Selasa, 13 Januari 2026

Diduga Korupsi APBG Rp549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Ditahan Kejari Bireuen 

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial IFD dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Tersangka diduga menyalahgunakan dana gampong selama periode Tahun Anggaran 2018 hingga 2022. Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp549.306.935.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut dilakukan penyidik Kejari Bireuen pada Kamis (18/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Dana Desa Karieng Naik ke Penyidikan, Jaksa Akan Panggil Saksi-saksi 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, SH., MH, dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan, langkah ini diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang sah serta diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen,” ujarnya.

Kajari Bireuen, Yarnes, SH., MH, menyampaikan keterangan terkait penetapan dan penahanan tersangka korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng, Kecamatan Peudada.  (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Menurut Yarnes, audit Inspektorat Kabupaten Bireuen yang diterbitkan pada 6 November 2025 menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp549.306.935, akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan APBG Gampong Karieng, Kecamatan Peudada.

Atas perbuatannya, tersangka IFD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Geruduk Kejari Bireuen, Warga Pertanyakan Perkembangan Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Karieng

Lebih lanjut, Yarnes menyampaikan, penahanan tersangka IFD dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna kelancaran proses penyidikan dan penuntutan.

“Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026,” jelasnya. (Suryadi) 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bantuan Bencana Masih Menumpuk di Gudang, Dewan Bireuen Minta BPBD Percepat Distribusi

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejumlah anggota DPRK Bireuen ke gudang logistik Pemerintah Kabupaten Bireuen, mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, bantuan...

Mengabdi di Pedalaman Aceh, Empat Mahasiswa UNIKI Jadi Relawan Pendidikan Yayasan Sukma Bangsa

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Komitmen generasi muda dalam memajukan pendidikan di daerah terpencil kembali ditunjukkan oleh mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen. Sebanyak...

Galang Dana Secara Mandiri, SMPN 5 Juli Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Korban...

0
KABAR BIREUEN, Juli-Sebanyak 21 orang siswa siswi SMP Negeri 5 Juli dari Desa Simpang Jaya, Simpang Mulia, Alue Limeng, Salah Sirong dan Bivak yang...

Tembus Medan Ekstrem, Tim Medis PPNI RSU BMC dan Dompet Dhuafa Aceh Layani Korban...

0
KABAR BIREUEN, Juli - Di tengah medan yang sulit dan risiko perjalanan tinggi, DPK PPNI RSU BMC bersama Dompet Dhuafa Aceh tetap menunjukkan komitmen...

Anggaran TKD Aceh Rp1,7 Triliun Tak Jadi Dipotong, Wagub Apresiasi Keputusan Presiden

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pemerintah Aceh memastikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 senilai Rp1,7 triliun kembali utuh setelah sebelumnya sempat dipangkas...

KABAR POPULER

Bireuen Bangkit dari Reruntuhan Menuju Harapan

0
Oleh: M. Zubair, S.H.,M.H. Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bireuen TULISAN ini merupakan refleksi dari kegiatan peletakan batu pertama pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir...

Muhammadiyah Bangun Hunian Darurat untuk Korban Banjir di Pante Lhong

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Lazismu dan MDMC membangun 44 unit hunian darurat (hundar) untuk korban banjir dan tanah longsor...

Galang Dana Secara Mandiri, SMPN 5 Juli Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Korban...

0
KABAR BIREUEN, Juli-Sebanyak 21 orang siswa siswi SMP Negeri 5 Juli dari Desa Simpang Jaya, Simpang Mulia, Alue Limeng, Salah Sirong dan Bivak yang...

Anggaran TKD Aceh Rp1,7 Triliun Tak Jadi Dipotong, Wagub Apresiasi Keputusan Presiden

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pemerintah Aceh memastikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 senilai Rp1,7 triliun kembali utuh setelah sebelumnya sempat dipangkas...

Tembus Medan Ekstrem, Tim Medis PPNI RSU BMC dan Dompet Dhuafa Aceh Layani Korban...

0
KABAR BIREUEN, Juli - Di tengah medan yang sulit dan risiko perjalanan tinggi, DPK PPNI RSU BMC bersama Dompet Dhuafa Aceh tetap menunjukkan komitmen...