Dinyatakan Terbukti Bersalah, Tiga Terdakwa Korupsi BPRS Kota Juang Divonis Hukuman Bervariasi

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Tiga terdakwa perkara korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/5/2024).

Ketiga terdakwa yang terdiri dari pejabat berinisial KH (Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Bireuen), Y (Direktur Utama PT. BPRS Kota Juang) dan Z (Asisten III dan mantan Kepala BPKD Setdakab Bireuen), masing-masing divonis hukuman bervariasi.

KH diputus hukuman penjara tiga tahun dan Y lima tahun. Sedangkan Z, dipidana penjara satu tahun. Mereka juga didenda sebesar Rp50 juta, subsidair enam dan tiga bulan kurungan. Sedangkan Uang Pengganti (UP), hanya dibebankan kepada KH dan Y yang jumlahnya berbeda-beda.

Putusan hukuman terhadap ketiga terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Baik itu pidana penjara, denda maupun UP.

BACA JUGA: JPU Tuntut Dua Terdakwa BPRS Kota Juang 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang terdiri dari H. Hamzah Sulaiman, S.H (ketua), H. Harmi Jaya, S.H dan R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum (masing-masing sebagai hakim anggota), dalam amar putusan mereka pada intinya menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KH dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

“Membebani terdakwa KH untuk membayar UP sebesar Rp4.241.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim, Hamzah Sulaiman, S.H.

BACA JUGA: Putusan Sela, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Kasus BPRS Kota Juang

Sementara terhadap terdakwa Y, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Juga diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

UP yang dibebankan terhadap terdakwa Y, jauh lebih besar yaitu Rp485.356.156. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama enam bulan kurungan.

Berikutnya terhadap terdakwa Z, dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dia juga diperintahkan agar tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan penjara.

BACA JUGA: JPU Bacakan Dakwaan Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Tipikor BPRS Kota Juang

Selain itu, ketiga terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum mereka yang terdiri dari Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H, Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Begitu juga dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bireuen, Siara Nedy, S.H.,M.H, menyatakan pikir-pikir. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Rakerwil ke-II PW APRI Aceh Berakhir, Ini Hasil Rekomendasinya

0
KABAR BIREUEN, Aceh Besar - Rakerwil ke-II PW APRI Aceh yang berakhir pada Minggu (4/10/2026) di Hotel Madinatul Zahra, Lampeunurut, Aceh Besar, menghasilkan sejumlah...

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Pendaftaran Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Dibuka, Bakal Calon Wajib Kantongi Dukungan Minimal 32...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode...

Kolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa, Disdikbud Gelar Lomba Mewarnai dan Melukis Meriahkan HUT ke-27...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen berkolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa menyelenggarakan Lomba Mewarnai dan...

Puluhan Anak PAUD Antusias Ikuti Lomba Mewarnai HUT ke-27 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Puluhan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Bireuen sangat antusias mengikuti lomba mewarnai dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-27...

KABAR POPULER

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Ratusan Pengunjung Saksikan Malam Pentas Seni Meriahkan HUT ke-27 Bireuen di Halaman Pendopo

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan pengunjung memadati halaman Pendopo Bireuen untuk menyaksikan malam pentas seni, yang menjadi puncak hiburan rakyat dan pelestarian budaya lokal. Mereka...

Billboard Ilegal Depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang Tertabrak Truk Kontainer Bahayakan Pelintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Satu unit bangunan billboard di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, depan RS Jeumpa Hospital, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,...

Bupati Mukhlis Ikut Meriahkan Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Tim Penggerak PKK Kabupaten Bireuen, mengelar Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap, di Halaman...

Wakil Bupati Bireuen Buka Pameran UMKM dan Kuliner

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi MT, didampingi Ketua TP PKK Bireuen, Sadriah Mukhlis dan Ketua BMKT Kabupaten Bireuen, Hiryani Razuardi, memotong...