KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Kasus korupsi studi banding yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,1 miliar lebih memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman penjara masing-masing tiga tahun terhadap TMP, mantan Camat Peusangan, dan S, mantan Ketua BKAD Peusangan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Siara Nedy, SH, pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Jumat (19/9/2025).
“Kami menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan,” tegas Siara Nedy di hadapan majelis hakim.
Dalam surat tuntutan, JPU menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Studi Banding Keuchik, Camat Peusangan Ditahan
Dijelaskannya, kasus ini berawal dari kegiatan studi banding yang hanya didasarkan pada musyawarah antar desa di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024. Dengan total anggaran Rp1,1 miliar lebih, perjalanan ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur serta Desa Panglipuran di Bali itu dilaksanakan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati.
Dalam pertanggungjawaban kegiatan, ditemukan penggelembungan harga dan sejumlah kegiatan fiktif.
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Ketua BKAD Peusangan Ditahan
“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat desa yang seharusnya mendapat manfaat dari dana tersebut,” ungkap Siara Nedy dalam sidang.
Sidang lanjutan akan digelar pada 26 September 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya. (Red)











