Sabtu, 2 Mei 2026

Jalani Sidang Perdana, Mantan Camat Peusangan Didakwa Korupsi Dana Studi Banding ke Jatim dan Bali Senilai Rp1,1 Milia

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Mantan Camat Peusangan, TMP, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding ke luar daerah yang menimbulkan indikasi kerugian negara senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy, SH, membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas I A, Jumat (18/7/2025).

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa kegiatan studi banding yang dilaksanakan terdakwa TMP ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur serta ke Desa Panglipuran di Provinsi Bali tidak memiliki dasar hukum yang sah. Kegiatan itu hanya didasari hasil musyawarah antar desa di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa peraturan bersama kepala desa sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Studi Banding Keuchik, Camat Peusangan Ditahan

“Anggaran yang digunakan dalam kegiatan ini mencapai Rp1.121.400.000, yang bersumber dari dana desa melalui alokasi untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), lalu dibayarkan oleh sejumlah gampong binaan,” kata JPU Siara Nedy di hadapan majelis hakim.

JPU juga menyoroti pelaksanaan studi banding ke luar Provinsi Aceh itu, tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati Bireuen atau pejabat berwenang. Sebaliknya, perjalanan dilakukan hanya dengan SPT yang ditandatangani oleh TMP selaku Camat Peusangan saat itu.

“SPT yang digunakan dalam kegiatan tersebut bukan berasal dari pejabat berwenang, melainkan ditandatangani sendiri oleh terdakwa sebagai Camat Peusangan, ujar Siara Nedy.

BACA JUGA: Geledah Kantor Camat Peusangan, Penyidik Kejari Bireuen Temukan Dokumen Terkait Studi Banding Keuchik

Atas perbuatannya, TMP didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Majelis hakim menetapkan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 23 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dirjen LIP Apresiasi Anggota DPR TA Khalid Atas Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian RI Dr Ir Hermanto MP mengapresiasi Anggota Komisi IV DPR...

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Tren kepemilikan emas menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk berinvestasi dengan aman dan mudah dijangkau. Menjawab keinginan dan kebutuhan...

Jelang May Day 2026, Polda Aceh Simulasikan Pengamanan dan Pelayanan Humanis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengaman Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada peringatan Hari...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

KABAR POPULER

Dedikasinya untuk Pendidikan, Dokter Athaillah A Latief Dianugerahi Penghargaan Sahabat PWI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Atas dedikasi dan kontribusinya yang konsisten dalam memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Bireuen, dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG, dianugerahi penghargaan...

Sisa Uang Pengganti dari Terpidana Muslem Syamaun, Kajari Bireuen: Tunggu Jadwal Pelelangan KPKNL

0
KABAR BIREUEN,Bireuen- Terkait perkembangan Tindak Lanjut Uang Pengganti (UP) Terpidana Muslem Syamaun S.Sos dalam kasus penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)...

Rp22,1 Miliar Jadup untuk Korban Banjir di Bireuen Mulai Dicairkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyalurkan bantuan jatah hidup (jadup) bagi korban banjir dan tanah longsor dengan total anggaran mencapai...

Jelang May Day 2026, Polda Aceh Simulasikan Pengamanan dan Pelayanan Humanis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengaman Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada peringatan Hari...

Zamzami Dilantik Jadi Asisten III, Munawar Kadis Syariat Islam Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali melakukan mutasi dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) dalam rangka pengisian jabatan yang kosong serta penyegaran...