Proses Perdamaian antara tersangka MK dengan kieban M dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Fasilitator, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka dan perangkkat gampong serta perwakilan Polsek Samalanga, Kamis (18/4/2024) (Foto :Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka MK dan korban M yang terjadi di Samalanga pada Oktober 2023 lalu yang berimbas pada pemasangan bendera bulan bintang di Polsek Samalanga berakhir damai.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, Kamis, 18 April 2024.

Proses perdamaian dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Fasilitator, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka dan perangkkat gampong serta perwakilan Polsek Samalanga.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H kepada wartawan menyebutkan, perkara  ini bermula pada 4 Oktober 2023 saat korban sedang berada di kios, Desa Alue Barat, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

“Tiba-tiba datang korban dan memberitahukan tersangka MK ingin membakar becak jualan milik kakak kandung korban,” kata Munawal Hadi.

Kemudian, korban langsung pergi menuju tempat becak jualan tersebut dan korban melihat semua ban becak tersebut sudah bocor.

Selanjutnya, korban langsung pergi menuju rumah tersangka, namun Tgk Imum Gampong menghentikan korban.

Tersangka MK dan korban M berpelukan dalam proses RJ di Kejari Bireuen, Kamis (18/4/2024). (Foto: Humas Kejari Bireuen)

“Korban melihat tersangka keluar dari rumahnya dengan membawa besi ulir yang biasa digunakan untuk mengupas kelapa dan sebilah parang di tangan kiri tersangka, lalu korban menanyakan kepada tersangka, ‘kenapa dibocorin ban becak Abang saya”. Kemudian, tersangka langsung membuang sebilah parang di tangan kirinya dan memukul korban menggunakan besi ulir tersebut,” ungkap Munawal Hadi terkait kronologis kejadian.

Akibat dari perbuatan tersangka MK,  korban M mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. 180/2095/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ririn Wahyuni, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Samalanga.

Perbuatan tersangka MK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Setelah dimediasi oleh jaksa fasilitator tersangka dan korban sepakat berdamai, dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan dan ganti rugi sebesar Rp25 juta. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jam Pidum agar disetujui penghentiannya.

Sebagaimana yang beredar pada pemberitaan online maupun pada media sosial sebelumnya, akibat kasus penganiayaan ini, salah seorang warga yang keberatan dengan penanganan perkara pada Polsek Samalanga telah memasang bendera bulan bintang di Mapolsek Samalanga. Kemudian, yang bersangkutan sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Dengan proses perdamaian ini, diharapkan akan menjadi jalan terbaik bagi para pihak dan bagi masyarakat Aceh pada umumnya,” harap Kajari Bireuen itu. (Hermanto)