Diduga Korupsi APBG Rp549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Ditahan Kejari Bireuen 

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial IFD dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Tersangka diduga menyalahgunakan dana gampong selama periode Tahun Anggaran 2018 hingga 2022. Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp549.306.935.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut dilakukan penyidik Kejari Bireuen pada Kamis (18/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Dana Desa Karieng Naik ke Penyidikan, Jaksa Akan Panggil Saksi-saksi 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, SH., MH, dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan, langkah ini diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang sah serta diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen,” ujarnya.

Kajari Bireuen, Yarnes, SH., MH, menyampaikan keterangan terkait penetapan dan penahanan tersangka korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng, Kecamatan Peudada.  (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Menurut Yarnes, audit Inspektorat Kabupaten Bireuen yang diterbitkan pada 6 November 2025 menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp549.306.935, akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan APBG Gampong Karieng, Kecamatan Peudada.

Atas perbuatannya, tersangka IFD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Geruduk Kejari Bireuen, Warga Pertanyakan Perkembangan Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Karieng

Lebih lanjut, Yarnes menyampaikan, penahanan tersangka IFD dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna kelancaran proses penyidikan dan penuntutan.

“Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026,” jelasnya. (Suryadi) 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Diikuti 17 Grup, Festival Meurukon HUT ke-27 Bireuen Perebutkan Anugerah Bupati

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Memeriahkan peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dewan...

Perebutan Pimpinan PWI Aceh Dimulai, Pasangan Saman-Tarmilin dan Nasir-Zairin Resmi Mendaftar

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Peta persaingan menuju Konferensi PWI Aceh periode 2026-2031 mulai terbentuk. Dua nama telah resmi menyatakan diri bertarung memperebutkan kursi...

Kalahkan Kuala, Peusangan Tim Terakhir Lolos ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen- Tim Kecamatan Peusangan menjadi tim terakhir yang lolos ke perempat final setelah mengalahkan Kecamatan Kuala dengan skor tipis 1-0, di ajang Kejuaraan...

Pameran UMKM dan Kuliner HUT Ke-27 Kabupaten Bireuen, Stand Kecamatan Pandrah Disesaki Pengunjung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Stand UMKM Kecamatan Pandrah yang menjual aneka kuliner (kue) khas Aceh di arena Pameran UMKM Kecamatan dan Kuliner dalam rangka...

Dukung Sekolah Rakyat, UNIKI Jalin Kerja Sama dengan Dinas Sosial P3A Pidie Jaya

0
KABAR BIREUEN, Pidie Jaya — Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) dipercaya terlibat dalam mendukung pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Pidie Jaya melalui penyusunan dokumen...

KABAR POPULER

Diikuti 17 Grup, Festival Meurukon HUT ke-27 Bireuen Perebutkan Anugerah Bupati

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Memeriahkan peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dewan...

Kalahkan Kuala, Peusangan Tim Terakhir Lolos ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen- Tim Kecamatan Peusangan menjadi tim terakhir yang lolos ke perempat final setelah mengalahkan Kecamatan Kuala dengan skor tipis 1-0, di ajang Kejuaraan...

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Pameran UMKM dan Kuliner HUT Ke-27 Kabupaten Bireuen, Stand Kecamatan Pandrah Disesaki Pengunjung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Stand UMKM Kecamatan Pandrah yang menjual aneka kuliner (kue) khas Aceh di arena Pameran UMKM Kecamatan dan Kuliner dalam rangka...

Polres Bireuen Musnahkan 10,5 Kg Sabu dan 19,3 Kg Ganja, Hasil Barang Bukti dari...

0
​KABAR BIREUEN,Bireuen—Kepolisian Resor (Polres) Bireuen menggelar pemusnahan 29,8 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba di Mapolres Bireuen, Senin (05/10/2026). Pemusnahan 10, 5 kilogram narkotika...