KABAR BIREUEN, Aceh Singkil – Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas. Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan Daud (HRD), turun langsung meninjau empat pulau di Aceh Singkil yang diklaim sepihak masuk ke wilayah Sumatera Utara, Selasa (3/6/2025).
Dalam aksi simbolik penuh makna itu, HRD menyebut sengketa ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut harga diri masyarakat Aceh. Makanya, harus diperjuangkan dengan segala cara.
Empat pulau yang disengketakan tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan. Seluruh pulau itu berada dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Kunjungan lapangan itu merupakan bagian dari kesepakatan dalam pertemuan antara Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan tokoh masyarakat yang berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Singkil, Senin malam (2/6/2025).

HRD bersama rombongan Forbes DPR RI, DPD RI asal Aceh, serta jajaran Pemkab Aceh Singkil dan anggota DPRK setempat, menempuh perjalanan ke empat pulau tersebut menggunakan dua kapal cepat. Sementara ratusan warga dan nelayan turut serta menggunakan lima kapal kayu dan tiga speed boat.
Di lokasi, mereka melakukan orasi dan deklarasi sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri yang dianggap merugikan Aceh.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah duduk bersama dan membahas persoalan empat pulau yang diklaim menjadi bagian dari Sumut. Kita sepakat untuk memperjuangkan agar statusnya dikembalikan ke Provinsi Aceh,” kata HRD.
BACA JUGA: Terkait Polemik Empat Pulau Lepas dari Aceh, HRD Ajak Gubernur Mualem Temui Presiden
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, perjuangan mempertahankan keempat pulau itu akan dilakukan lahir dan batin. Menurutnya, langkah-langkah konkret seperti menemui Menteri Dalam Negeri dan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat, akan segera dilakukan.
“Kami siap lahir dan batin mempertahankan keempat pulau ini. Apa pun caranya akan kita tempuh dengan langkah yang tepat dan cepat,” tegas HRD.

Pada aksi di Pulau Panjang, tepat di depan tugu dan gapura yang dibangun Pemerintah Aceh itu, diisi dengan orasi massa dan pembacaan deklarasi. Massa menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan mendesak pemerintah pusat untuk mencabut keputusan tersebut.
Selain HRD, turut hadir dalam kunjungan ini antara lain, Ketua DPW PKB Aceh yang juga Anggota Komisi V DPR RI H Irmawan, Anggota DPD RI Sudirman (Haji Uma), Darwati A Gani, Azhari Cage, serta sejumlah anggota DPRA, DPRK dan tokoh penting lainnya dari Aceh.
Dengan semangat kolektif yang kuat, para tokoh tersebut menyuarakan satu pesan utama: Aceh tidak tinggal diam terhadap pengikisan wilayahnya.
“Persoalan empat pulau ini adalah harga diri kita. Sebab, jelas itu milik Aceh, sehingga harus diperjuangkan dengan segala cara,” tegas HRD. (Suryadi)











