Toko di Pasar Ikan Lama Matangglumpangdua Akan Dibongkar, Pedagang Gugat ke Pengadilan

KABAR BIREUEN –  Sebanyak 23 orang pedagang yang mengklaim sebagai pemilik sah toko di kawasan Pasar Ikan Lama Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (12/5/2017).

Gugatan tersebut diajukan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berencana melakukan pembongkaran terhadap sejumlah toko/kios milik masyarakat tersebut.

Kuasa hukum pemilik toko, Rasminta Sembiring, SH kepada sejumlah media, Jumat (12/5/2017) usai mendaftarkan gugatan tersebut menjelaskan, gugatan itu diajukan karena 23 orang tersebut merupakan pemilik sah toko-toko tersebut, yang dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh negara.

Pemilik toko sebelumnya membeli toko tersebut dari Guntala Hasan, yang merupakan developer pembangunan toko itu dulunya.

“Selama ini masyarakat tenang berdagang di situ. Tba-tiba pada Maret 2017 diperintahkan mengosongkan toko milik mereka itu. Tentu saja itu membuat mereka sedih, kecewa dan takut,” ungkap Rasminta.

Apalagi, dengan surat terakhir pada 8 Mei 2017, yang dikirimkan Camat Peusangan, Amiruddin, BA, bernomor 030/446 perihal perintah pengosongan bangunan yang harus dilakukan pada Senin, 14 Mei 2017.

Kalau tidak dikosongkan pada waktu yang telah ditetapkan itu, sebutnya, maka tim penertiban kabupaten akan melakukan pembongkaran.

Sehingga, segala kerusakan dan kerugian yang timbul akibat tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut, sepenuhnya menjadi tanggungjawab dan resiko bagi si pemilik toko.

“Pengosongan itu dilakukan Pemkab Bireuen dengan alasan untuk peremajaan Kota Matangglumpangdua, sehingga perlu direnovasi  dan dibongkar toko sebelumnya. Padahal toko itu masih  layak dipakai sehingga tak perlu dibongkar. Kalau dicat, diperindah lagi akan lebih bagus, sehingga tidak bermasalah seperti sekarang ini,” sebutnya.

Dikatakan Rasminta, karena hal itulah, merasa sebagai pemilik sah toko, mereka tak bisa menerima  apa yang akan dilakukan Pemkab Bireuen. Agar  tidak terjadi  terjadi polemik dan kontak fisik, maka dilakukan langkah hukum, dengan mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Jadi semua pihak harus menghormati proses hukum.

“Untuk sementara, toko itu berstatus quo dulu, sambil menunggu keputusan tetap dari pengadilan. Masyarakat dan Pemkab Bireuen harus sama-sama menghormati proses hukum, Pemkab Bireuen jangan dulu melakukan pembongkaran, sebelum ada putusan pengadilan,” harapnya.

Apapun nanti putusan pengadilan, sebut Rasminta, maka masyarakat legowo dan menerimanya. Begitu juga Pemkab Bireuen, jika putusannya toko itu milik masyarakat, juga harus menerima.

Menurut dia, Pemkab Bireuen punya hak, masyarakat juga punya hak. Maka perlu diselesaikan di pengadilan. Sebab, masyarakat resah karena deadline pembongkaran sampai 14 Mei 2017.

Ditambahkan Rasminta, yang didampingi pemilik toko Sofyan Ishak dan beberapa rekannya, sebelumnya mereka pernah bermusyawarah dengan pihak Pemkab Bireuen, tapi aspirasi masyarakat tak mau didengarkan. Pedagang tetap diminta keluar dari lokasi itu.

Pemkab Bireuen sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat pemberitahuan untuk pengosongan pertokoan tersebut.

Atas gugatan itu, pengacara akan mengirimkan surat pemberitahuan pada Sabtu (13/5/2017) besok kepada Bupati Bireuen, Camat Peusangan, Kapolres Bireuen, Kapolsek Peusangan, Danramil Peusangan dan pihak terkait lainnya, bahwa pemilik toko di kawasan Pasar ikan lama tersebut telah mendaftarkan gugatannya ke pengadilan.

Karena itu, diharapkan agar jangan dibongkar dulu sebelum proses hukum selesai. (Ihkwati)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Fantastis, Oknum Keuchik...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi dalam jumlah fantastis. Dalam operasi tersebut,...

Ikut Semarakkan Sukan Warna di Thailand, Mahasiswi UNIKI Saksikan Perpaduan Olahraga dan Budaya

0
KABAR BIREUEN, Thailand – Mahasiswi Program Studi Pendidikan Jasmani Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan (FKIP) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen, Chintya Ayu, terlibat...

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan berkelanjutan salah satunya dari sisi aspek sosial...

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat, Ipda FJ Didemosi atas Insiden Tewasnya...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh—Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen...

Puluhan Siswa SMP di Bireuen Ikuti Sosialisasi dan Advokasi Penyuluhan serta Penerangan Hukum

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa- Puluhan peserta didik UPTD SMPN 1 Jeumpa dan UPTD SMPN 1 Jeunieb, Kabupaten Bireuen mengikuti  sosialisasi dan advokasi kebijakan di bidang pendidikan...

KABAR POPULER

Dukung PSSB ke Piala Soeratin U-13 Aceh, Bupati Bireuen Janji Benahi Stadion Paya Kareung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh perjuangan PSSB Bireuen yang akan berlaga pada Piala Soeratin...

Kelompok Tani Bireuen Bantah Program CSB, Oplah, dan Irpom Tak Bermanfaat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Bireuen turun tangan mengkoordinasikan pertemuan antara kelompok tani penerima manfaat, para keuchik, dan pihak media, Minggu...

Polemik Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Puluhan Warga Matang Sagoe Datangi Kejari Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Puluhan perwakilan masyarakat bersama sejumlah tokoh Gampong Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Senin, 10 Agustus 2026. Kedatangan...

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di...

Pelatih PASI Bireuen Juara Master Lilawangsa Run 2026, Jadi Motivasi Menuju PORA XV Aceh...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pelatih Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Bireuen, Marjoni, menunjukkan performa apik dengan meraih juara pertama kategori master pada ajang...