Terlibat Peredaran Tramadol di Matangglumpangdua, Dua Tersangka Ditangkap Polisi dan Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus peredaran obat-obatan keras yang mengandung psikotropika. Kedua tersangka warga Kecamatan Peusangan berinisial UA (20) dan FD (25) itu diserahkan penyidik Polda Aceh ke Kejari Bireuen di Ruang Tahap II, Kamis, 28 Agustus 2025.

“Setelah penyerahan tanggung jawab ini, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan.

Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen terdiri dari 200 butir Alprazolam tab 0,5 mg, 100 butir Alprazolam tab 1 mg, 100 butir Tramadol tab original, paket berisi 500 butir Tramadol, 50 butir Alprazolam tab 1 mg, 100 butir Riklona 2 Clonazepam tab 2 mg, dan 1 unit iPhone 14 Pro Max.

Dijelaskan Wendy, kasus tersebut bermula pada 19 September 2024, ketika Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman obat keras jenis Tramadol dari Jakarta. Setelah dilakukan pemetaan, tim kepolisian bergerak ke CV Raja Pelangi Travel di kawasan depan Terminal Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Tersangka UA dan FD saat dibawa petugas untuk ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Di sana petugas menemukan paket mencurigakan dan berkoordinasi dengan saksi Rizki Fahreza, karyawan travel tersebut. Rizki diminta menghubungi penerima paket yang ternyata tersangka UA. Setelah UA tiba di lokasi, dia mengaku paket berisi ribuan butir obat terlarang itu milik FD.

BACA JUGA: BBPOM dan Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bireuen 

Tim kepolisian kemudian bergerak ke rumah FD di Gampong Paya Cut, Kecamatan Peusangan. FD mengaku, obat-obatan tersebut dipesan dari Nauval, pemasok di Jakarta untuk diedarkan di kawasan Matangglumpangdua karena ada pembeli yang meminta obat Tramadol untuk dikonsumsi.

Kemudian, setelah dikeluarkannya surat penetapan tersangka, UA dan FD berhasil ditangkap pada Selasa, 1 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, di sebuah warung kopi kawasan Jalan Teuku Nyak Arief, Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Menurut Wendy, kedua tersangka melanggar Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Polairud Polda Aceh Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut Krueng Raya

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh — Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, personel Ditpolairud Polda Aceh bersama Brimob, Ocean Diving Club Fakultas Kelautan...

UNIKI Peringati HUT RI ke-81, Mahasiswa Didorong Jadi Penggerak dan Pemimpin Masa Depan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen tidak sekadar menjadi seremoni....

Anggota Paskibraka Bireuen 2026 Sukses Laksanakan Tugas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 telah sukses dan tuntas mengemban tugas mulia mengibarkan serta menurunkan Bendera Merah...

Wabup Bireuen Irup Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Paskibraka Sujud Syukur Sukses Bertugas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Wakil Bupati (Wabup) Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T, bertindak sebagai inspektur upacara pada upacara penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka...

217 Warga Binaan Lapas Bireuen Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga di Antaranya Terkait...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Sebanyak 217 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan...

KABAR POPULER

Dipimpin Bupati Bireuen, Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Berlangsung Khidmat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2026, berlangsung...

Anggota Paskibraka Bireuen 2026 Sukses Laksanakan Tugas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 telah sukses dan tuntas mengemban tugas mulia mengibarkan serta menurunkan Bendera Merah...

Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Zikir Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21 Kembali Kondusif

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh— Polda Aceh memastikan situasi setelah pelaksanaan zikir dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda...

Pawai Obor Tandai Upacara Taptu Jelang Peringatan HUT ke-81 RI di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, menggelar Upacara Taptu (penetapan waktu). Peserta dilepas Bupati...

Bupati Bireuen Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir, H, Mukhlis, ST mengukuhkan 35 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026, di Aula Lama Setdakab...