Jumat, 1 Mei 2026

Menelisik Fungsi Hukum dalam Masyarakat

Oleh: M. Zubair, S.H.,M.H.
Mantan Sekretaris Komisi Independen Pemilihan,
Kabag Hukum Setdakab dan
Sekarang Kadis Kominsa Bireuen

HUKUM merupakan salah satu pilar utama dalam pembentukan dan pemeliharaan tatanan masyarakat. Sejak peradaban manusia mulai berkembang, hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur perilaku individu dan kelompok, mencegah konflik, serta menjaga ketertiban umum. Dalam konteks modern, fungsi hukum semakin kompleks seiring dengan meningkatnya dinamika sosial, ekonomi, dan politik.

Dalam kehidupan masyarakat yang sedang membangun dewasa ini telah terjadi pergeseran dalam tatanan nilai dan atau budaya, pengabaian atas nilai kejujuran, semakin menipisnya budaya malu, disorientasi atas kehormatan, berkembangnya hendonisme, pengabaian hak-hak dasar manusia, juga hilangnya kepercayaan terhadap hukum dan penegak hukum, serta kepatuhan terhadap hukum merosot tajam. Selain itu, menipisnya kebersamaan, rasa kekeluargaan, tolong-menolong serta paguyuban.

Perwujudan fungsi hukum tidak dapat dilihat secara linier, karena hukum juga tidak bisa berkerja sendiri dan bahkan hukum tidak power full. Proses pembentukan hukum dipengaruhi oleh banyak subsistem. Hukum merupakan satu subsistem dari sistem yang beasr. Dalam pemberdayaan hukum atau penegakan hukum juga demikian, memerlukan fasilitas dan sistem pembuktian di luar ilmu hukum, misalnya forensik atau teknologi informatika.

Demikian pula halnya dengan fungsi hukum. Bila hendak memahami fungsi hukum dalam pembangunan, menurut C.F.G Sunaryati Hartono, harus melihat fungsi hukum dari empat sisi yaitu:
1. Hukum sebagai pemeliharaan ketertiban dan keamanan
2. Hukum sebagai sarana pembangunan
3. Hukum sebagai penegak keadilan; dan
4. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.

Sementara fungsi hukum yang lain yaitu sebagai sarana untuk melakukan perubahan sosial atau pemabahuruan masyarakat (social engineering). Menurut Mochtar Kusumaatmadja, kaidah-kaidah hukum sebagai sarana untuk melakukan social engineering mempunyai peranan penting, terutama dalam perubahan-perubahan yang dikehendaki atau direncanakan. Proses rekayasa sosial tersebut, menurut Soerjono Soekanto, memerlukan pelopor perubahan yaitu seseorang atau kelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga sosial.

Dengan demikian, menghadapi tantangan melemahnya kepercayaan terhadap fungsi hukum dewasa ini diperlukan adanya moralitas yang menjiwai dunia cita yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam subtansi dan penegakan hukum karena moralitas adalah inti dari keadilan. Hukum yang adil akan berfungsi dengan penuh karena dapat diterima dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, fungsi hukum dapat optimal melalui permberdayaan masyarakat dengan mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum, serta pengayoman pemegang kekuasaan menuju masyarakat sejahtera.

Selain itu, tantangan efektifnya berlaku fungsi hukum di era globalisasi dan digitalisasi dewasa ini telah menyebabkan perubahan sosial, karena hukum masih kurang cepat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan globalisasi tersebut. Hal itu dapat dilihat belum ada peraturan-peraturan yang mampu melindungi data pribadi dan keamanan siber dari orang-orang yang mempunyai kemampuan dalam hal teknologi komunikasi untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara merugikan orang lain. Oleh sebab itu, negara terus berupaya memperbaharui regulasi untuk adanya perlindungan masyarakat dari ancaman siber dimaksud.

Selanjutnya yang lebih menyedihkan, terjadi krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Kasus korupsi, penegakan hukum yang tidak adil karena ada oknum penegak hukum yang melanggar etika profesi, serta politisasi lembaga peradilan telah menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ketika masyarakat merasa hukum hanya menguntungkan kelompok tertentu, fungsi hukum sebagai penjaga keadilan menjadi tergerus. Melemahnya berjalan fungsi hukum lainnya dalam masyarakat sekarang ini, juga tidak terlepas dari hukum yang telah dijadikan sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan. Ini menyebabkan hukum kehilangan independensinya dan berubah menjadi instrument refresif.

Untuk itu, perlu dilakukan reformasi hukum dengan segera karena telah menjadi kebutuhan mendesak agar dapat memastikan hukum mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Reformasi ini mencakup pembaruan peraturan perundang-undangan, perbaikan sistem peradilan, dan peningkatan transparansi dalam proses hukum. Selain itu, juga perlu pendidikan hukum untuk masyarakat agar masyarakat timbul kesadaran dan mampu mengakkan hak-haknya, memahami kewajibannya, serta mengawasi jalannya hukum secara aktif.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum memainkan peran sangat penting dalam menjaga ketertiban, menegakkan keadilan, mengatur hubungan sosial, melindungi hak individu, dan mendorong perubahan sosial. Namun dalam menghadapi era globalisasi dan digitalisasi, hukum menghadapi tantangan besar, seperti perubahan sosial, pluralitas sistem hukum, krisis kepercayaan publik, dan politisasi hukum.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya serius untuk mereformasi sistem hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat lembaga-lembaga hukum, serta memanfaatkan teknologi informasi secara bijak. Dengan begitu, hukum dapat terus menjalankan fungsinya secara efektif dan adaptif dalam masyarakat modern, serta tetap menjadi pilar utama dalam mewujudkan keadilan sosial. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Jelang May Day 2026, Polda Aceh Simulasikan Pengamanan dan Pelayanan Humanis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengaman Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada peringatan Hari...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

APRI Bireuen Gelar Raker, Kakan Kemenag Bireuen Harap Penghulu Harus Mampu Kuasai Teknologi Informasi 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Bireuen, menggelar rapat kerja dan evaluasi program kerja di Aula Kankemenag setempat,...

Kunker ke Sabang, HRD Harap Pemerintah Pusat Harus Serius Benahi Infrastruktur

0
KABAR BIREUEN, Sabang – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), H. Ruslan M. Daud (HRD), mengharapkan adanya keterbukaan dan keseriusan...

KABAR POPULER

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Rp22,1 Miliar Jadup untuk Korban Banjir di Bireuen Mulai Dicairkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyalurkan bantuan jatah hidup (jadup) bagi korban banjir dan tanah longsor dengan total anggaran mencapai...

Antisipasi Korban Berjatuhan, Jalan Rusak Leubu-Ulee Gle Makmur Mulai Diperbaiki

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Ruas jalan utama di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, yang selama ini dikenal rawan kecelakaan akibat kerusakan parah dan berlubang, akhirnya...

Diduga Abaikan PK Mahkamah Agung, MS Jantho Eksekusi Putusan yang Telah Dibatalkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kuasa hukum T. Saladin Bin T. A. Rahman Ali, H. Basrun Yusuf, SH, keberatan atas eksekusi harta bersama kliennya oleh...