Selasa, 26 Mei 2026

Jubir Pemkab Bireuen: Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan, Silakan Diuji Melalui Class Action

KABAR BIREUEN, Bireuen-Proses penanganan bencana hidrometeorologi Sumatra di Bireuen sudah sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen tidak memiliki kewenangan untuk tidak mengikuti tahapan penanganan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Muhajir Juli, Kamis (26/3/2026) kepada media.

Muhajir menyebutkan, sedari awal Pemkab  Bireuen mengikuti secara penuh setiap tahapan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan terbitnya Keputusan Bupati:

1. Keputusan Bupati Bireuen Nomor:300.2.2/713 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Lonsgor di Kabupaten Bireuen.

2. Keputusan Bupati Nomor: Nomor 300.2.2/722 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Bireuen.

3. Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/9 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Bireuen. Masa transisi bencana tersebut berlangsung sejak 7 Januari sampai 6 April 2026. Masa transisi darurat ke pemulihan dilakukan sejak berakhirnya masa tanggap darurat hingga memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Keputusan-keputusan Bupati Bireuen tersebut merujuk kepada peraturan-peraturan di atasnya;

1. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;

4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana;

5. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana;

6. Peraturan-peraturan lain yang diterbitkan oleh BNPB dan kementerian/badan terkait. Serta;

7. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

“Di awal bencana Pemkab Bireuen terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait setiap langkah yang ditempuh dalam penanganan bencana hidrometeorologi Sumatera di Bireuen. Tak sekalipun Pemkab Bireuen mengambil keputusan tanpa koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat.” sebutnya.

Dikatakan Muhajir, perihal tidak dibangunnya hunian sementara di Bireuen, bukanlah keputusan Bupati Bireuen secara sepihak. Tetapi berdasarkan hasil upaya menyerap aspirasi korban bencana alam.

Rencana pembangunan huntara pada tahap awal bencana sudah dibicarakan dengan matang setelah melakukan uji pendapat korban, serta konsultasi dengan Pemerintah Pusat. Upaya ini ditempuh supaya keputusan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan korban.

“Saat itu untuk membangun huntara harus memenuhi persyaratan. Huntara harus dibangun di atas tanah aset pemerintah, tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN, atau tanah milik masyarakat yang bersedia dialokasikan,” jelasnya.

Syarat selanjutnya,huntara tidak boleh dibangun di zona bencana, harus dekat dengan infrastruktur dasar (jalan dan air bersih), serta mendapatkan persetujuan dari masyarakat penerima manfaat.Pembangunan huntara bersifat terpusat dan komunal.

Karena syarat-syarat di atas, secara umum berdasarkan hasil duduk rembug dengan korban dan kepala desa, secara umum korban menolak ditempatkan di huntara di luar desa. Serta sebagian menolak ditempatkan di huntara komunal atas alasan ketidaknyamaman berdasarkan pengalaman masa lalu.

Korban meminta supaya Pemerintah Pusat mempercepat pembangunan huntap.

Oleh sebab itu, kemudian dipilihlah mekanisme Dana Tunggu Hunian (DTH) sebagai dana stimulan yang diberikan Pemerintah Pusat, dana masa tunggu, sembari menunggu dibangunnya hunian tetap oleh Pemerintah Pusat.

“Adapun perihal adanya seruan supaya lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggunakan jalur class action terkait dugaan bahwa Bupati Bireuen telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya dalam penanggulangan bencana, itu merupakan hak setiap orang yang dilindungi hukum,” kata Muhajir.

Pemerintah Bireuen tidak keberatan dengan rencana class action tersebut. Upaya hukum yang akan ditempuh tersebut sangat dihormati oleh Bupati Bireuen. Jalur tersebut merupakan salah satu ruang di dalam demokrasi yang harus dijunjung tinggi.

Pemerintah Bireuen terbuka dan akan terus terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan akan terus berupaya menyelenggarakan pemerintahan yang beritegritas.

Pemerintah Bireuen selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, telah, sedang, dan akan terus bekerja keras demi mempercepat proses penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Sumatera di Bireuen, sesuai dengan peraturan yang diterbitkan terkait itu. (Red)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...

UNIKI Siapkan Ujian CAT untuk 1.457 Calon Mahasiswa Baru, Seleksi Digelar Awal Juni

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia atau UNIKI mematangkan persiapan pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test...

Terkendala Naik Jenjang Jabatan, APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Menyahuti aspirasi penghulu yang tertahan kenaikan jenjang jabatan, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh melalukan audiensi...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

KABAR POPULER

Honorarium Imum Syiek, Bilal dan Muadzin Masjid Dinaikkan, Keuchik Tami dan Tgk Ismayadi Apresiasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis ST,...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

Ketua PMI Bireuen Apresiasi Bupati Mukhlis Naikkan Honor Imum Syiek, Bilal, dan Muadzin Masjid

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ketua PMI Kabupaten Bireuen, Edi Saputra, S.H., M.M., mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., yang menaikkan honorarium imum...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

Ini Juara Delapan Cabang Lomba FLS3N SMP Tingkat Kabupaten Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2026, telah berakhir. Kegiatan yang...