KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerima hibah antardaerah senilai Rp30 miliar dari dana Transfer ke Daerah (TKD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dana hibah itu untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di daerah tersebut.
Kepastian penerimaan dana hibah tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ismunandar ST, MT, saat dikonfirmasi Kabar Bireuen melalui WhatsApp, Rabu (17/6/2026) malam.
“Iya, benar,” ujar Ismunandar singkat.
Terkait peruntukan dana hibah tersebut, Ismunandar menjelaskan bahwa anggaran akan dimanfaatkan sesuai kebutuhan prioritas di lapangan serta mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Tentu akan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
BACA JUGA: Kasatgas PRR Tegaskan, Hibah Antardaerah Harus Tuntas Pekan Depan
Sebelumnya, diberitakan Kabar Bireuen, Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, dalam rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera yang digelar secara hibrida di Jakarta, Rabu (17/6/2026), meminta seluruh pemerintah daerah segera mengoptimalkan tambahan dana TKD yang telah diterima.
Dari skema bantuan Sumatera Utara kepada Aceh, tercatat komitmen bantuan keuangan mencapai Rp260 miliar yang berasal dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Labuhanbatu.
Sebagian besar bantuan tersebut telah masuk ke rekening pemerintah daerah penerima.
Hanya satu bantuan yang masih tertunda, yakni dari Kabupaten Labuhanbatu kepada Kabupaten Gayo Lues senilai Rp25 miliar karena kendala kelengkapan proposal dari pihak penerima.
Menurut Tito, dana tersebut harus segera digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan mendesak masyarakat pascabencana, seperti normalisasi sungai, perbaikan infrastruktur dasar, penguatan jalan dan jembatan, serta penanganan dampak bencana lainnya.
“Dana tersebut tidak boleh mengendap di kas daerah ketika masyarakat masih menunggu percepatan pemulihan,” tegasnya.
Bantuan hibah antardaerah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi berbagai sektor yang terdampak bencana.
Termasuk infrastruktur dan fasilitas publik yang hingga kini masih membutuhkan penanganan, sehingga masyarakat terdampak bencana dapat segera kembali menjalani aktivitas secara normal. (Ihkwati)










