Jumat, 19 Juni 2026

Sempat Lepas dari Tuntutan Hukum, Mantan Kepala BPKD Bireuen Kembali Dipenjara Setelah Diputus Bersalah

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Zamri, SE, resmi dijebloskan kembali ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/6/2025), untuk menjalani sisa hukumannya. Sebab, dalam proses hukum di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen dan pembiayaan pada PT BPRS Kota Juang.

“Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan Zamri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, dalam keterangannya kepada wartawan.

Dalam putusan tersebut, Zamri divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 7590 K/Pid.Sus/2024 itu, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang sebelumnya menyatakan Zamri lepas dari tuntutan hukum (onslag).

“Putusan sebelumnya dinilai mencederai rasa keadilan. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen mengajukan kasasi dan akhirnya Mahkamah Agung mengabulkannya,” tambah Munawal Hadi.

BACA JUGA: Dinyatakan Terbukti Bersalah, Tiga Terdakwa Korupsi BPRS Kota Juang Divonis Hukuman Bervariasi

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap Zamri merupakan bentuk komitmen Kejari Bireuen dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan daerah.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat,” pungkas Munawal.

Saat kasus tersebut terjadi, Zamri menjabat Kepala BPKD Bireuen tahun 2018 hingga 2022. Kemudian saat proses hukum, dia sedang menjabat Asisten III Setdakab Bireuen.

Perkara tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 hingga 2021, serta pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen dari tahun 2019 sampai 2023.

BACA JUGA: JPU Tuntut Dua Terdakwa BPRS Kota Juang 6 Tahun Penjara

Dalam putusan hukum di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Zamri dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan penjara.

Sementara dua rekannya dalam kasus yang sama, divonis hukuman berbeda. Khairum Hafis (Mantan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Bireuen) divonis pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Satu lagi, Yusrizal (Direktur Utama PT. BPRS Kota Juang), divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Terhadap putusan tersebut, kemudian Zamri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sedangkan Khairum Hafis dan Yusrizal, menerimanya dan tidak mengajukan proses hukum ke tingkat selanjutnya. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Minta Pemda Tancap Gas Pemulihan Permanen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Proses pemulihan permanen pada wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terus dipacu Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Pelatihan Tenun serta UMKM Warnai HUT Dekranasda dan HKG PKK di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 di Kabupaten...

Gebyar Muharram di Dayah Babul Mustaqim Jadi Ajang Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Muda

0
KABAR BIREUEN, Juli – Pembukaan Gebyar Muharram 1448 Hijriah yang digelar Dayah Babul Mustaqim di kompleks Zawiyah Babul Mustaqim, Gampong Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten...

Kunjungi Pemkab Asahan, Bupati Bireuen Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Rp30 Miliar untuk Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Kisaran – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, bersama rombongan melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026), guna menyampaikan...

Bawa Aspirasi Masyarakat Simeulue ke Senayan, HRD Perjuangkan Pelabuhan Sibigo Masuk Prioritas Nasional 2027

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD), menyampaikan usulan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo di Kecamatan...

KABAR POPULER

Bireuen Dapat Dana Hibah Rp30 Miliar dari Pemkab Asahan untuk Pemulihan Pascabencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerima hibah antardaerah senilai Rp30 miliar dari dana Transfer ke Daerah (TKD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera...

Pelatihan Tenun serta UMKM Warnai HUT Dekranasda dan HKG PKK di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 di Kabupaten...

Kunjungi Pemkab Asahan, Bupati Bireuen Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Rp30 Miliar untuk Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Kisaran – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, bersama rombongan melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026), guna menyampaikan...

Gebyar Muharram di Dayah Babul Mustaqim Jadi Ajang Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Muda

0
KABAR BIREUEN, Juli – Pembukaan Gebyar Muharram 1448 Hijriah yang digelar Dayah Babul Mustaqim di kompleks Zawiyah Babul Mustaqim, Gampong Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten...

Laga Uji Coba Persiapan Hadapi Piala Soeratin U-13, PSSB Bireuen Libas SSB Bijeh Mata...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim sepak bola PSSB Bireuen U-13 memulai rangkaian persiapan menuju Piala Soeratin U-13 dengan hasil meyakinkan. Dalam laga uji coba...