KABAR BIREUEN, Bireuen – Kedatangan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution ke Aceh beberapa hari lalu untuk membicarakan pengelolaan bersama empat pulau di perbatasan Aceh-Sumut, menuai tanggapan kritis.
Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), menilai wacana itu tidak tepat dibahas saat ini karena status kepemilikan keempat pulau tersebut belum jelas secara hukum.
“Yang perlu diperjelas terlebih dahulu adalah status kepemilikan keempat pulau itu. Sejauh ini, kami meyakini pulau-pulau tersebut milik Aceh,” tegas HRD kepada wartawan saat acara Halal Bihalal Idul Adha 1446 H di kediamannya, Kompleks Meuligoe Residence, Cot Gapu, Kota Juang, Minggu (8/6/2025).
Menurut HRD, secara historis dan administratif, pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. Dia menyebut ada bukti kepemilikan sah berupa surat tanah di pulau tersebut yang dikeluarkan pada tahun 1965.
“Ada surat tanah tahun 1965 yang sampai sekarang masih tercatat sebagai milik Provinsi Aceh. Tidak ada nama Sumatera Utara di dalamnya,” ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
HRD juga mengimbau media dan masyarakat agar tidak memperkeruh suasana. Dia menyatakan, permasalahan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum, termasuk kemungkinan menggugat Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini menyangkut hukum. Maka kami akan menempuh jalur PTUN atas SK Kemendagri tersebut. Semua pihak harus saling bahu-membahu, baik melalui kerja politik maupun lobi-lobi di tingkat pusat. Gubernur Aceh juga jangan tinggal diam. Harus segera bertindak sebelum masyarakat bergerak,” seru HRD dengan nada serius.
Dia bahkan menyinggung pentingnya kesadaran kolektif masyarakat Aceh dalam mempertahankan wilayah. Harus kompak dan jangan ada yang tidak sejalan.
“Kalau ada masyarakat Aceh yang mengatakan pulau itu tidak penting, maka patut dipertanyakan dari mana asal usulnya. Ini soal harta milik kita. Dalam Islam, harta yang kita miliki wajib dipertahankan dan jangan sampai diambil orang lain,” jelas HRD.
Lebih lanjut, HRD menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah mengalokasikan anggaran untuk wilayah pulau tersebut. Bukti fisik juga disebutnya sangat kuat, mulai dari tugu, kebun kelapa milik warga Aceh, hingga kuburan yang menunjukkan aktivitas masyarakat Aceh di pulau itu.
“Sumut tidak memiliki bukti kepemilikan. Kita punya banyak bukti otentik bahwa pulau itu milik Aceh secara sah dan historis,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, HRD mendesak Gubernur Aceh untuk segera duduk bersama pemerintah pusat, bahkan dengan Presiden, guna meluruskan kesalahan administratif yang sudah terjadi.
“Kami di DPR RI sudah melakukan kunjungan spesifik ke lokasi dan menemukan ada kesalahan serius yang perlu diluruskan kembali,” ujar HRD. (Suryadi)