KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka berinisial AP beserta barang bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh dalam kasus tindak pidana obat-obatan yang mengandung psikotropika.
Proses penyerahan tanggung jawab tersangka (tahap II) tersebut berlangsung di ruang tahap II Kejari Bireuen, dan AP langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen, Selasa (26/8/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, kasus ini bermula dari pengungkapan paket berisi obat keras yang dikirim tersangka melalui jasa ekspedisi pada 28 Mei 2025.
“Petugas BBPOM bersama Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil mengamankan paket berisi ratusan butir tramadol dan obat psikotropika lainnya yang dikirimkan oleh tersangka,” ujar Wendy, Selasa (26/8/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas awalnya mengamankan seorang saksi bernama Ryan di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang menerima paket dari kurir. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 400 butir tramadol tanpa label dan 10 butir Riklona (Clonazepam).

Tak lama kemudian, petugas BBPOM bersama kepolisian mendatangi rumah tersangka AP di Desa Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng. Setelah mengakui paket tersebut miliknya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan keluarga. Hasilnya, petugas menemukan berbagai jenis obat psikotropika, antara lain tramadol tambahan, alprazolam berbagai merek, dumolid, eurofiss, hingga atarax.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen antara lain:
-
400 butir tramadol,
-
10 butir Riklona (Clonazepam),
-
40 butir tramadol tambahan,
-
belasan butir obat psikotropika lain (Alprazolam, Dumolid, Trihexyphenidil, Atarax, Eurofiss),
-
dua buku catatan penjualan obat,
-
satu unit iPhone 15,
-
serta strip kosong obat alprazolam.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AP dijerat Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Setelah tahap II diterima, tersangka langsung kami tahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Wendy. (Suryadi)










