KABAR BIREUEN – Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto, SE, SH, mensinyalir, senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-47 yang digunakan tersangka untuk menculik Harmaili, merupakan peninggalan masa konflik di Aceh.

Senpi tersebut, diduga dulu tidak diserahkan kepada pihak berwenang untuk dimusnahkan. Tapi, disembunyikan dan sekarang dipakai untuk melakukan tindak pidana kriminal.

“Ya, kemungkinan senpi itu peninggalan masa konflik. Apalagi, kita lihat latar belakang tersangka utama ini (Razali alias Tentra Sikureung) yang mantan anggota GAM,” ungkap Riza Yulianto kepada wartawan di Mapolres Bireuen, Rabu (13/9/2017).

Meski begitu, kata Riza, pihaknya masih mendalami asal-usul keberadaan senpi tersebut. Termasuk, menelusuri apakah senpi itu sudah pernah juga dipakai tersangka untuk melakukan kejahatan yang sama sebelumnya.

“Ini masih dalam pendalaman kami, apakah senjata ini berkaitan dengan kasus penembakan beberapa waktu yang terjadi di Wilayah Bireuen. Nanti akan kita kembangkan,” jelas Riza Yulianto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, tersangka utama Razali alias Tentra Sikureung (32) bersama Mukhtar Rizal (27), ditangkap tim gabungan di Kota Langsa, Rabu (13/9/2017) sekira pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Razali, senpi yang digunakan untuk menculik Harmaili di Gampong Meunasah Bungo, Kecamatan Peudada, hari itu, Jumat (8/9/2017) sore lalu, disimpan di belakang rumahnya, Desa Blang Reulieng, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Benar saja, di sana polisi menemukan satu pucuk senpi AK-47, 55 butir amunisi dan satu megazen AK-47.

Kini, ketiga tersangka (satu tersangka lagi, Didi Darmadi alias Komeng telah terlebih dahulu diciduk) bersama sejumlah barang bukti, diamankan di Mapolres Bireuen, guna penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Riza Yulianto, para tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana penggunaan senpi tanpa izin untuk melakukan penculikan dan pemerasan.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 328 yo 368 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

“Dua lagi tersangka masih DPO. Kita imbau kepada dua orang itu untuk segera menyerahkan diri. Polisi terus melakukan penegakan hukum dan tetap mengejar ke manapun mereka lari atau bersembunyi,” tegas Riza Yulianto. (Suryadi)