Sempat Lepas dari Tuntutan Hukum, Mantan Kepala BPKD Bireuen Kembali Dipenjara Setelah Diputus Bersalah

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Zamri, SE, resmi dijebloskan kembali ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/6/2025), untuk menjalani sisa hukumannya. Sebab, dalam proses hukum di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen dan pembiayaan pada PT BPRS Kota Juang.

“Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan Zamri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, dalam keterangannya kepada wartawan.

Dalam putusan tersebut, Zamri divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 7590 K/Pid.Sus/2024 itu, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang sebelumnya menyatakan Zamri lepas dari tuntutan hukum (onslag).

“Putusan sebelumnya dinilai mencederai rasa keadilan. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen mengajukan kasasi dan akhirnya Mahkamah Agung mengabulkannya,” tambah Munawal Hadi.

BACA JUGA: Dinyatakan Terbukti Bersalah, Tiga Terdakwa Korupsi BPRS Kota Juang Divonis Hukuman Bervariasi

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap Zamri merupakan bentuk komitmen Kejari Bireuen dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan daerah.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat,” pungkas Munawal.

Saat kasus tersebut terjadi, Zamri menjabat Kepala BPKD Bireuen tahun 2018 hingga 2022. Kemudian saat proses hukum, dia sedang menjabat Asisten III Setdakab Bireuen.

Perkara tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 hingga 2021, serta pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen dari tahun 2019 sampai 2023.

BACA JUGA: JPU Tuntut Dua Terdakwa BPRS Kota Juang 6 Tahun Penjara

Dalam putusan hukum di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Zamri dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan penjara.

Sementara dua rekannya dalam kasus yang sama, divonis hukuman berbeda. Khairum Hafis (Mantan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Bireuen) divonis pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Satu lagi, Yusrizal (Direktur Utama PT. BPRS Kota Juang), divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Terhadap putusan tersebut, kemudian Zamri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sedangkan Khairum Hafis dan Yusrizal, menerimanya dan tidak mengajukan proses hukum ke tingkat selanjutnya. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Drama Laksamana Keumalahayati MTsN 10 Bireuen Hipnotis Warga Makmur

0
KABAR BIREUEN,Makmur - Penampilan drama Laksamana Keumalahayati dari MTsN 10 Bireuen pada malam kesenian memperingati HUT RI ke-81 di halaman kantor camat membuat penonton...

Polres Bireuen Sukses Amankan Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Pusat Kota Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Polres Bireuen bersinergi dengan instansi terkait sukseskan jalannya pawai karnaval dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang berlangsung...

Malam Apresiasi Festival Pawai Budaya, Ini Juara Karnaval HUT ke-81 RI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Pemerintah Kabupaten Bireuen (Pemkab) melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen mengelar Malam Apresiasi Festival Pawai Budaya dalam rangka menyemarakan...

Bupati Bireuen Bubarkan Paskibraka 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar malam resepsi dan pembubaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 dalam rangka Hari Ulang...

Perkuat Gerbang Pembayaran Nasional, BSI Luncurkan Hasanah KKI Card

0
KABAR BIREUEN, ‎Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai solusi pengelolaan finansial yang aman,...

KABAR POPULER

Malam Apresiasi Festival Pawai Budaya, Ini Juara Karnaval HUT ke-81 RI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Pemerintah Kabupaten Bireuen (Pemkab) melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen mengelar Malam Apresiasi Festival Pawai Budaya dalam rangka menyemarakan...

Bupati Bireuen Bubarkan Paskibraka 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar malam resepsi dan pembubaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 dalam rangka Hari Ulang...

Dilepas Bupati Mukhlis, Pawai Budaya HUT ke-81 RI di Bireuen Meriah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen setempat menggelar Festival Pawai Budaya. Kegiatan dalam rangka memperingati Hari...

Drama Laksamana Keumalahayati MTsN 10 Bireuen Hipnotis Warga Makmur

0
KABAR BIREUEN,Makmur - Penampilan drama Laksamana Keumalahayati dari MTsN 10 Bireuen pada malam kesenian memperingati HUT RI ke-81 di halaman kantor camat membuat penonton...

Rumah Warga Mata Ie Ludes Terbakar, Ketua PMI Bireuen Langsung Salurkan Bantuan Masa Panik

0
KABAR BIREUEN, Peusangan Selatan - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen, Edi Saputra, S.H., M.M., turun langsung mengantarkan bantuan masa panik kepada warga...