Rabu, 12 November 2025

Sidang Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Rp1,1 Miliar, Saksi Ahli Sebut Prosedur Tes Kehamilan Sudah Sesuai Standar

KABAR BIREUEN, Bireuen – Sidang gugatan perdata senilai Rp1,1 miliar yang diajukan seorang calon pengantin perempuan berinisial F terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Rabu (8/10/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan terkait dugaan ketidakakuratan hasil tes kehamilan di Puskesmas Samalanga yang menyebabkan pembatalan pernikahan F dengan calon pasangannya.

Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen menghadirkan dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG, dokter spesialis kebidanan dan kandungan ternama di Bireuen, sebagai saksi ahli. Dia memberikan keterangan terkait standar prosedur medis pemeriksaan kehamilan pra-nikah dan tingkat akurasi tes planotes yang digunakan sebagai metode skrining awal.

“Tes planotes merupakan prosedur yang lazim dan andal sebagai pemeriksaan awal. Namun, hasilnya bisa dipengaruhi oleh waktu pengujian, kondisi sampel, atau variasi hormon pasien,” jelas dr. Athaillah dalam persidangan.

Dia menegaskan, tidak ditemukan indikasi malpraktik dalam pemeriksaan di Puskesmas Samalanga. Prosedur yang dilakukan, katanya, sudah sesuai dengan pedoman standar nasional Kementerian Kesehatan RI.

“Protokol medis yang ketat penting untuk mencegah kesalahan diagnosis yang bisa berdampak sosial dan psikologis, apalagi bagi calon pengantin,” tambahnya.

Saksi ahli, dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG, sedang menjalani sumpah sebelum memberikan keterangannya. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Sidang itu juga dihadiri Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, dr. Zumirda, Sp.B, FISA FINACS, yang memantau jalannya proses hukum perkara tersebut.

“IDI Bireuen berkomitmen mengawasi perkara ini agar berlangsung adil dan tidak merusak citra profesi kedokteran. Kami mendukung penuh pembahasan aspek medis secara objektif,” ujar dr. Zumirda.

BACA JUGA: Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Terkait Hasil Tes Kehamilan Diduga Keliru, Kejari Beri Pendampingan Hukum

Kasus menghebohkan tersebut bermula pada Juni 2025, ketika hasil tes kehamilan terhadap F dari Puskesmas Samalanga diduga menunjukkan hasil positif. Akibatnya, Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga menolak melangsungkan akad nikah F dengan calon pasangannya.

Seminggu kemudian, F memeriksa ulang di Banda Aceh. Pemeriksaan ulang ini menunjukkan hasil negatif atau F tidak hamil.

Akibat hasil awal itu yang diduga keliru dan F merasa dirugikan, kemudian dia menempuh langkah hukum. Penggugat menuntut kompensasi atas kerugian materiil (biaya pernikahan dan kesehatan) serta immateriil (trauma emosional).

Sebelumnya, proses mediasi pada 2 dan 7 Juli 2025 gagal mencapai kesepakatan. Kini, JPN Kejari Bireuen terus mendampingi Pemkab Bireuen sebagai tergugat utama dalam perkara bernomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir tersebut.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan melalui sistem E-Court Pengadilan Negeri Bireuen. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Perbuatan Administrasi Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

0
Oleh: M. Zubair, S.H.,M.H. Alumni Fakultas Hukum Unsyiah dan Sekarang Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bireuen DALAM melaksanakan tugas di pemerintahan, banyak aparatur yang tidak mengetahui bahwa pekerjaan...

Bupati Apresiasi Kafilah MTQ Bireuen, Harapkan Pembinaan Terarah dan Berkelanjutan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, H, Mukhlis, ST menyambut kedatangan kafilah Kabupaten Bireuen yang berhasil menepati peringkat ke- 9 pada Musabaqah Tilawatil Qur'an...

Sukses Raih Target 10 Besar, Bupati Mukhlis Penuhi Janji Berikan Bonus Pribadi untuk Kafilah...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, menenuhi janjinya kepada kafilah Bireuen para juara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-37 Provinsi Aceh di...

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas SDM, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Bireuen Ikuti Pelatihan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Aceh mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi pengurus Koperasi Desa Merah...

Satu-satunya Wakil Aceh, Siswa MIN 1 Bireuen Melaju ke Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Nasional

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Satu lagi prestasi membanggakan lahir dari dunia pendidikan madrasah di Kabupaten Bireuen. Muhibbul Jamal, peserta didik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)...

KABAR POPULER

Sukses Raih Target 10 Besar, Bupati Mukhlis Penuhi Janji Berikan Bonus Pribadi untuk Kafilah...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, menenuhi janjinya kepada kafilah Bireuen para juara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-37 Provinsi Aceh di...

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas SDM, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Bireuen Ikuti Pelatihan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Aceh mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi pengurus Koperasi Desa Merah...

Satu-satunya Wakil Aceh, Siswa MIN 1 Bireuen Melaju ke Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Nasional

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Satu lagi prestasi membanggakan lahir dari dunia pendidikan madrasah di Kabupaten Bireuen. Muhibbul Jamal, peserta didik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)...

Perbuatan Administrasi Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

0
Oleh: M. Zubair, S.H.,M.H. Alumni Fakultas Hukum Unsyiah dan Sekarang Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bireuen DALAM melaksanakan tugas di pemerintahan, banyak aparatur yang tidak mengetahui bahwa pekerjaan...

Belum Lama Digunakan, Lintasan Atletik Stadion Utama Paya Kareung Sudah Rusak

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Lintasan atletik (running track) Stadion Utama Paya Kareung di Gampong Cot Girek, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, yang belum begitu lama...