Minggu, 17 Mei 2026

Sidang Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Rp1,1 Miliar, Saksi Ahli Sebut Prosedur Tes Kehamilan Sudah Sesuai Standar

KABAR BIREUEN, Bireuen – Sidang gugatan perdata senilai Rp1,1 miliar yang diajukan seorang calon pengantin perempuan berinisial F terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Rabu (8/10/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan terkait dugaan ketidakakuratan hasil tes kehamilan di Puskesmas Samalanga yang menyebabkan pembatalan pernikahan F dengan calon pasangannya.

Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen menghadirkan dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG, dokter spesialis kebidanan dan kandungan ternama di Bireuen, sebagai saksi ahli. Dia memberikan keterangan terkait standar prosedur medis pemeriksaan kehamilan pra-nikah dan tingkat akurasi tes planotes yang digunakan sebagai metode skrining awal.

“Tes planotes merupakan prosedur yang lazim dan andal sebagai pemeriksaan awal. Namun, hasilnya bisa dipengaruhi oleh waktu pengujian, kondisi sampel, atau variasi hormon pasien,” jelas dr. Athaillah dalam persidangan.

Dia menegaskan, tidak ditemukan indikasi malpraktik dalam pemeriksaan di Puskesmas Samalanga. Prosedur yang dilakukan, katanya, sudah sesuai dengan pedoman standar nasional Kementerian Kesehatan RI.

“Protokol medis yang ketat penting untuk mencegah kesalahan diagnosis yang bisa berdampak sosial dan psikologis, apalagi bagi calon pengantin,” tambahnya.

Saksi ahli, dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG, sedang menjalani sumpah sebelum memberikan keterangannya. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Sidang itu juga dihadiri Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, dr. Zumirda, Sp.B, FISA FINACS, yang memantau jalannya proses hukum perkara tersebut.

“IDI Bireuen berkomitmen mengawasi perkara ini agar berlangsung adil dan tidak merusak citra profesi kedokteran. Kami mendukung penuh pembahasan aspek medis secara objektif,” ujar dr. Zumirda.

BACA JUGA: Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Terkait Hasil Tes Kehamilan Diduga Keliru, Kejari Beri Pendampingan Hukum

Kasus menghebohkan tersebut bermula pada Juni 2025, ketika hasil tes kehamilan terhadap F dari Puskesmas Samalanga diduga menunjukkan hasil positif. Akibatnya, Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga menolak melangsungkan akad nikah F dengan calon pasangannya.

Seminggu kemudian, F memeriksa ulang di Banda Aceh. Pemeriksaan ulang ini menunjukkan hasil negatif atau F tidak hamil.

Akibat hasil awal itu yang diduga keliru dan F merasa dirugikan, kemudian dia menempuh langkah hukum. Penggugat menuntut kompensasi atas kerugian materiil (biaya pernikahan dan kesehatan) serta immateriil (trauma emosional).

Sebelumnya, proses mediasi pada 2 dan 7 Juli 2025 gagal mencapai kesepakatan. Kini, JPN Kejari Bireuen terus mendampingi Pemkab Bireuen sebagai tergugat utama dalam perkara bernomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir tersebut.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan melalui sistem E-Court Pengadilan Negeri Bireuen. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Lantik Pengurus Tastafi, Abu Mudi Serukan Penguatan Ahlussunnah wal Jamaah

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Ribuan jemaah memadati Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (15/5/2026) malam, saat ulama kharismatik Aceh, Tgk. H. Syech Hasanoel...

SSB Bijeh Mata Bireuen Juara Sumbagut, Tim U-10 dan U-12 Raih Tiket ke Tingkat...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, sukses mengharumkan nama Aceh, setelah tim usia...

Saat Regulasi Plastik Jalan Sendiri, Tanpa Ekosistem

0
Oleh: Galuh Rachman Yudhistira Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Rachmanyudhistira40@gmail.com SETIAP hari, ratusan ribu kantong plastik berakhir di tempat pembuangan sampah. Bukan karena masyarakatnya tidak tahu bahaya plastik....

Wali Nanggroe Kukuhkan Pengurus MAA Aceh Periode 2026-2031

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haytar mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) masa bakti 2026-2031. Prosesi pengukuhan...

Meningkat dari Tahun Sebelumnya, 109 Hafiz-Hafizah Ikuti Tasyakur Tahfizh Al-Qur’an di MTsN 1 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Gandapura - Sebanyak 109 hafiz dan hafizah mengikuti Tasyakur Tahfizh Al-Qur’an Angkatan VI di MTsN 1 Bireuen, Kecamatan Gandapura, Rabu (13/5/2026). Jumlah tersebut...

KABAR POPULER

Dari Guru SMKN 1 Jeunieb ke Kacabdin Pendidikan Wilayah Bireuen, Ini Rekam Jejak Muhajir...

0
PERJALANAN karier seseorang kadang-kadang memang tidak disangka-sangka. Seperti lompatan karier yang dialami Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd. Siapa sangka, sosok yang selama ini dikenal sebagai...

SSB Bijeh Mata Bireuen Juara Sumbagut, Tim U-10 dan U-12 Raih Tiket ke Tingkat...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, sukses mengharumkan nama Aceh, setelah tim usia...

Meningkat dari Tahun Sebelumnya, 109 Hafiz-Hafizah Ikuti Tasyakur Tahfizh Al-Qur’an di MTsN 1 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Gandapura - Sebanyak 109 hafiz dan hafizah mengikuti Tasyakur Tahfizh Al-Qur’an Angkatan VI di MTsN 1 Bireuen, Kecamatan Gandapura, Rabu (13/5/2026). Jumlah tersebut...

Saat Regulasi Plastik Jalan Sendiri, Tanpa Ekosistem

0
Oleh: Galuh Rachman Yudhistira Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Rachmanyudhistira40@gmail.com SETIAP hari, ratusan ribu kantong plastik berakhir di tempat pembuangan sampah. Bukan karena masyarakatnya tidak tahu bahaya plastik....

Wali Nanggroe Kukuhkan Pengurus MAA Aceh Periode 2026-2031

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haytar mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) masa bakti 2026-2031. Prosesi pengukuhan...