Diduga Peninggalan Masa Konflik, Senpi yang Digunakan Tersangka Penculik Harmaili

KABAR BIREUEN – Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto, SE, SH, mensinyalir, senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-47 yang digunakan tersangka untuk menculik Harmaili, merupakan peninggalan masa konflik di Aceh.

Senpi tersebut, diduga dulu tidak diserahkan kepada pihak berwenang untuk dimusnahkan. Tapi, disembunyikan dan sekarang dipakai untuk melakukan tindak pidana kriminal.

“Ya, kemungkinan senpi itu peninggalan masa konflik. Apalagi, kita lihat latar belakang tersangka utama ini (Razali alias Tentra Sikureung) yang mantan anggota GAM,” ungkap Riza Yulianto kepada wartawan di Mapolres Bireuen, Rabu (13/9/2017).

Meski begitu, kata Riza, pihaknya masih mendalami asal-usul keberadaan senpi tersebut. Termasuk, menelusuri apakah senpi itu sudah pernah juga dipakai tersangka untuk melakukan kejahatan yang sama sebelumnya.

“Ini masih dalam pendalaman kami, apakah senjata ini berkaitan dengan kasus penembakan beberapa waktu yang terjadi di Wilayah Bireuen. Nanti akan kita kembangkan,” jelas Riza Yulianto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, tersangka utama Razali alias Tentra Sikureung (32) bersama Mukhtar Rizal (27), ditangkap tim gabungan di Kota Langsa, Rabu (13/9/2017) sekira pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Razali, senpi yang digunakan untuk menculik Harmaili di Gampong Meunasah Bungo, Kecamatan Peudada, hari itu, Jumat (8/9/2017) sore lalu, disimpan di belakang rumahnya, Desa Blang Reulieng, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Benar saja, di sana polisi menemukan satu pucuk senpi AK-47, 55 butir amunisi dan satu megazen AK-47.

Kini, ketiga tersangka (satu tersangka lagi, Didi Darmadi alias Komeng telah terlebih dahulu diciduk) bersama sejumlah barang bukti, diamankan di Mapolres Bireuen, guna penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Riza Yulianto, para tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana penggunaan senpi tanpa izin untuk melakukan penculikan dan pemerasan.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 328 yo 368 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

“Dua lagi tersangka masih DPO. Kita imbau kepada dua orang itu untuk segera menyerahkan diri. Polisi terus melakukan penegakan hukum dan tetap mengejar ke manapun mereka lari atau bersembunyi,” tegas Riza Yulianto. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Sambut Tahun Ajaran Baru, Bupati Bireuen Minta Ayah Luangkan Waktu Antar Anak ke Sekolah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen mengajak para orang tua, khususnya para ayah, untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah pada...

Jadikan Program Prioritas, Bupati Bireuen Canangkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., meluncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber sebagai langkah nyata membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Program...

Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Hunian Tetap Presisi di Aceh Tamiang Jelang Peresmian

0
KABAR BIREUEN Aceh Tamiang – Memasuki hari kedua bertugas sebagai Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, SIK, SH, MH, meninjau kesiapan Hunian Tetap (Huntap)...

PMI Bireuen Akan Gelar Muskab VI, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka Mulai 17 Juli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kepengurusan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2026 berakhir 31 Agustus 2026. Untuk melanjutkan estafet kepengurusan, akan...

Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Lewat BSI Agen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Transformasi dan inovasi menjadi bagian perjalanan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) untuk memberikan layanan optimal bagi nasabah dan...

KABAR POPULER

Luncurkan Qanun Ketertiban Hewan Ternak di Tambue, Bupati Bireuen Harap Jadi Percontohan bagi Kemukiman...

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., secara resmi meluncurkan Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak...

PMI Bireuen Akan Gelar Muskab VI, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka Mulai 17 Juli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kepengurusan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2026 berakhir 31 Agustus 2026. Untuk melanjutkan estafet kepengurusan, akan...

Usulan HRD Berbuah Hasil, Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Bener Meriah Masuk Prioritas IJD 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Perjuangan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh...

Jadikan Program Prioritas, Bupati Bireuen Canangkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., meluncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber sebagai langkah nyata membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Program...

Pembangunan 31 Unit Huntap di Bivak Dimulai, Ditandai Peletakan Batu Pertama

0
KABAR BIREUEN, Juli–Pembangunan 31 unit hunian tetap (huntap) secara terpusat (komunal) bagi warga terdampak bencana banjir di kawasan Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan...