Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Terkait Hasil Tes Kehamilan Diduga Keliru, Kejari Beri Pendampingan Hukum

KABAR BIREUEN, Bireuen – Seorang calon pengantin perempuan berinisial F menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar total Rp1,1 miliar.

Hal tersebut, setelah F mengalami penolakan proses pernikahannya, akibat hasil pemeriksaan kehamilan yang diduga tidak akurat di Puskesmas Samalanga.

Gugatan perdata yang diajukan F kini ditangani Pengadilan Negeri Bireuen dan terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir sejak 25 Juni 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), turut memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Bireuen berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, menyatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi pendampingan hukum secara profesional dan berimbang.

“Kejari Bireuen berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen dalam kasus ini. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” jelas Munawal Hadi kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada lembaga peradilan,” harapnya.

Kasus tersebut bermula dari pemeriksaan awal di Puskesmas Samalanga yang menyatakan F positif hamil melalui metode planotes. Pemeriksaan itu untuk memenuhi persyaratan bagi F yang akan menikah.

Seminggu kemudian, F memeriksa ulang di Banda Aceh. Pemeriksaan ulang ini menunjukkan hasil negatif atau F tidak hamil.

Akibat hasil awal itu yang diduga keliru, Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga menolak melanjutkan prosesi pernikahan F. Hal tersebut memicu langkah hukum dari pihak F.

F melalui kuasa hukumnya menggugat ganti rugi sebesar Rp100 juta sebagai kerugian materiil dan Rp1 miliar sebagai kerugian immateriil atas dampak psikologis dan sosial yang dialaminya.

Sidang perdana telah digelar pada Selasa, 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi. Namun, mediasi belum mencapai kesepakatan, sehingga hakim mediator memberikan waktu tambahan bagi para pihak untuk mempersiapkan proposal penyelesaian.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025. Namun, sidang itu kembali ditunda dengan alasan serupa. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Rakerwil ke-II PW APRI Aceh Berakhir, Ini Hasil Rekomendasinya

0
KABAR BIREUEN, Aceh Besar - Rakerwil ke-II PW APRI Aceh yang berakhir pada Minggu (4/10/2026) di Hotel Madinatul Zahra, Lampeunurut, Aceh Besar, menghasilkan sejumlah...

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Pendaftaran Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Dibuka, Bakal Calon Wajib Kantongi Dukungan Minimal 32...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode...

Kolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa, Disdikbud Gelar Lomba Mewarnai dan Melukis Meriahkan HUT ke-27...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen berkolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa menyelenggarakan Lomba Mewarnai dan...

Puluhan Anak PAUD Antusias Ikuti Lomba Mewarnai HUT ke-27 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Puluhan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Bireuen sangat antusias mengikuti lomba mewarnai dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-27...

KABAR POPULER

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Ratusan Pengunjung Saksikan Malam Pentas Seni Meriahkan HUT ke-27 Bireuen di Halaman Pendopo

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan pengunjung memadati halaman Pendopo Bireuen untuk menyaksikan malam pentas seni, yang menjadi puncak hiburan rakyat dan pelestarian budaya lokal. Mereka...

Billboard Ilegal Depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang Tertabrak Truk Kontainer Bahayakan Pelintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Satu unit bangunan billboard di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, depan RS Jeumpa Hospital, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,...

Bupati Mukhlis Ikut Meriahkan Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Tim Penggerak PKK Kabupaten Bireuen, mengelar Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap, di Halaman...

Wakil Bupati Bireuen Buka Pameran UMKM dan Kuliner

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi MT, didampingi Ketua TP PKK Bireuen, Sadriah Mukhlis dan Ketua BMKT Kabupaten Bireuen, Hiryani Razuardi, memotong...