KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Mantan Camat Peusangan, TMP, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding ke luar daerah yang menimbulkan indikasi kerugian negara senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy, SH, membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas I A, Jumat (18/7/2025).
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa kegiatan studi banding yang dilaksanakan terdakwa TMP ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur serta ke Desa Panglipuran di Provinsi Bali tidak memiliki dasar hukum yang sah. Kegiatan itu hanya didasari hasil musyawarah antar desa di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa peraturan bersama kepala desa sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Studi Banding Keuchik, Camat Peusangan Ditahan
“Anggaran yang digunakan dalam kegiatan ini mencapai Rp1.121.400.000, yang bersumber dari dana desa melalui alokasi untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), lalu dibayarkan oleh sejumlah gampong binaan,” kata JPU Siara Nedy di hadapan majelis hakim.
JPU juga menyoroti pelaksanaan studi banding ke luar Provinsi Aceh itu, tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati Bireuen atau pejabat berwenang. Sebaliknya, perjalanan dilakukan hanya dengan SPT yang ditandatangani oleh TMP selaku Camat Peusangan saat itu.
“SPT yang digunakan dalam kegiatan tersebut bukan berasal dari pejabat berwenang, melainkan ditandatangani sendiri oleh terdakwa sebagai Camat Peusangan,“ ujar Siara Nedy.
Atas perbuatannya, TMP didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Majelis hakim menetapkan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 23 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)












