Diduga Korupsi APBG Rp549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Ditahan Kejari Bireuen 

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial IFD dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Tersangka diduga menyalahgunakan dana gampong selama periode Tahun Anggaran 2018 hingga 2022. Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp549.306.935.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut dilakukan penyidik Kejari Bireuen pada Kamis (18/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Dana Desa Karieng Naik ke Penyidikan, Jaksa Akan Panggil Saksi-saksi 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, SH., MH, dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan, langkah ini diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang sah serta diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen,” ujarnya.

Kajari Bireuen, Yarnes, SH., MH, menyampaikan keterangan terkait penetapan dan penahanan tersangka korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng, Kecamatan Peudada.  (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Menurut Yarnes, audit Inspektorat Kabupaten Bireuen yang diterbitkan pada 6 November 2025 menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp549.306.935, akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan APBG Gampong Karieng, Kecamatan Peudada.

Atas perbuatannya, tersangka IFD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Geruduk Kejari Bireuen, Warga Pertanyakan Perkembangan Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Karieng

Lebih lanjut, Yarnes menyampaikan, penahanan tersangka IFD dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna kelancaran proses penyidikan dan penuntutan.

“Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026,” jelasnya. (Suryadi) 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dandim 0111/Bireuen Irup Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Kolonel Husein Yusuf

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa -Suasana hening dan khidmat menyelimuti Makam Kolonel Husein Yusuf, di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa, Minggu tengah malam, 16 Agustus 2026,...

Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola Antar-Gampong di Gandapura, Ketua DPC PPP Bireuen Edi Saputra...

0
KABAR BIREUEN, Gandapura – Ribuan warga memadati Lapangan Bola Kaki Gampong Samuti Krueng, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Minggu (16/8/2026), untuk menyaksikan laga final dan...

Pawai Obor Tandai Upacara Taptu Jelang Peringatan HUT ke-81 RI di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, menggelar Upacara Taptu (penetapan waktu). Peserta dilepas Bupati...

Pulihkan Semangat Anak Pascabencana, Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum UNIKI Gelar Festival Permainan Tradisional di...

0
KABAR BIREUEN, Juli – Permainan tradisional tak sekadar menjadi ajang perlombaan bagi anak-anak di Desa Balee Panah, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Festival permainan tradisional...

Kapolres Bireuen Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT ke-81 RI

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa— Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin upacara ziarah nasional di makam Kolonel (Purn) Husein Yusuf dan istrinya Letda (Purn)...

KABAR POPULER

Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Zikir Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21 Kembali Kondusif

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh— Polda Aceh memastikan situasi setelah pelaksanaan zikir dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda...

Bupati Bireuen Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir, H, Mukhlis, ST mengukuhkan 35 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026, di Aula Lama Setdakab...

Ziarah Nasional, Bupati Bireuen Serahkan Bantuan Sosial kepada Ahli Waris Kolonel Husein Jusuf

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melaksanakan upacara ziarah nasional dan tabur bunga di makam Kolonel (Purn) Husein Jusuf dan istrinya, Letda (Purn)...

Pawai Obor Tandai Upacara Taptu Jelang Peringatan HUT ke-81 RI di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, menggelar Upacara Taptu (penetapan waktu). Peserta dilepas Bupati...

Lepas Tim PSSB U-13 ke Piala Soeratin, Bupati Mukhlis Pesan Jaga Sportivitas, Akhlak, dan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., berpesan kepada para pemain PSSB U-13 agar tidak hanya mengejar prestasi saat berlaga di Piala...