KABAR BIREUEN, Bireuen – Misteri kematian M. Hasyimi (43) yang semula sempat diduga akibat jatuh dari tebing, akhirnya terungkap sebagai kasus pembunuhan berencana.
Fakta mengejutkan itu disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres Bireuen, Kamis sore, 12 Juni 2025.
“Kami pastikan korban meninggal bukan karena kecelakaan, melainkan didorong dari atas tebing oleh pelaku yang merupakan temannya sendiri,” ungkap AKBP Tuschad.
Dijelaskannya, kejadian bermula pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, saat warga Desa Darussalam, Kecamatan Peusangan Selatan, menemukan mayat Hasyimi tergeletak kaku di pinggir sungai.
Sebelumya beredar kabar, Hasyimi meninggal karena terjatuh dari tebing setinggi sekitar 21 meter. Namun, hasil identifikasi tim Inafis Satreskrim Polres Bireuen menemukan kejanggalan pada tubuh korban.

Kemudian, polisi membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan bantuan teknologi informasi (IT), ditemukan petunjuk, Hasyimi menjadi korban pembunuhan.
“Penyelidikan mengarah pada HS alias SW (38), warga Desa Pulo Harapan yang ternyata teman dekat korban,” sebut Kapolres.
Pada 6 Juni 2025, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Awalnya, HS membantah keterlibatannya dan bersikeras korban tergelincir sendiri.
BACA JUGA: Misteri Kematian Hasyimi: Polisi Kumpulkan Bukti dan Keterangan
Namun, hasil penyelidikan yang mengungkap kronologi kejadian sebenarnya mematahkan semua alibinya. Akhirnya, HS mengaku, dia yang mendorong korban dari atas bukit sekitar pukul 03.00 WIB, lalu mengambil uang korban sebesar Rp1.300.000 dan sebuah handphone, yang kemudian dibuang ke sungai.
“Motif sementara dari pembunuhan ini adalah faktor ekonomi. Ingin menguasai harta benda milik korban,” jelas AKBP Tuschad yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi S.Tr.K., S.I.K., M.Si, Kanit Pidum Aipda Asra Dinata, S.H, dan Kasie Humas Iptu Marzuki.

Barang Bukti yang Diamankan:
-
2 unit sepeda motor
-
1 buah tas pinggang coklat merk Polo Amstar
-
Uang tunai Rp1.300.000
-
1 bilah parang bergagang kayu
-
1 baju kemeja biru lengan panjang
-
1 celana jeans abu-abu dan ikat pinggang hitam
-
3 lembar kain sarung
-
3 senter kepala dan 2 kepingan pecahannya
-
1 bilah kayu bulat (digunakan untuk mengangkat mayat korban)
-
Sepasang sandal merk Swallow warna putih
Atas perbuatannya, HS alias SW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bireuen. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Suryadi)