KABAR BIREUEN-Kelompok Tani Hutan (KTH) Aleu Seumantok, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen Membutuhkan peningkatan status izin pengololaan hutan untuk mengembangkan Jernang dan Madu dalam lingkup Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).
Hal ini disampaikan para petani hutan dalam diskusi dengan Biro Perekonomian Pemerintah Aceh dan Bagian Perekonomian Setdakab Kabupaten Bireuen serta Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Ulegle selaku dinas terkait, Kamis, (14/2/2019) siang.
Acara diskusi ini dilangsungkan di Sekretariat KTH Alue Seumantok, Gampong Hagu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Perlu diketahui , sejak Kementerian Kehutanan digabungkan era Pemerintahan Presiden Jokowi dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seluruh Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota tidak ada lagi di Indonesia, semunya menjadi kewenangan DLHK Propinsi dibawah UPTD KPH.
Ketua Kelompok Tani Hutan(KTH) Alue Seumantok, Azhari mengatakan, saat ini diareal 319 Ha Hutan Produksi telah dimanfaatkan untuk Jernang dan madu.
“Di areal 319 Ha menghasilkan jernang alam 5-7 ton per tahun, belum lagi jernang yang telah dibudidayakan sekitar 150 Ha yang baru ditanami,” kata Azhari.
Menurutnya, dalam setahun jernang bisa dipanen dua kali antara 6 bulan pertama dan 3 bulan setelahnya dengan harga jual rata-rata Rp 400 ribu per kilogram. Sedangkan madu hutan dalam setahun tiga kali panen.
“Madu dipanen sekitar bulan April, Agustus dan Desember, dalam satu pohon menghasilkan 300-400 Kg per tahun. Rata-rata panen selama 2 tahun ini berkisar 1,5-2, 5 ton madu per tahun dengan harga jual distributor Rp 200 ribu per kilogram, dari kedua hasil ini setiap satu orang mendapatkan Rp 50-75 Juta pertahun yang beranggotakan 71 orang,” jelas Azhari.
Diakui Azhari, saat ini pihaknya terkendala dalam penguasaan harga pasar yang tidak stabil, jika pemasarannya tidak dimainkan tengkulak keuntungan nya lebih besar, selain itu mereka juga terkendala jalan usaha tani yang sulit dilalui dan alat pengolah jernang.
“Ini dikarenakan harga dedaknya lebih tinggi berkisar Rp 3-5 juta /per kilogram, dia berharap situasi ini dapat dipertimbangkan pemerintah dan mendapatkan legalitas pengelolaan izin dari pemanfaatan hasil hutan yang beromset Rp 5-7 milyar per tahun ini,” harapnya.
Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh melalui Kasubag Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Maryana yang turut didampingi Kabag Ekonomi Setdakab Bireuen, Jailani, SP. M. S. M disela-sela acara berlangsung berjanji akan menyampaikan keluhan para petani ini ke atasan masing-masing.
“Apa yang disampaikan petani dalam diskusi tadi, menyangkut dengan reboisasi, alat pengolah jernang dan jalan usaha tani akan kami laporkan ke atasan masing-masing, tugas kami hari ini verifikasi awal sebelum turunya tim kementerian,” sebut Maryana.
Sementara itu Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Aceh melalui Kepala Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Ulee Gle, Jamaluddin, S. Hut menjelaskan, kelompok tani ini telah dibina oleh penyuluhan RPH Ulegle sejak 2017 lalu beranggotakan 71 orang.
“Hari ini kita ingin meningkatkan status mereka untuk mendapatkan Izin Hutan Kemasyarakatan (HKm), dengan adanya izin ini para petani bisa mengelola Hutan Produksi di atas 700 Ha dalam koridor Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK),”ungkapnya.
“Para petani ini direncanakan akan diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) pada Bulan Agustus mendatang sekaligus Rakor Perhutanan Sosial seluruh Aceh, direncanakan di Kabupaten Bireuen. Dengan adanya izin ini akan melegalisasi perhutanan sosial yang akan meningkatkan penghasilan para petani hutan,” pungkasnya. (Al Fadhal/Anggota Pengamanan Hutan RPH Ulegle)











