KABAR BIREUEN – Said Azhari, selaku pengembang pembangunan toko di lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen mengakui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena masih dalam proses pengurusan.
Namun, dia menegaskan, berani membangun toko tersebut meski belum memiliki IMB, karena sudah memilik izin prinsip yang diberikan Pemkab Bireuen untuk memanfaatkan lahan itu membangun toko. Jadi, tak melanggar aturan dan ketentuan, karena memiliki izin prinsip.
Hal itu diungkapkannya saat dikonfirmasi Kabar Bireuen melalui telpon selulernya, Jumat (24/11/2017). Dikatakan Said, izin prinsip itu sudah dikantonginya selaku developer yang dikeluarkan Tim IMB Pemkab Bireuen.
“Izin itu dikeluarkan berdasarkan surat resmi Pemkab Bireuen pada September 2017 yang ditujukan kepada pihak PT KAI yang mengizinkan pemanfaatan lahan PT KAI untuk membangun toko di sisa tanah 6 meter, yang selebihnya digunakan untuk pembangunan trotoar dan jalan dua jalur di depan RSUD dr Fauziah Bireuen,” sebutnya.
Berdasarkan surat izin prinsip itulah, maka dia berani mengambil langkah memulai proses pembangunan 32 unit toko di lahan dengan lebar 6 meter dan panjang 138 meter itu, dimana nantinya untuk parkir 2,2 meter.
“Terkait IMB, kita sudah memasukkan surat pengajuannya ke dinas terkait sejak 15 hari lalu, semoga saja IMB kita ajukan cepat diproses. Tapi, meski belum dikeluarkan IMB, pembangunan yang kita lakukan tak melanggar aturan, karena sudah ada izin prinsip,” tegasnya.
Said mengatakan, nanti pihaknya akan memasarkan toko yang diperkirakan selesai 6 bulan ke depannya itu dengan harga sesuai dengan kondisi saat ini. “Bisa saja toko itu dipasarkan kepada pembeli dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dengan harga Rp400 juta per unit atau lebih, tergantung hasil negosiasi dan kondisinya nanti,” sebutnya. (Ihkwati)








