Jumat, 19 Juni 2026

JPU Tuntut Dua Terdakwa BPRS Kota Juang 6 Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Dua terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, yaitu Z dan Y dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 milyar, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Sementara satu terdakwa lagi, KH dituntut 3 tahun enam bulan penjara, membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan

Pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Bireuen terhadap terdakwa yaitu Z, Y dan KH, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang tersebut dibacakan pada persidangan, Kamis, 18 April 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.

Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H.

Adapun tuntutan JPU terhadap terdakwa Z, menyatakan terdakwa (Z) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Z dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000, subsidair 3 bulan kurungan.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Y; menyatakan terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Yusrizal Bin Abkar terbukti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000, subsidair 3  bulan kurungan.

Membebani terdakwa Y untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.074.610.792,69.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1  tahun.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa KH, menyatakan terdakwa KH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa KH dengan pidana penjara selama 3  tahun 6  bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.

Membebani terdakwa KH untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.4.230.200,- (empat juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman, S.H dan H. Harmi Jaya, S.H., R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.

Ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.

Penasihat Hukumn terdakwa mengajukan pledoi/pembelaan yang akan dibacakan pada Selasa, 23 April 2024 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh atas tuntutan JPU tersebut.(Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Minta Pemda Tancap Gas Pemulihan Permanen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Proses pemulihan permanen pada wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terus dipacu Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Pelatihan Tenun serta UMKM Warnai HUT Dekranasda dan HKG PKK di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 di Kabupaten...

Gebyar Muharram di Dayah Babul Mustaqim Jadi Ajang Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Muda

0
KABAR BIREUEN, Juli – Pembukaan Gebyar Muharram 1448 Hijriah yang digelar Dayah Babul Mustaqim di kompleks Zawiyah Babul Mustaqim, Gampong Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten...

Kunjungi Pemkab Asahan, Bupati Bireuen Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Rp30 Miliar untuk Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Kisaran – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, bersama rombongan melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026), guna menyampaikan...

Bawa Aspirasi Masyarakat Simeulue ke Senayan, HRD Perjuangkan Pelabuhan Sibigo Masuk Prioritas Nasional 2027

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD), menyampaikan usulan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo di Kecamatan...

KABAR POPULER

Bireuen Dapat Dana Hibah Rp30 Miliar dari Pemkab Asahan untuk Pemulihan Pascabencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerima hibah antardaerah senilai Rp30 miliar dari dana Transfer ke Daerah (TKD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera...

Pelatihan Tenun serta UMKM Warnai HUT Dekranasda dan HKG PKK di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 di Kabupaten...

Kunjungi Pemkab Asahan, Bupati Bireuen Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Rp30 Miliar untuk Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Kisaran – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, bersama rombongan melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026), guna menyampaikan...

Gebyar Muharram di Dayah Babul Mustaqim Jadi Ajang Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Muda

0
KABAR BIREUEN, Juli – Pembukaan Gebyar Muharram 1448 Hijriah yang digelar Dayah Babul Mustaqim di kompleks Zawiyah Babul Mustaqim, Gampong Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten...

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Minta Pemda Tancap Gas Pemulihan Permanen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Proses pemulihan permanen pada wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terus dipacu Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...