Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Terkait Hasil Tes Kehamilan Diduga Keliru, Kejari Beri Pendampingan Hukum

KABAR BIREUEN, Bireuen – Seorang calon pengantin perempuan berinisial F menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar total Rp1,1 miliar.

Hal tersebut, setelah F mengalami penolakan proses pernikahannya, akibat hasil pemeriksaan kehamilan yang diduga tidak akurat di Puskesmas Samalanga.

Gugatan perdata yang diajukan F kini ditangani Pengadilan Negeri Bireuen dan terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir sejak 25 Juni 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), turut memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Bireuen berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, menyatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi pendampingan hukum secara profesional dan berimbang.

“Kejari Bireuen berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen dalam kasus ini. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” jelas Munawal Hadi kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada lembaga peradilan,” harapnya.

Kasus tersebut bermula dari pemeriksaan awal di Puskesmas Samalanga yang menyatakan F positif hamil melalui metode planotes. Pemeriksaan itu untuk memenuhi persyaratan bagi F yang akan menikah.

Seminggu kemudian, F memeriksa ulang di Banda Aceh. Pemeriksaan ulang ini menunjukkan hasil negatif atau F tidak hamil.

Akibat hasil awal itu yang diduga keliru, Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga menolak melanjutkan prosesi pernikahan F. Hal tersebut memicu langkah hukum dari pihak F.

F melalui kuasa hukumnya menggugat ganti rugi sebesar Rp100 juta sebagai kerugian materiil dan Rp1 miliar sebagai kerugian immateriil atas dampak psikologis dan sosial yang dialaminya.

Sidang perdana telah digelar pada Selasa, 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi. Namun, mediasi belum mencapai kesepakatan, sehingga hakim mediator memberikan waktu tambahan bagi para pihak untuk mempersiapkan proposal penyelesaian.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025. Namun, sidang itu kembali ditunda dengan alasan serupa. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dandim 0111/Bireuen Irup Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Kolonel Husein Yusuf

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa -Suasana hening dan khidmat menyelimuti Makam Kolonel Husein Yusuf, di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa, Minggu tengah malam, 16 Agustus 2026,...

Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola Antar-Gampong di Gandapura, Ketua DPC PPP Bireuen Edi Saputra...

0
KABAR BIREUEN, Gandapura – Ribuan warga memadati Lapangan Bola Kaki Gampong Samuti Krueng, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Minggu (16/8/2026), untuk menyaksikan laga final dan...

Pawai Obor Tandai Upacara Taptu Jelang Peringatan HUT ke-81 RI di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, menggelar Upacara Taptu (penetapan waktu). Peserta dilepas Bupati...

Pulihkan Semangat Anak Pascabencana, Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum UNIKI Gelar Festival Permainan Tradisional di...

0
KABAR BIREUEN, Juli – Permainan tradisional tak sekadar menjadi ajang perlombaan bagi anak-anak di Desa Balee Panah, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Festival permainan tradisional...

Kapolres Bireuen Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT ke-81 RI

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa— Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin upacara ziarah nasional di makam Kolonel (Purn) Husein Yusuf dan istrinya Letda (Purn)...

KABAR POPULER

Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Zikir Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21 Kembali Kondusif

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh— Polda Aceh memastikan situasi setelah pelaksanaan zikir dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda...

Bupati Bireuen Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir, H, Mukhlis, ST mengukuhkan 35 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026, di Aula Lama Setdakab...

Ziarah Nasional, Bupati Bireuen Serahkan Bantuan Sosial kepada Ahli Waris Kolonel Husein Jusuf

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melaksanakan upacara ziarah nasional dan tabur bunga di makam Kolonel (Purn) Husein Jusuf dan istrinya, Letda (Purn)...

Pawai Obor Tandai Upacara Taptu Jelang Peringatan HUT ke-81 RI di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, menggelar Upacara Taptu (penetapan waktu). Peserta dilepas Bupati...

Lepas Tim PSSB U-13 ke Piala Soeratin, Bupati Mukhlis Pesan Jaga Sportivitas, Akhlak, dan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., berpesan kepada para pemain PSSB U-13 agar tidak hanya mengejar prestasi saat berlaga di Piala...