Selasa, 19 Mei 2026

Jalani Sidang Perdana, Mantan Camat Peusangan Didakwa Korupsi Dana Studi Banding ke Jatim dan Bali Senilai Rp1,1 Milia

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Mantan Camat Peusangan, TMP, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding ke luar daerah yang menimbulkan indikasi kerugian negara senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy, SH, membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas I A, Jumat (18/7/2025).

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa kegiatan studi banding yang dilaksanakan terdakwa TMP ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur serta ke Desa Panglipuran di Provinsi Bali tidak memiliki dasar hukum yang sah. Kegiatan itu hanya didasari hasil musyawarah antar desa di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa peraturan bersama kepala desa sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Studi Banding Keuchik, Camat Peusangan Ditahan

“Anggaran yang digunakan dalam kegiatan ini mencapai Rp1.121.400.000, yang bersumber dari dana desa melalui alokasi untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), lalu dibayarkan oleh sejumlah gampong binaan,” kata JPU Siara Nedy di hadapan majelis hakim.

JPU juga menyoroti pelaksanaan studi banding ke luar Provinsi Aceh itu, tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati Bireuen atau pejabat berwenang. Sebaliknya, perjalanan dilakukan hanya dengan SPT yang ditandatangani oleh TMP selaku Camat Peusangan saat itu.

“SPT yang digunakan dalam kegiatan tersebut bukan berasal dari pejabat berwenang, melainkan ditandatangani sendiri oleh terdakwa sebagai Camat Peusangan, ujar Siara Nedy.

BACA JUGA: Geledah Kantor Camat Peusangan, Penyidik Kejari Bireuen Temukan Dokumen Terkait Studi Banding Keuchik

Atas perbuatannya, TMP didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Majelis hakim menetapkan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 23 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Ratusan Peserta Didik Ikuti FLS3N SD Tingkat Kabupaten Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) unjuk talenta di ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tingkat...

PW APRI Aceh dan Humas Kemenag Aceh Gelar Webinar Penulisan Berita Online

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Guna memperkuat peran penghulu di bidang literasi, terutama penulisan berita di website organisasi, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia...

DPMPTSP Bireuen Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sosialisasi Peraturan...

Ratusan Guru SD di Bireuen Ikuti Pelatihan Coding dan Kecerdasan Artifisial

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dalam Kabupaten Bireuen mengikuti pelatihan Pembelajaran Coding dan Kecerdasan Artifisial. Kegiatan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar...

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

KABAR POPULER

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

Pemkab Bireuen Gelar Pasar Murah Jelang Idul Adha, Ini Jadwal dan Lokasinya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Pemerintah Aceh menggelar pasar murah di 11 kecamatan. Pasar murah tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Raya...

Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Al-Farlaky Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa 2017

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Polda Aceh melalui Kabid Humas ,Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SIK, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan...

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat...

DPMPTSP Bireuen Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sosialisasi Peraturan...