KABAR BIREUEN, Kota Juang – Camat Kota Juang, Musni Syahputra, SIP MEc Dev, menyurati para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gayo (Jalan Bireuen-Takengon), kawasan Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Surat tertanggal 22 Oktober 2024, nomor 730/2615, perihal teguran, intinya melarang meletakkan barang dagangan di trotoar dan badan jalan.
“Kami imbau kepada seluruh para Pedagang Kaki Lima di sepanjang Jalan Gayo untuk tidak berjualan, meletakkan barang di trotoar dan badan jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum,” tulisnya.
Para PKL diberikan waktu 3 X 24 jam untuk memindahkan barang-barang yang berada di tempat terlarang.

“Jika teguran ini tidak diindahkan dalam waktu 3 X 24 jam, kami bersama Tim Penertiban Terpadu Kabupaten Bireuen akan melakukan penertiban dan segala barang akan menjadi bukti sitaan,” demikian akhir bunyi surat tersebut yang fotonya diterima Kabar Bireuen melalui pesan WhatsApp Sekretaris Kecamatan Kota Juang, Muliyadi, SP MSM, Kamis (24/10/2024).
BACA JUGA: Lapak dan Kios Liar di Trotoar Jalan Bireuen-Takengon Luput dari Penertiban Satpol PP
Sebagai informasi, dalam sepekan terakhir, Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen gencar melakukan penertiban terhadap kios dan lapak dagangan liar di kawasan terlarang.
Aksi Korp Praja Wibawa tersebut, hanya berselang beberapa hari setelah Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin, melakukan pertemuan dengan wartawan liputan Kabupaten Bireuen di Meuligoe Bireuen. Sebab, dalam acara itu, salah seorang jurnalis menyarankan agar Pj Bupati Bireuen mengevaluasi kinerja Satpol PP. (Rizanur)











