KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) terus memperkuat sistem keamanan informasi di lingkungan pemerintahan setempat.
Langkah ini diwujudkan dengan melaksanakan Workshop Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di Aula Diskominsa Bireuen, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan terdebut diikuti para pejabat pengelola aplikasi dari 12 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan bertujuan meningkatkan tata kelola keamanan informasi di era digital, sekaligus menjalankan amanat Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Keamanan Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kepala Diskominsa Bireuen, M. Zubair, SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan, penerapan sistem manajemen keamanan informasi merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik dan melindungi aset digital pemerintahan dari berbagai ancaman siber.

“Sebagai badan publik, penting bagi kita memastikan seluruh aset informasi pemerintah daerah terlindungi dari risiko kebocoran, penyalahgunaan, maupun serangan siber,” ujar Zubair.
Disebutkannya, sesuai dengan ketentuan BSSN, setiap instansi penyelenggara sistem elektronik wajib memiliki kebijakan internal dan kemampuan teknis dalam manajemen keamanan informasi. Hal ini menjadi dasar dalam mewujudkan pemerintahan berbasis elektronik yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
“Manajemen Keamanan SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan keamanan sistem yang efektif, efisien, dan berkesinambungan. Dengan begitu, layanan publik bisa berjalan dengan baik dan terlindungi dari risiko digital,” jelas Zubair.
Menurut Zubair, di era Revolusi Industri 4.0, dunia siber (cyberspace) menjadi bagian penting dalam aktivitas pemerintahan. Karena bersifat tanpa batas geografis, ranah siber memengaruhi hampir semua sektor kehidupan, mulai dari komunikasi, keuangan, hingga administrasi pemerintahan.

“Keamanan siber menjadi aspek krusial untuk melindungi sistem dan data dari serangan digital. Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 harus dijalankan dengan baik agar risiko kebocoran informasi dapat diminimalkan,” tegasnya.
Workshop yang berlangsung selama satu hari penuh itu menghadirkan narasumber dari Diskominsa Aceh, yakni Kabid Persandian Muhammad Iman Jaya, ST. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi karena materi yang disampaikan berkaitan langsung dengan tugas mereka sebagai pengelola aplikasi di masing-masing SKPK.
Melalui workshop ini, Diskominsa Bireuen berharap seluruh perangkat daerah mampu menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) secara konsisten untuk memperkuat ketahanan siber dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital pemerintah daerah. (Suryadi)











