KABAR BIREUEN, Bireuen – Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
Penyelesaian perkara melalui RJ ini, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Bukan pembalasan. Sehingga, permasalahan tersebut tidak sampai ke pengadilan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, S.H.,M.H yang didampingi Kasubsi A Dona Popou Saragih, S.H, lewat siaran radio yang dilaksanakan di Studio Radio Getsu 98,4 FM, Bireuen, Jumat (31/5/2024).
Dalam program Jaksa Menyapa ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membahas mengenai penyelesaian perkara melalui RJ kepada masyarakat pendengar radio tersebut.
“Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sebut Abdi Fikri.
BACA JUGA: Perkara Berimbas Pemasangan Bendera Bulan Bintang di Samalanga Di-RJ-kan Kejari Bireuen
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Berikutnya, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tersebut, tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Masyarakat juga merespon positif,” jelas Abdi Fikri.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intelijen berpesan kepada masyarakat agar selalu menghindari dan mencegah perbuatan pidana. Namun, bagi yang sudah terlanjur melakukan tindak pidana agar segera bertaubat. Mengakui kesalahannya dan memohon perdamaian dengan pihak korban.
BACA JUGA: Ada Kajari Bireuen Munawal Hadi, Ini Daftar 25 Nama Kandidat Adhyaksa Awards 2024
Sekedar diketahui, sejak awal 2024 hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bireuen telah menyelesaikan delapan perkara melalui RJ. Sebelumnya pada 2023 lalu, Kejaksaan Negeri Bireuen meraih peringkat 1 terbaik se-Provinsi Aceh dan ranking 3 terbaik secara nasional, dalam hal penanganan perkara melalui RJ.
Kemudian, sebagaimana diberitakan media online detik.com, Rabu (29/5/2024), Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H, masuk nominasi Adhyaksa Awards 2024, sebagai Jaksa Penegak Keadilan Restoratif Justice. (Suryadi)









