Kamis, 21 Mei 2026

Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Terkait Hasil Tes Kehamilan Diduga Keliru, Kejari Beri Pendampingan Hukum

KABAR BIREUEN, Bireuen – Seorang calon pengantin perempuan berinisial F menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar total Rp1,1 miliar.

Hal tersebut, setelah F mengalami penolakan proses pernikahannya, akibat hasil pemeriksaan kehamilan yang diduga tidak akurat di Puskesmas Samalanga.

Gugatan perdata yang diajukan F kini ditangani Pengadilan Negeri Bireuen dan terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir sejak 25 Juni 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), turut memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Bireuen berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, menyatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi pendampingan hukum secara profesional dan berimbang.

“Kejari Bireuen berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen dalam kasus ini. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” jelas Munawal Hadi kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada lembaga peradilan,” harapnya.

Kasus tersebut bermula dari pemeriksaan awal di Puskesmas Samalanga yang menyatakan F positif hamil melalui metode planotes. Pemeriksaan itu untuk memenuhi persyaratan bagi F yang akan menikah.

Seminggu kemudian, F memeriksa ulang di Banda Aceh. Pemeriksaan ulang ini menunjukkan hasil negatif atau F tidak hamil.

Akibat hasil awal itu yang diduga keliru, Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga menolak melanjutkan prosesi pernikahan F. Hal tersebut memicu langkah hukum dari pihak F.

F melalui kuasa hukumnya menggugat ganti rugi sebesar Rp100 juta sebagai kerugian materiil dan Rp1 miliar sebagai kerugian immateriil atas dampak psikologis dan sosial yang dialaminya.

Sidang perdana telah digelar pada Selasa, 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi. Namun, mediasi belum mencapai kesepakatan, sehingga hakim mediator memberikan waktu tambahan bagi para pihak untuk mempersiapkan proposal penyelesaian.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025. Namun, sidang itu kembali ditunda dengan alasan serupa. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pelatihan Ekonomi Hijau, HMI MPO Bireuen Dorong Pemulihan Ekosistem Pascabencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bireuen menggelar Pelatihan Ekonomi Hijau dan Pemulihan Ekosistem bertema “Strategi Rehabilitasi Lahan Basah Pascabencana bagi...

Pemkab Bireuen Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Terbakar Rumah dan Angin Kencang

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Sosial setempat bergerak cepat menyalurkan bantuan masa panik kepada warga terdampak musibah korban rumah...

Buka FLS3N SMP, Kadisdikbud Bireuen: Jadikan Ajang Ini Panggung yang Sportif

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Guna membentuk dan memperkuat karakter peserta didik melalui pengembangan potensi, bakat, serta kreativitas siswa di bidang seni dan sastra, Dinas Pendidikan dan...

Pemerintah Aceh Perkuat Layanan Dasar Pascabencana, Daerah Diminta Benahi Data SPM

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe - Pemerintah Aceh memperkuat upaya pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi dengan menggelar Lokakarya dan Bimbingan Teknis Pendataan dan...

Bank Aceh Syariah Gandeng PosSaku : Kolaborasi Digital yang Siap Naikkan Level UMKM Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Transformasi digital UMKM di Aceh kembali mendapat dorongan baru. PT Bank Aceh Syariah(BAS)  resmi menjalin kerja sama strategis dengan...

KABAR POPULER

FLS3N SD Tingkat Kabupaten Bireuen Berakhir, Ini Juaranya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Jenjang Sekolah Dasar (SD) Tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2026, berakhir sukses FLS3N yang digelar...

Ilham Sakubat Tolak Berdamai dengan Anderson, Proses Hukum Tetap Berlanjut

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang menjerat Zarkasyi alias Anderson terus bergulir di Polres...

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

Wakil Bupati Bireuen Buka Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan dalam rangka penyelenggaraan...

Sekda Aceh Apresiasi Universitas Almuslim, Tegaskan Mahasiswa Berorganisasi Tetap Bisa Berprestasi

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, S.IP, MPA, menghadiri sekaligus memberikan apresiasi tinggi kepada Universitas Almuslim atas konsistensinya dalam...