Jumat, 1 Mei 2026

Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Terkait Hasil Tes Kehamilan Diduga Keliru, Kejari Beri Pendampingan Hukum

KABAR BIREUEN, Bireuen – Seorang calon pengantin perempuan berinisial F menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar total Rp1,1 miliar.

Hal tersebut, setelah F mengalami penolakan proses pernikahannya, akibat hasil pemeriksaan kehamilan yang diduga tidak akurat di Puskesmas Samalanga.

Gugatan perdata yang diajukan F kini ditangani Pengadilan Negeri Bireuen dan terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir sejak 25 Juni 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), turut memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Bireuen berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, menyatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi pendampingan hukum secara profesional dan berimbang.

“Kejari Bireuen berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen dalam kasus ini. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” jelas Munawal Hadi kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada lembaga peradilan,” harapnya.

Kasus tersebut bermula dari pemeriksaan awal di Puskesmas Samalanga yang menyatakan F positif hamil melalui metode planotes. Pemeriksaan itu untuk memenuhi persyaratan bagi F yang akan menikah.

Seminggu kemudian, F memeriksa ulang di Banda Aceh. Pemeriksaan ulang ini menunjukkan hasil negatif atau F tidak hamil.

Akibat hasil awal itu yang diduga keliru, Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga menolak melanjutkan prosesi pernikahan F. Hal tersebut memicu langkah hukum dari pihak F.

F melalui kuasa hukumnya menggugat ganti rugi sebesar Rp100 juta sebagai kerugian materiil dan Rp1 miliar sebagai kerugian immateriil atas dampak psikologis dan sosial yang dialaminya.

Sidang perdana telah digelar pada Selasa, 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi. Namun, mediasi belum mencapai kesepakatan, sehingga hakim mediator memberikan waktu tambahan bagi para pihak untuk mempersiapkan proposal penyelesaian.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025. Namun, sidang itu kembali ditunda dengan alasan serupa. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Jelang May Day 2026, Polda Aceh Simulasikan Pengamanan dan Pelayanan Humanis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengaman Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada peringatan Hari...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

APRI Bireuen Gelar Raker, Kakan Kemenag Bireuen Harap Penghulu Harus Mampu Kuasai Teknologi Informasi 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Bireuen, menggelar rapat kerja dan evaluasi program kerja di Aula Kankemenag setempat,...

Kunker ke Sabang, HRD Harap Pemerintah Pusat Harus Serius Benahi Infrastruktur

0
KABAR BIREUEN, Sabang – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), H. Ruslan M. Daud (HRD), mengharapkan adanya keterbukaan dan keseriusan...

KABAR POPULER

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Antisipasi Korban Berjatuhan, Jalan Rusak Leubu-Ulee Gle Makmur Mulai Diperbaiki

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Ruas jalan utama di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, yang selama ini dikenal rawan kecelakaan akibat kerusakan parah dan berlubang, akhirnya...

Daftarkan 40 Bacaleg ke KIP, Ketua PD Aceh Kabupaten Bireuen: Semoga Penyelenggara Pemilu Amanah

0
KABAR BIREUEN – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Daerah Aceh (DPW PD Aceh) Kabupaten Bireuen mendaftarakan 40 bakal calon Legislatif (Bacaleg) untuk pemilu 2019 ke Komisi...

Diduga Abaikan PK Mahkamah Agung, MS Jantho Eksekusi Putusan yang Telah Dibatalkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kuasa hukum T. Saladin Bin T. A. Rahman Ali, H. Basrun Yusuf, SH, keberatan atas eksekusi harta bersama kliennya oleh...