Sempat Lepas dari Tuntutan Hukum, Mantan Kepala BPKD Bireuen Kembali Dipenjara Setelah Diputus Bersalah

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Zamri, SE, resmi dijebloskan kembali ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/6/2025), untuk menjalani sisa hukumannya. Sebab, dalam proses hukum di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen dan pembiayaan pada PT BPRS Kota Juang.

“Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan Zamri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, dalam keterangannya kepada wartawan.

Dalam putusan tersebut, Zamri divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 7590 K/Pid.Sus/2024 itu, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang sebelumnya menyatakan Zamri lepas dari tuntutan hukum (onslag).

“Putusan sebelumnya dinilai mencederai rasa keadilan. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen mengajukan kasasi dan akhirnya Mahkamah Agung mengabulkannya,” tambah Munawal Hadi.

BACA JUGA: Dinyatakan Terbukti Bersalah, Tiga Terdakwa Korupsi BPRS Kota Juang Divonis Hukuman Bervariasi

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap Zamri merupakan bentuk komitmen Kejari Bireuen dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan daerah.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat,” pungkas Munawal.

Saat kasus tersebut terjadi, Zamri menjabat Kepala BPKD Bireuen tahun 2018 hingga 2022. Kemudian saat proses hukum, dia sedang menjabat Asisten III Setdakab Bireuen.

Perkara tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 hingga 2021, serta pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen dari tahun 2019 sampai 2023.

BACA JUGA: JPU Tuntut Dua Terdakwa BPRS Kota Juang 6 Tahun Penjara

Dalam putusan hukum di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Zamri dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan penjara.

Sementara dua rekannya dalam kasus yang sama, divonis hukuman berbeda. Khairum Hafis (Mantan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Bireuen) divonis pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Satu lagi, Yusrizal (Direktur Utama PT. BPRS Kota Juang), divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Terhadap putusan tersebut, kemudian Zamri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sedangkan Khairum Hafis dan Yusrizal, menerimanya dan tidak mengajukan proses hukum ke tingkat selanjutnya. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Rakerwil ke-II PW APRI Aceh Berakhir, Ini Hasil Rekomendasinya

0
KABAR BIREUEN, Aceh Besar - Rakerwil ke-II PW APRI Aceh yang berakhir pada Minggu (4/10/2026) di Hotel Madinatul Zahra, Lampeunurut, Aceh Besar, menghasilkan sejumlah...

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Pendaftaran Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Dibuka, Bakal Calon Wajib Kantongi Dukungan Minimal 32...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode...

Kolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa, Disdikbud Gelar Lomba Mewarnai dan Melukis Meriahkan HUT ke-27...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen berkolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa menyelenggarakan Lomba Mewarnai dan...

Puluhan Anak PAUD Antusias Ikuti Lomba Mewarnai HUT ke-27 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Puluhan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Bireuen sangat antusias mengikuti lomba mewarnai dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-27...

KABAR POPULER

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Ratusan Pengunjung Saksikan Malam Pentas Seni Meriahkan HUT ke-27 Bireuen di Halaman Pendopo

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan pengunjung memadati halaman Pendopo Bireuen untuk menyaksikan malam pentas seni, yang menjadi puncak hiburan rakyat dan pelestarian budaya lokal. Mereka...

Billboard Ilegal Depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang Tertabrak Truk Kontainer Bahayakan Pelintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Satu unit bangunan billboard di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, depan RS Jeumpa Hospital, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,...

Bupati Mukhlis Ikut Meriahkan Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Tim Penggerak PKK Kabupaten Bireuen, mengelar Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap, di Halaman...

Wakil Bupati Bireuen Buka Pameran UMKM dan Kuliner

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi MT, didampingi Ketua TP PKK Bireuen, Sadriah Mukhlis dan Ketua BMKT Kabupaten Bireuen, Hiryani Razuardi, memotong...