KABAR BIREUEN – Kecamatan Kuala menjadi tempat terakhir pelaksana Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2025 tingkat kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.
Kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan Kuala ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Setdakab Bireuen, Dailami, S.Hut, di Gedung Serba Guna kecamatan setempat, Rabu (06/3/2024)
Kegiatan dirangkai dengan penyerahan sertifikat penghargaan Desa Open Defecation Free (ODF) kepada Nasruddin keuchik Gampong Lancok-Lancok dan Hendra Cipta keuchik Gampong Kuala Raja.
Kedua gampong tersebut telah berhasil mengurangi atau menghilangkan praktek Buang Air Besar (BAB) sembarangan.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Bappeda Bireuen Bob Mizwar, SSTP., M.Si dan Asisten II Setdakab Bireuen, Dailami, S.Hut,
Camat Kuala, Erizal, S.TP, dalam Musrembang tersebut mengusulkan usulan prioritas, diantaranya pembangunan jalan evakuasi penghubung Gampong Lancok-Lancok dengan Gampong Kuala Raja, perawatan jalan utama Kecamatan Kuala mulai dari Gampong Cot Unoe sampai Gampong Kareung.
Kemudian, sejumlah saluran pembuangan yang sangat penting untuk ditindaklanjuti agar tidak terjadi banjir saat hujan, karena dalam saluran-saluran tersebut banyak tumpukan aneka sampah yang berasal dari Kota Bireuen.
Adapun saluran tersebut, yakni saluran dari Gampong Cot Gapu ke Gampong Lancok-Lancok, saluran pembuang di Gampong Kareung, saluran dari Gampong Geudong-Geudong ke Gampong Cot U Sibak dan saluran dari Kota Bireuen ke Gampong Kuala Raja dan saluran dari Gampong Cot Trieng ke Gamping Krueng Juli.

Kemudian, pembangunan pelabuhan tempat pendaratan ikan (TPI) di Krueng Juli, pengaspalan jalan Gampong Cot Geulumpang ke Gampong Cot Gapu, pembangunan jembatan di Gampong Krueng Juli Timu dan pembangunan jembatan penghubung Gampong Krueng Juli Timu dengan Gampong Krueng Juli Barat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bireuen, Bob Mizwar, SSTP., M.Si menjelaskan, sekurang-kurangnya ada 4 agenda besar dan prioritas utama di tahun 2024 dengan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu, Pemilu, Pendidikan, kesehatan dan Infrastruktur.
Selain itu ada sejumlah program kerja yang menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Bireuen, meliputi sarana prasarana, ekonomi, serta sosial budaya.
Terpisah Asisten II Setdakab Bireuen, Dailami, S.Hut, dalam keterangannya kepada Kabar Bireuen mengatakan, Musrembang tingkat adalah sebuah proses.
Proses mengikuti dari regulasi sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun tahun 2004 tentang bagaimana proses perencanaan penganggaran dan seterusnya.
Sebelum dilaksanakan Musrembang tingkat kecamatan, tentunya apa yang diusulkan dari masyarakat sudah dipetakan.
“Dan nantinya akan dibahas lagi di forum SKPK, kemudian Pra Musrembang kabupaten dan Musrembang,” kata Dailami.
Lanjutnya, pihaknya menyadari kondisi keuangan daerah saat ini terbatas dan tidak mungkin dapat membiayai seluruh usulan masyarakat.
“Namun demikian pembangunan di kecamatan sifatnya harus merata, tidak hanya didominasi oleh kecamatan-kecamatan tertentu,” ujar Asisten II Setdakab Bireuen ini. (Hermanto).