Selasa, 16 Juni 2026

Sidang Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Rp1,1 Miliar, Saksi Ahli Sebut Prosedur Tes Kehamilan Sudah Sesuai Standar

KABAR BIREUEN, Bireuen – Sidang gugatan perdata senilai Rp1,1 miliar yang diajukan seorang calon pengantin perempuan berinisial F terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Rabu (8/10/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan terkait dugaan ketidakakuratan hasil tes kehamilan di Puskesmas Samalanga yang menyebabkan pembatalan pernikahan F dengan calon pasangannya.

Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen menghadirkan dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG, dokter spesialis kebidanan dan kandungan ternama di Bireuen, sebagai saksi ahli. Dia memberikan keterangan terkait standar prosedur medis pemeriksaan kehamilan pra-nikah dan tingkat akurasi tes planotes yang digunakan sebagai metode skrining awal.

“Tes planotes merupakan prosedur yang lazim dan andal sebagai pemeriksaan awal. Namun, hasilnya bisa dipengaruhi oleh waktu pengujian, kondisi sampel, atau variasi hormon pasien,” jelas dr. Athaillah dalam persidangan.

Dia menegaskan, tidak ditemukan indikasi malpraktik dalam pemeriksaan di Puskesmas Samalanga. Prosedur yang dilakukan, katanya, sudah sesuai dengan pedoman standar nasional Kementerian Kesehatan RI.

“Protokol medis yang ketat penting untuk mencegah kesalahan diagnosis yang bisa berdampak sosial dan psikologis, apalagi bagi calon pengantin,” tambahnya.

Saksi ahli, dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG, sedang menjalani sumpah sebelum memberikan keterangannya. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Sidang itu juga dihadiri Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, dr. Zumirda, Sp.B, FISA FINACS, yang memantau jalannya proses hukum perkara tersebut.

“IDI Bireuen berkomitmen mengawasi perkara ini agar berlangsung adil dan tidak merusak citra profesi kedokteran. Kami mendukung penuh pembahasan aspek medis secara objektif,” ujar dr. Zumirda.

BACA JUGA: Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Terkait Hasil Tes Kehamilan Diduga Keliru, Kejari Beri Pendampingan Hukum

Kasus menghebohkan tersebut bermula pada Juni 2025, ketika hasil tes kehamilan terhadap F dari Puskesmas Samalanga diduga menunjukkan hasil positif. Akibatnya, Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga menolak melangsungkan akad nikah F dengan calon pasangannya.

Seminggu kemudian, F memeriksa ulang di Banda Aceh. Pemeriksaan ulang ini menunjukkan hasil negatif atau F tidak hamil.

Akibat hasil awal itu yang diduga keliru dan F merasa dirugikan, kemudian dia menempuh langkah hukum. Penggugat menuntut kompensasi atas kerugian materiil (biaya pernikahan dan kesehatan) serta immateriil (trauma emosional).

Sebelumnya, proses mediasi pada 2 dan 7 Juli 2025 gagal mencapai kesepakatan. Kini, JPN Kejari Bireuen terus mendampingi Pemkab Bireuen sebagai tergugat utama dalam perkara bernomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir tersebut.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan melalui sistem E-Court Pengadilan Negeri Bireuen. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

UNIKI Gelar Student Global Preneur Academy di Lhokseumawe, Bekali Mahasiswa Literasi Keimigrasian dan Jiwa...

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) terus memperkuat kompetensi mahasiswa dalam menghadapi tantangan global melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk...

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Wabup Bireuen Serukan Semangat Hijrah dan Muhasabah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen menggelar zikir bersama dan tausiah dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah/2026 Masehi di...

Terjunkan 445 Petugas, Pemkab Bireuen dan BPS Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Badan Pusat Statistik (BPS) setempat resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE26), dengan menerjunkan sebanyak...

Reses Yah Fud di Peudada, Warga Minta Perbaikan Irigasi yang Rusak Akibat Banjir

0
KABAR BIREUEN, Peudada – Kerusakan jaringan irigasi akibat banjir dan longsor yang menyebabkan petani gagal menggarap sawah selama beberapa tahun terakhir menjadi aspirasi utama...

Tingkatkan Kompetensi, Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

0
KABAR BIREUEN, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo melalui platform Skillhub dalam ekosistem SIAPkerja. Program ini menjadi bagian dari upaya...

KABAR POPULER

Reses Yah Fud di Peudada, Warga Minta Perbaikan Irigasi yang Rusak Akibat Banjir

0
KABAR BIREUEN, Peudada – Kerusakan jaringan irigasi akibat banjir dan longsor yang menyebabkan petani gagal menggarap sawah selama beberapa tahun terakhir menjadi aspirasi utama...

Terjunkan 445 Petugas, Pemkab Bireuen dan BPS Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Badan Pusat Statistik (BPS) setempat resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE26), dengan menerjunkan sebanyak...

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Wabup Bireuen Serukan Semangat Hijrah dan Muhasabah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen menggelar zikir bersama dan tausiah dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah/2026 Masehi di...

Dikunjungi Direktorat Jenderal Perkebunan Republik Indonesia, Pabrik Kelapa di Bireuen

0
KABAR BIREUEN -  Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan Republik Indonesia Dr, Ir. Agus Wahyudi, MM serta rombongan berkunjung ke pabrik berbahan...

Buka Lomba SKJ Tingkat Pelajar dan Mahasiswa, Ketua TP-PKK Bireuen Ajak Generasi Muda Budayakan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 12 tim dari berbagai sekolah dan perguruan tinggi di Kabupaten Bireuen ambil bagian dalam Lomba Senam Kesegaran Jasmani (SKJ)...