Lewat Siaran Radio, Kejari Bireuen Bahas Penyelesaian Perkara Melalui RJ

KABAR BIREUEN, Bireuen – Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

Penyelesaian perkara melalui RJ ini, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Bukan pembalasan. Sehingga, permasalahan tersebut tidak sampai ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, S.H.,M.H yang didampingi Kasubsi A Dona Popou Saragih, S.H, lewat siaran radio yang dilaksanakan di Studio Radio Getsu 98,4 FM, Bireuen, Jumat (31/5/2024).

Dalam program Jaksa Menyapa ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membahas mengenai penyelesaian perkara melalui RJ kepada masyarakat pendengar radio tersebut.

“Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sebut Abdi Fikri.

BACA JUGA: Perkara Berimbas Pemasangan Bendera Bulan Bintang di Samalanga Di-RJ-kan Kejari Bireuen

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Berikutnya, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tersebut, tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Masyarakat juga merespon positif,” jelas Abdi Fikri.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intelijen berpesan kepada masyarakat agar selalu menghindari dan mencegah perbuatan pidana. Namun, bagi yang sudah terlanjur melakukan tindak pidana agar segera bertaubat. Mengakui kesalahannya dan memohon perdamaian dengan pihak korban.

BACA JUGA: Ada Kajari Bireuen Munawal Hadi, Ini Daftar 25 Nama Kandidat Adhyaksa Awards 2024

Sekedar diketahui, sejak awal 2024 hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bireuen telah menyelesaikan delapan perkara melalui RJ. Sebelumnya pada 2023 lalu, Kejaksaan Negeri Bireuen meraih peringkat 1 terbaik se-Provinsi Aceh dan ranking 3 terbaik secara nasional, dalam hal penanganan perkara melalui RJ.

Kemudian, sebagaimana diberitakan media online detik.com, Rabu (29/5/2024), Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H, masuk nominasi Adhyaksa Awards 2024, sebagai Jaksa Penegak Keadilan Restoratif Justice. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pengungkapan Pabrik Sabu di Pidie

0
KABAR BIREUEN, 0‎Pidie — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan, tidak ada kompromi dalam hal pemberantasan narkotika. Ia memastikan penindakan tegas akan dilakukan...

Direktur Penais Kemenag RI Hadiri Peringatan Hari Santri di Pesantre Modern Al Zahrah

0
KABAR BIREUEN, Juli - Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., M.A., menghadiri peringatan...

Keuchik Saipuni Ajak Masyarakat Bersatu Jaga Warisan Ulama dan Masa Depan Yayasan Almuslim Peusangan

0
KABAR BIREUEN, Jangka — Keuchik Bugak Blang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Saipuni, S.Pd.I., mendesak pengelolaan Yayasan Almuslim Peusangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, terutama...

Kolaborasi Faperta UNIKI dengan Desa Kalasegi, Buka Peluang Ekonomi Baru Berbasis Wisata

0
KABAR BIREUEN, Aceh Tengah – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) melalui Fakultas Sains Pertanian dan Peternakan (Faperta) mendorong pengembangan potensi wisata Desa Kalasegi, Aceh...

Keuchik Paya Aboe Suarakan Transparansi Pengelolaan Harta Wakaf dan Dukung Pergantian Kepemimpinan Yayasan Almuslim...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Keuchik Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Fajri, S.E., menyuarakan transparansi pengelolaan harta wakaf dan penguatan tata kelola Yayasan Almuslim Peusangan. Ia...

KABAR POPULER

Sejumlah Keuchik di Jangka Serukan Transparansi Harta Wakaf dan Musyawarah Terbuka demi Masa Depan...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Kepedulian terhadap masa depan Yayasan Almuslim Peusangan makin menguat. Sejumlah keuchik di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen mengharapkan proses pergantian kepemimpinan...

Keuchik Paya Aboe Suarakan Transparansi Pengelolaan Harta Wakaf dan Dukung Pergantian Kepemimpinan Yayasan Almuslim...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Keuchik Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Fajri, S.E., menyuarakan transparansi pengelolaan harta wakaf dan penguatan tata kelola Yayasan Almuslim Peusangan. Ia...

Beredar Isu, Proses Perubahan Akta Notaris Yayasan Almuslim Peusangan Tahun 2022 Kuras Biaya Rp460...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Musyawarah IX Yayasan Almuslim Peusangan (YAP) yang berlangsung di Matangglumpangdua pada 28 November 2020, meninggalkan sejumlah teka teki. Mulai dari...

Keuchik Saipuni Ajak Masyarakat Bersatu Jaga Warisan Ulama dan Masa Depan Yayasan Almuslim Peusangan

0
KABAR BIREUEN, Jangka — Keuchik Bugak Blang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Saipuni, S.Pd.I., mendesak pengelolaan Yayasan Almuslim Peusangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, terutama...

Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pengungkapan Pabrik Sabu di Pidie

0
KABAR BIREUEN, 0‎Pidie — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan, tidak ada kompromi dalam hal pemberantasan narkotika. Ia memastikan penindakan tegas akan dilakukan...