KABAR BIREUEN, Bireuen – Sekretaris Prodi S1 Kesehatan Masyarakat STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam Kampus B Bireuen, Saiful Rani mengungkapkan terkait kutipan Rp6,6 juta dari mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Saya selaku bawahan menjalankan perintah atasan, semua pemotongan atas perintah atasan sesuai dengan rincian yang diberikan kampus induk. Rincian tersebut mengetahui wali murid (mahasiswa) masing-masing dan sudah ditanda tangan pakai materai,” demikian disampaikan Sekretaris Prodi S1 Kesehatan Masyarakat STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam Kampus B Bireuen, Saiful Rani, kepada Kabar Bireuen melalui pesan WhatsApp, Senin (20/10/2025).
BACA JUGA: Dewan Sarankan APH Usut Dugaan Penyimpangan Program KIP Kuliah di STIKes Payung Negeri Bireuen
Kemudian, Saiful Rani menghubungi kembali Kabar Bireuen melalui panggilan WhatsApp nomor pribadinya. Ia menjelaskan, kutipan yang dilakukan dari mahasiswa penerima KIP Kuliah atas perintah Ketua Yayasan Payung Negeri Aceh Darussalam, Drs. H. T. Syamsul Bahri.
“Semua yang saya jalankan atas perintah pimpinan Kampus Induk di Bener Meriah, bukan kemauan saya,” ucap Saiful Rani yang juga PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen.
Bekerja di Instansi Swasta Tanpa Izin Atasan
Hasil penelusuran Kabar Bireuen ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, diperoleh informasi, Saiful Rani sejak 2014 bekerja di instansi swasta, STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam Kampus B Bireuen.
Namun, bertugas di luar instansi pemerintah, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), Saiful Rani dipastikan tidak mendapatkan izin dari atasan.
“Sudah saya konfirmasi ke Kasubbag Kepegawaian (Dinas Kesehatan) tidak ada izin untuk Saiful Rani bekerja di kampus swasta. Yang bersangkutan (Saiful Rani) bekerja di kampus jauh sebelum saya menjabat Kepala Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Ditanya apakah dibenarkan PNS merangkap tugas di instansi swasta? “Itu tergantung aturan. Kita harus melihat lagi aturannya,” jawab Irwan diplomatis. (Rizanur)












