Jumat, 19 Juni 2026

Dinyatakan Terbukti Bersalah, Tiga Terdakwa Korupsi BPRS Kota Juang Divonis Hukuman Bervariasi

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Tiga terdakwa perkara korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/5/2024).

Ketiga terdakwa yang terdiri dari pejabat berinisial KH (Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Bireuen), Y (Direktur Utama PT. BPRS Kota Juang) dan Z (Asisten III dan mantan Kepala BPKD Setdakab Bireuen), masing-masing divonis hukuman bervariasi.

KH diputus hukuman penjara tiga tahun dan Y lima tahun. Sedangkan Z, dipidana penjara satu tahun. Mereka juga didenda sebesar Rp50 juta, subsidair enam dan tiga bulan kurungan. Sedangkan Uang Pengganti (UP), hanya dibebankan kepada KH dan Y yang jumlahnya berbeda-beda.

Putusan hukuman terhadap ketiga terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Baik itu pidana penjara, denda maupun UP.

BACA JUGA: JPU Tuntut Dua Terdakwa BPRS Kota Juang 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang terdiri dari H. Hamzah Sulaiman, S.H (ketua), H. Harmi Jaya, S.H dan R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum (masing-masing sebagai hakim anggota), dalam amar putusan mereka pada intinya menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KH dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

“Membebani terdakwa KH untuk membayar UP sebesar Rp4.241.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim, Hamzah Sulaiman, S.H.

BACA JUGA: Putusan Sela, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Kasus BPRS Kota Juang

Sementara terhadap terdakwa Y, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Juga diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

UP yang dibebankan terhadap terdakwa Y, jauh lebih besar yaitu Rp485.356.156. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama enam bulan kurungan.

Berikutnya terhadap terdakwa Z, dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dia juga diperintahkan agar tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan penjara.

BACA JUGA: JPU Bacakan Dakwaan Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Tipikor BPRS Kota Juang

Selain itu, ketiga terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum mereka yang terdiri dari Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H, Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Begitu juga dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bireuen, Siara Nedy, S.H.,M.H, menyatakan pikir-pikir. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Minta Pemda Tancap Gas Pemulihan Permanen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Proses pemulihan permanen pada wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terus dipacu Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Pelatihan Tenun serta UMKM Warnai HUT Dekranasda dan HKG PKK di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 di Kabupaten...

Gebyar Muharram di Dayah Babul Mustaqim Jadi Ajang Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Muda

0
KABAR BIREUEN, Juli – Pembukaan Gebyar Muharram 1448 Hijriah yang digelar Dayah Babul Mustaqim di kompleks Zawiyah Babul Mustaqim, Gampong Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten...

Kunjungi Pemkab Asahan, Bupati Bireuen Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Rp30 Miliar untuk Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Kisaran – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, bersama rombongan melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026), guna menyampaikan...

Bawa Aspirasi Masyarakat Simeulue ke Senayan, HRD Perjuangkan Pelabuhan Sibigo Masuk Prioritas Nasional 2027

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD), menyampaikan usulan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo di Kecamatan...

KABAR POPULER

Bireuen Dapat Dana Hibah Rp30 Miliar dari Pemkab Asahan untuk Pemulihan Pascabencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerima hibah antardaerah senilai Rp30 miliar dari dana Transfer ke Daerah (TKD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera...

Pelatihan Tenun serta UMKM Warnai HUT Dekranasda dan HKG PKK di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 di Kabupaten...

Kunjungi Pemkab Asahan, Bupati Bireuen Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Rp30 Miliar untuk Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Kisaran – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, bersama rombongan melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026), guna menyampaikan...

Gebyar Muharram di Dayah Babul Mustaqim Jadi Ajang Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Muda

0
KABAR BIREUEN, Juli – Pembukaan Gebyar Muharram 1448 Hijriah yang digelar Dayah Babul Mustaqim di kompleks Zawiyah Babul Mustaqim, Gampong Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten...

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Minta Pemda Tancap Gas Pemulihan Permanen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Proses pemulihan permanen pada wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terus dipacu Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...