KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial IFD dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Tersangka diduga menyalahgunakan dana gampong selama periode Tahun Anggaran 2018 hingga 2022. Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp549.306.935.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut dilakukan penyidik Kejari Bireuen pada Kamis (18/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Dana Desa Karieng Naik ke Penyidikan, Jaksa Akan Panggil Saksi-saksi
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, SH., MH, dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan, langkah ini diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang sah serta diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen,” ujarnya.

Menurut Yarnes, audit Inspektorat Kabupaten Bireuen yang diterbitkan pada 6 November 2025 menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp549.306.935, akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan APBG Gampong Karieng, Kecamatan Peudada.
Atas perbuatannya, tersangka IFD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA: Geruduk Kejari Bireuen, Warga Pertanyakan Perkembangan Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Karieng
Lebih lanjut, Yarnes menyampaikan, penahanan tersangka IFD dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna kelancaran proses penyidikan dan penuntutan.
“Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026,” jelasnya. (Suryadi)










