Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H, didampingi Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H dan Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H.,M.H, sedang memberikan penjelasan kepada warga terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (11/7/2024). (Foto: Suryadi/Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 50 orang lebih laki-laki dan perempuan warga Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (11/7/2024).

Kedatangan mereka ke sana, ingin mendapat kejelasan perkembangan proses hukum kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa yang diduga melibatkan mantan Keuchik Karieng, Irfadi, S.Pd.I. Sebab, kasus tersebut telah dilaporkan aparatur gampong setempat ke Kejari Bireuen beberapa waktu lalu.

Mereka diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H yang didampingi Kasi Intelijen, Abdi Fikri, S.H.,M.H dan Kasi Pidsus, Siara Nedy, S.H.,M.H, di halaman kantor Kejari Bireuen.

Abi Hasan Mate Udep, seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan, persoalan dugaan korupsi Dana Desa di Gampong Karieng hingga kini belum ada titik temu. Karena itu, dia meminta pihak Kejari Bireuen untuk menelusuri dan mengusutnya hingga tuntas.

Menurutnya, sesuai temuan Inspektorat Bireuen yang telah turun ke Gampong Karieng beberapa waktu lalu, ditemukan telah terjadi tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tahun 2018 hingga 2021 sebesar Rp461 juta. Penyelewengan dana tersebut, kata dia, diduga melibatkan mantan Keuchik Karieng, Irfadi.

“Bagaimana uang tersebut yang diduga telah dihabiskan oleh Irfadi agar dikembalikan ke gampong, bukan untuk kami. Itu harapan kami datang kemari,” pinta Abi Hasan.

Doa bersama seusai pertemuan warga Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, dengan Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (11/7/2024). (Foto: Suryadi/Kabar Bireuen)

Hal yang sama juga dikemukakan beberapa warga lainnya. Intinya, mereka mengharapkan pihak Kejari Bireuen dapat segera mengusut dan memproses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa di Gampong Karieng. Ini untuk menghindari timbulnya  gejolak di kalangan masyarakat karena permasalahan tersebut belum ada kejelasan penyelesaiannya hingga kini.

“Kalau bisa persoalan tersebut bisa diselesaikan tahun ini. Jangan sampai berlarut-larut lagi penanganannya sampai tahun 2025,” timpal seorang perempuan yang ikut serta dalam pertemuan itu.

Menanggapi harapan warga Gampong Karieng tersebut, Kajari Bireuen Munawal Hadi, menyampaikan, semua laporan dan keluhan masyarakat yang datang ke Kejari Bireuen pasti diterima dan akan ditindaklanjutinya.

Namun, katanya, masyarakat juga perlu bersabar karena saat ini Kejari Bireuen juga sedang menangani beberapa Kasus Korupsi di Kabupaten Bireuen. Seperti kasus korupsi BPRS Kota Juang, PNPM, Dana Desa Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb dan dugaan korupsi pelaksanaan Bimtek Kecamatan Peusangan.

“Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Karieng, saya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Setiap kasus yang kami tangani, kami pasti serius dan tidak ada penghentian di tengah jalan,” tegas Munawal Hadi.

Menurut Munawal, beberapa waktu lalu telah ada hasil audit dari Inspektorat Bireuen dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp461 juta. Ada mekanismenya setelah keluar hasil audit, harus menunggu dulu penagihannya untuk dikembalikan kerugian tersebut selama 60 hari.

“Bukan hanya menunggu, saya juga menugaskan Kasi Intel untuk menemui Irfadi di Peudada. Namun, tidak ada titik temu. Dia berkilah, Inspektorat salah mengauditnya. Kami katakan, kalau memang menurut dia salah, mari sama-sama kita duduk bersama Inspektorat untuk mengetahui di mana salahnya. Tapi, dia tetap pada prinsipnya itu salah. Jadi, bagaimana kita menyelesaikannya secara baik-baik, kalau memang dia begitu,” jelas Munawal.

Foto bersama warga Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, dengan Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (11/7/2024). (Foto: Suryadi/Kabar Bireuen)

Makanya, sebut Munawal, kasus tersebut langsung dilimpahkan dari Seksi Intelijen ke Seksi Pidsus. Sprindiknya telah dikeluarkan. Artinya, kasus tersebut telah berproses.

“Yang penting sekarang, bersabar saja. Permasalahan itu akan berjalan sesuai harapan saudara-saudara sekalian. Saya pastikan, perkara ini akan sampai ke pengadilan. Bagi saya, tidak ada penghentian perkara. Cuma waktunya saja yang harus menunggu daftar antrian. Kami selesaikan dulu satu satu agar mudah dikontrol,” demikian diyakinkan Munawal.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, warga dapat memakluminya. Mereka pun sepakat membubarkan diri. Diakhiri dengan doa dan foto bersama.

Sebelumnya, Kejari Bireuen telah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Karieng yang disampaikan perangkat gampong setempat pada Rabu (8/5/2024). Dalam laporan itu, juga dilampirkan berkas dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Keuchik Karieng, Irfadi.

Menurut Penjabat (PJ) Sekretaris Desa (Sekdes) Karieng, Fahmi, kedatangan warga ke sana, untuk mendengar langsung penjelesan dari Kajari Bireuen tentang perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa yang telah dilaporkan tersebut. Sebab, selama ini warga selalu menanyakan hal itu. Sedangkan pihaknya, tidak tahu lagi bagaimana menjelaskannya kepada masyarakat.

“Hari ini mereka telah mendengar sendiri penjelasan langsung dari Bapak Kajari tadi. Jadi, mereka tidak lagi bertanya sama kami karena selama ini kami bingung harus menjawab bagaimana,” ujar Fahmi. (Suryadi)