KABAR BIREUEN – Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh bekerjasama dengan The Asia Foundation (TAF) melalui Program KOMPAK, melaksanakan pelatihan penguatan kapasitas Petugas Registrasi Gampong (PRG) dan Petugas Registrasi Kecamatan (PRK) di Aula Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Rabu dan Kamis (11-12/10/2017).
Fasilitator PKPM, Saiful, menyatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petugas registrasi, sehingga dapat memberikan pelayanan secara optimal kepada warga yang mengurus akta kelahiran, akta kematian dan administrasi kependudukan (Adminduk) lainnya di tingkat gampong. Ini juga bagian dari menyahuti Surat Edaran Bupati Nomor 472/743/SE/DPKS/2017 tentang Percepatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di Kabupaten Bireuen.
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga pembicara, yaitu Bob Mizwar, SSTP., M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB)Bireuen, Nini Purnasari, Kasie Pencatatan Kelahiran Disdukcapil Bireuen dan Zulkifli, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Simpang Mamplam.
Peserta pada pelatihan ini terdiri dari lintas pemangku kebijakan di antaranya, keuchik dan petugas registrasi gampong di enam gampong dampingan PKPM Aceh, bidan desa, bidan koordinator, puskesmas dan tamu undangan lainnya.
Camat Simpang Mamplam, Erry Seprinaldi, SSTP., M.Si, saat membuka acara tersebut, menyampaikan persoalan kepemilikan akta kelahiran sangat komplek, apabila diambil benang merahnya.
“Persoalan paling utama, banyak sekali keluarga yang tidak mempunyai kutipan akta nikah untuk mengurus administrasi anaknya,” tukas Erry Seprinaldi.
Selain itu, kata dia, Dinas Syariat Islam juga sudah melakukan istbat nikah untuk 700 pasangan. Ke depan, diharapkan PKPM harus mendorong agar istbat nikah menjadi salah satu program penting untuk terus dilanjutkan. Sebab, masih banyak warga yang belum memiliki dokumen buku nikah.
Salah satu pemateri, Nini Purnasari, menyampaikan, sebagian persoalan Adminduk sudah dapat diatasi dengan penggunaan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sesuai dengan Permendagri No. 9 tahun 2016.
Sementara pemateri lain, Bob Mizwar, mengatakan, hadirnya undang-undang desa sebagai petunjuk pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa. Keuangan desa direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi dan dilaporkan.
“Melihat sumber daya desa sekarang, tidak salahnya dana desa ini kita sisihkan sedikit untuk menyelesaikan persoalan Adminduk,’’ saran Bob Mizwar.
Lebih lanjut, dia menegaskan, kegiatan pengadaan fasilitas PRG boleh digunakan dari dana desa. Ada prioritas di dana desa itu, salah satunya data dan informasi keuangan desa yang dilakukan oleh PRG.
Diharapkannya, semua harus serius melaksanakan program PRG ini dan bisa diajukan tiap tahun. Dengan catatan, dievaluasi SK dan kinerjanya tiap tahun, walau orang yang sama.
’’Silahkan usulkan di APBG Perubahan 2017. Kita buat penyeragaman, termasuk honorarium bagi petugas registrasi gampong dan dilanjutkan ke usulan APBG 2018,’’ jelas Bob Mizwar. (Suryadi)









