Minggu, 3 Mei 2026

Paket Sepatu Berisi 90 Pil Ekstasi Terbongkar di Bireuen

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka MN dan M beserta barang bukti 90 butir pil ekstasi seberat 30,72 gram dari Polda Aceh, Kamis (16/1/2025).

Proses serah terima yang berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Bireuen ini, merupakan bagian dari tindak lanjut kasus narkotika yang terungkap pada September 2024 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya paket mencurigakan di kantor ekspedisi JNE Kabupaten Bireuen pada Minggu, 8 September 2024.

“Paket tersebut diketahui menggunakan alamat palsu yang diduga berisi narkotika,” sebut Wendy.

Kemudian, Tim Ditresnarkoba Polda Aceh menghubungi pihak Ekspedisi JNE Kabubaten Bireuen untuk menahan paket tersebut (diamankan). Pada Kamis (12/9/2024), tim tersebut berangkat ke Bireuen.

Keesokan harinya, Jumat (13/9/2024) sekira pukul 14.30 WIB, Tim Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap tersangka M di kantor JNE yang beralamat di Desa Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Bersama tersangka, didapati satu buah kotak barang kiriman yang berisi sepasang sepatu warna hitam putih merk Reebok. Di dalam sepatu tersebut terdapat 90 butir narkotika jenis ekstasi (MDMA).

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan diketahui paket itu milik tersangka MN. Sedangkan M hanya diperintahkan oleh MN untuk mengambil paket tersebut.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB, tim langsung bergerak ke rumah MN di Desa Lhok Awe Teungoh, Kecamatan Kota Juang, dan menangkap tersangka tersebut.

Menurut Wendy, barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen bersama kedua tersangka yaitu satu buah paket yang dibungkus dengan plastik warna hitam. Di dalamnya berisikan sepasang sepatu.

Di dalam sepatu tersebut berisikan 90 butir narkotika jenis ekstasi (MDMA). Selain itu, juga diserahkan satu unit HP merk NOKIA warna hitam dan satu unit HP Android merk OPPO Reno 10 warna hitam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah serah terima tahap II ini, kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Wendy. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dirjen LIP Apresiasi Anggota DPR TA Khalid Atas Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian RI Dr Ir Hermanto MP mengapresiasi Anggota Komisi IV DPR...

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Tren kepemilikan emas menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk berinvestasi dengan aman dan mudah dijangkau. Menjawab keinginan dan kebutuhan...

Jelang May Day 2026, Polda Aceh Simulasikan Pengamanan dan Pelayanan Humanis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengaman Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada peringatan Hari...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

KABAR POPULER

Dedikasinya untuk Pendidikan, Dokter Athaillah A Latief Dianugerahi Penghargaan Sahabat PWI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Atas dedikasi dan kontribusinya yang konsisten dalam memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Bireuen, dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG, dianugerahi penghargaan...

Kadis PKP Bireuen: Tim Provinsi Sedang Verifikasi Ulang Data Nelayan Korban Banjir dan Kerusakan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh saat ini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap data nelayan korban banjir di...

Rp22,1 Miliar Jadup untuk Korban Banjir di Bireuen Mulai Dicairkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyalurkan bantuan jatah hidup (jadup) bagi korban banjir dan tanah longsor dengan total anggaran mencapai...

Zamzami Dilantik Jadi Asisten III, Munawar Kadis Syariat Islam Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali melakukan mutasi dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) dalam rangka pengisian jabatan yang kosong serta penyegaran...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...