Jumat, 19 Juni 2026

Terlibat Peredaran Tramadol di Matangglumpangdua, Dua Tersangka Ditangkap Polisi dan Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus peredaran obat-obatan keras yang mengandung psikotropika. Kedua tersangka warga Kecamatan Peusangan berinisial UA (20) dan FD (25) itu diserahkan penyidik Polda Aceh ke Kejari Bireuen di Ruang Tahap II, Kamis, 28 Agustus 2025.

“Setelah penyerahan tanggung jawab ini, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan.

Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen terdiri dari 200 butir Alprazolam tab 0,5 mg, 100 butir Alprazolam tab 1 mg, 100 butir Tramadol tab original, paket berisi 500 butir Tramadol, 50 butir Alprazolam tab 1 mg, 100 butir Riklona 2 Clonazepam tab 2 mg, dan 1 unit iPhone 14 Pro Max.

Dijelaskan Wendy, kasus tersebut bermula pada 19 September 2024, ketika Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman obat keras jenis Tramadol dari Jakarta. Setelah dilakukan pemetaan, tim kepolisian bergerak ke CV Raja Pelangi Travel di kawasan depan Terminal Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Tersangka UA dan FD saat dibawa petugas untuk ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Di sana petugas menemukan paket mencurigakan dan berkoordinasi dengan saksi Rizki Fahreza, karyawan travel tersebut. Rizki diminta menghubungi penerima paket yang ternyata tersangka UA. Setelah UA tiba di lokasi, dia mengaku paket berisi ribuan butir obat terlarang itu milik FD.

BACA JUGA: BBPOM dan Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bireuen 

Tim kepolisian kemudian bergerak ke rumah FD di Gampong Paya Cut, Kecamatan Peusangan. FD mengaku, obat-obatan tersebut dipesan dari Nauval, pemasok di Jakarta untuk diedarkan di kawasan Matangglumpangdua karena ada pembeli yang meminta obat Tramadol untuk dikonsumsi.

Kemudian, setelah dikeluarkannya surat penetapan tersangka, UA dan FD berhasil ditangkap pada Selasa, 1 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, di sebuah warung kopi kawasan Jalan Teuku Nyak Arief, Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Menurut Wendy, kedua tersangka melanggar Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Minta Pemda Tancap Gas Pemulihan Permanen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Proses pemulihan permanen pada wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terus dipacu Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Pelatihan Tenun serta UMKM Warnai HUT Dekranasda dan HKG PKK di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 di Kabupaten...

Gebyar Muharram di Dayah Babul Mustaqim Jadi Ajang Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Muda

0
KABAR BIREUEN, Juli – Pembukaan Gebyar Muharram 1448 Hijriah yang digelar Dayah Babul Mustaqim di kompleks Zawiyah Babul Mustaqim, Gampong Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten...

Kunjungi Pemkab Asahan, Bupati Bireuen Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Rp30 Miliar untuk Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Kisaran – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, bersama rombongan melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026), guna menyampaikan...

Bawa Aspirasi Masyarakat Simeulue ke Senayan, HRD Perjuangkan Pelabuhan Sibigo Masuk Prioritas Nasional 2027

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD), menyampaikan usulan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo di Kecamatan...

KABAR POPULER

Bireuen Dapat Dana Hibah Rp30 Miliar dari Pemkab Asahan untuk Pemulihan Pascabencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerima hibah antardaerah senilai Rp30 miliar dari dana Transfer ke Daerah (TKD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera...

Pelatihan Tenun serta UMKM Warnai HUT Dekranasda dan HKG PKK di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 di Kabupaten...

Kunjungi Pemkab Asahan, Bupati Bireuen Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Rp30 Miliar untuk Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Kisaran – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, bersama rombongan melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026), guna menyampaikan...

Gebyar Muharram di Dayah Babul Mustaqim Jadi Ajang Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Muda

0
KABAR BIREUEN, Juli – Pembukaan Gebyar Muharram 1448 Hijriah yang digelar Dayah Babul Mustaqim di kompleks Zawiyah Babul Mustaqim, Gampong Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten...

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Minta Pemda Tancap Gas Pemulihan Permanen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Proses pemulihan permanen pada wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terus dipacu Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...