KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polemik kepemilikan empat pulau di wilayah Aceh Singkil yang secara administratif kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara, turut menuai sorotan serius dari kalangan akademisi.
Kepala Departemen Sosial, Politik, dan Mahasiswa (Sospolma) FISIP Universitas Syiah Kuala (USK), Ammar Malik Nabil, mendesak pemerintah segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik. Dia menilai, persoalan ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyentuh ranah psikologis dan identitas masyarakat Aceh.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya dikabarkan telah masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, tanpa melalui prosedur yang jelas maupun komunikasi terbuka dengan Pemerintah Aceh dan warga setempat.
“Ini memang terlihat sebagai hal teknis atau birokratis, tetapi kenyataannya telah menimbulkan keresahan, kebingungan, dan luka psikologis di tengah masyarakat Aceh. Jangan abaikan dampak psikologis dan institusionalnya,” ujar Ammar kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Dia menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. Munculnya anggapan bahwa wilayah tersebut diserahkan begitu saja’ tanpa perjuangan, menurutnya mencerminkan rasa ketimpangan perhatian dari pemangku kebijakan terhadap masyarakat Aceh, terutama di kawasan perbatasan seperti Aceh Singkil.
Kritik juga diarahkan pada lemahnya transparansi dari pemerintah. Ammar menyayangkan minimnya penjelasan resmi dari instansi terkait, sementara di sisi lain informasi simpang siur terus berkembang dan menciptakan kebingungan publik.
“Ini mempertegas lemahnya koordinasi antarlembaga dan absennya komunikasi publik yang bertanggung jawab. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum, terlebih ketika menyangkut batas wilayah dan identitas mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ammar menekankan, keempat pulau tersebut bukan hanya wilayah geografis, melainkan bagian dari sejarah dan memori kolektif masyarakat Aceh. Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek selama ini memiliki nilai historis dan keterikatan emosional dengan warga setempat.
“Keberadaan mereka bukan baru kemarin. Ini bagian dari memori sosial dan jaringan budaya yang selama ini berada dalam lingkup Aceh,” tambahnya.
Ammar juga mengingatkan, lambannya respons pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, mencerminkan persoalan struktural yang lebih luas: lemahnya perlindungan terhadap masyarakat di wilayah kepulauan dan perbatasan yang kerap luput dari perhatian dalam pengambilan keputusan kebijakan publik.
Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah agar segera memberikan klarifikasi resmi dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini, demi menjaga stabilitas sosial dan martabat sejarah masyarakat Aceh.
“Klarifikasi ini sangat penting untuk meredakan keresahan publik dan mencegah konflik horizontal di masa depan. Dan lebih dari itu, ini soal menghormati sejarah dan identitas rakyat Aceh,” pungkas Ammar Malik Nabil. (Red)











