KABAR BIREUEN-Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan anak.
KIA adalah salah satu bentuk perhatian keluarga ataupun orang tua terhadap anak dengan memberikan jaminan aspek legalitas hukum administrasi kependudukan, dengan segala manfaat yang dimiliki.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Bireuen Dr. H.Muzakkar A. Gani.SH.M.Si. pada Launcing Kartu Identitas Anak (KIA) di halaman Meuligoe Bireuen, Senin (30/7/2019).
Kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bireuen ini, dirangkai dengan penyerahan KIA secara simbolis kepada murid Taman Kanak Kanak dan Sekolah Dasar serta pelepasan balon ke udara dilakukan oleh Wakil Bupati Bireuen.
Pada kesempatan itu, Muzzakar A. Gani mengharapkan, dengan adanya KIA akan memberikan dampak positif bagi anak-anak di Kabupaten Bireuen khususnya, sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik.
Melalui momentum Launching program KIA ini, dapat menggugah dan membangkitkan kesadaran segenap elemen masyarakat, akan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk didalamnya pemenuhan pelayanan administrasi kependudukan.
“Kepada pihak terkait, kalau anak ingin masuk sekolah, jangan lagi minta fotocopy KK, KTP orang tua. Cukup lampirkan KIA. KIA ini untuk mempermudahkan semua, karena identitas anak sudah di sana,” katanya.
Sebelumnya, Kadisdukcapil Bireuen, Ir. M Jafar MM mengatakan, penerbitan KIA ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara bagi semua warga, karena KIA merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan kepada anak, untuk menjaga agar anak terlindungi hak-hak mereka.
Kartu Identitas Anak berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.
Pemberlakuan KIA ini sendiri dibagi dua jenis, yaitu untuk 0-5 Tahun tanpa foto, dan berumur 5-17 tahun kurang 1 hari diterbitkan dengan menampilkan foto pemilik KIA.
“Apabila setelah berumur 17 tahun akan diganti dan diterbitkan KTP Elektronik,” jelasnya.
Manfaat KIA diantaranya sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, untuk persyaratan pendaftaran masuk sekolah, melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, pelayanan kesehatan di Rumah Sakit atau Puskesmas
Kemudian, untuk pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku, untuk mencegah terjadinya perdagangan anak, dan untuk bukti berbagai keperluan lainnya.
Kegiatan seremonial ini dihadiri, Ketua dan Anggota DPRK Bireuen, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekdakab Bireuen, Plh Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, Unsur Forkopimda Bireuen, Kepala Dinas, Badan dan Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Kemudian, Kepala Instansi Vertikal Kabupaten Bireuen. Camat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Kepala BUMN/BUMD dalam Kabupaten Bireuen, Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Lanjutan Pertama dalam Kabupaten Bireuen, Petugas Registrasi Gampong dalam Kabupaten Bireuen. (Herman Suesilo).











