KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus peredaran obat-obatan keras yang mengandung psikotropika. Kedua tersangka warga Kecamatan Peusangan berinisial UA (20) dan FD (25) itu diserahkan penyidik Polda Aceh ke Kejari Bireuen di Ruang Tahap II, Kamis, 28 Agustus 2025.
“Setelah penyerahan tanggung jawab ini, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen terdiri dari 200 butir Alprazolam tab 0,5 mg, 100 butir Alprazolam tab 1 mg, 100 butir Tramadol tab original, paket berisi 500 butir Tramadol, 50 butir Alprazolam tab 1 mg, 100 butir Riklona 2 Clonazepam tab 2 mg, dan 1 unit iPhone 14 Pro Max.
Dijelaskan Wendy, kasus tersebut bermula pada 19 September 2024, ketika Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman obat keras jenis Tramadol dari Jakarta. Setelah dilakukan pemetaan, tim kepolisian bergerak ke CV Raja Pelangi Travel di kawasan depan Terminal Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Di sana petugas menemukan paket mencurigakan dan berkoordinasi dengan saksi Rizki Fahreza, karyawan travel tersebut. Rizki diminta menghubungi penerima paket yang ternyata tersangka UA. Setelah UA tiba di lokasi, dia mengaku paket berisi ribuan butir obat terlarang itu milik FD.
BACA JUGA: BBPOM dan Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bireuen
Tim kepolisian kemudian bergerak ke rumah FD di Gampong Paya Cut, Kecamatan Peusangan. FD mengaku, obat-obatan tersebut dipesan dari Nauval, pemasok di Jakarta untuk diedarkan di kawasan Matangglumpangdua karena ada pembeli yang meminta obat Tramadol untuk dikonsumsi.
Kemudian, setelah dikeluarkannya surat penetapan tersangka, UA dan FD berhasil ditangkap pada Selasa, 1 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, di sebuah warung kopi kawasan Jalan Teuku Nyak Arief, Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Menurut Wendy, kedua tersangka melanggar Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Red)












