutasi jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram...

PWI Lhokseumawe Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penganiayaan Wartawan Dilaporkan ke Denpom

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe menempuh jalur hukum terkait dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga...

KABAR POPULER

Direktur RS Avicenna Bireuen Tanggapi Berita Terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Direktur Rumah Sakit (RS) Avicenna Bireuen, dr. Muchrizal, menanggapi pemberitaan terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama. Melalui pesan WhatsApp,...

SSB Bijeh Mata U-12 Juara 4 SJL Nasional 2026

0
KABAR BIREUEN, Padang Pariaman-Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, finis di posisi 4 pada Kompetisi Soccer Junior League...

Dihadiri Bupati Mukhlis, Kejari Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengelar aksi sosial donor darah dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026,...

RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen 20 Tahun ke Depan Mulai Dirancang, Ini Harapan Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bireuen sebagai pedoman pembangunan kota untuk 20...

Terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, PPS Kepala BPJS Cabang Lhokseumawe Sampaikan Tanggapan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggapi atas berita Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan. BPJS...