Jubir Pemkab Bireuen: Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan, Silakan Diuji Melalui Class Action

KABAR BIREUEN, Bireuen-Proses penanganan bencana hidrometeorologi Sumatra di Bireuen sudah sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen tidak memiliki kewenangan untuk tidak mengikuti tahapan penanganan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Muhajir Juli, Kamis (26/3/2026) kepada media.

Muhajir menyebutkan, sedari awal Pemkab  Bireuen mengikuti secara penuh setiap tahapan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan terbitnya Keputusan Bupati:

1. Keputusan Bupati Bireuen Nomor:300.2.2/713 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Lonsgor di Kabupaten Bireuen.

2. Keputusan Bupati Nomor: Nomor 300.2.2/722 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Bireuen.

3. Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/9 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Bireuen. Masa transisi bencana tersebut berlangsung sejak 7 Januari sampai 6 April 2026. Masa transisi darurat ke pemulihan dilakukan sejak berakhirnya masa tanggap darurat hingga memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Keputusan-keputusan Bupati Bireuen tersebut merujuk kepada peraturan-peraturan di atasnya;

1. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;

4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana;

5. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana;

6. Peraturan-peraturan lain yang diterbitkan oleh BNPB dan kementerian/badan terkait. Serta;

7. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

“Di awal bencana Pemkab Bireuen terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait setiap langkah yang ditempuh dalam penanganan bencana hidrometeorologi Sumatera di Bireuen. Tak sekalipun Pemkab Bireuen mengambil keputusan tanpa koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat.” sebutnya.

Dikatakan Muhajir, perihal tidak dibangunnya hunian sementara di Bireuen, bukanlah keputusan Bupati Bireuen secara sepihak. Tetapi berdasarkan hasil upaya menyerap aspirasi korban bencana alam.

Rencana pembangunan huntara pada tahap awal bencana sudah dibicarakan dengan matang setelah melakukan uji pendapat korban, serta konsultasi dengan Pemerintah Pusat. Upaya ini ditempuh supaya keputusan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan korban.

“Saat itu untuk membangun huntara harus memenuhi persyaratan. Huntara harus dibangun di atas tanah aset pemerintah, tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN, atau tanah milik masyarakat yang bersedia dialokasikan,” jelasnya.

Syarat selanjutnya,huntara tidak boleh dibangun di zona bencana, harus dekat dengan infrastruktur dasar (jalan dan air bersih), serta mendapatkan persetujuan dari masyarakat penerima manfaat.Pembangunan huntara bersifat terpusat dan komunal.

Karena syarat-syarat di atas, secara umum berdasarkan hasil duduk rembug dengan korban dan kepala desa, secara umum korban menolak ditempatkan di huntara di luar desa. Serta sebagian menolak ditempatkan di huntara komunal atas alasan ketidaknyamaman berdasarkan pengalaman masa lalu.

Korban meminta supaya Pemerintah Pusat mempercepat pembangunan huntap.

Oleh sebab itu, kemudian dipilihlah mekanisme Dana Tunggu Hunian (DTH) sebagai dana stimulan yang diberikan Pemerintah Pusat, dana masa tunggu, sembari menunggu dibangunnya hunian tetap oleh Pemerintah Pusat.

“Adapun perihal adanya seruan supaya lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggunakan jalur class action terkait dugaan bahwa Bupati Bireuen telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya dalam penanggulangan bencana, itu merupakan hak setiap orang yang dilindungi hukum,” kata Muhajir.

Pemerintah Bireuen tidak keberatan dengan rencana class action tersebut. Upaya hukum yang akan ditempuh tersebut sangat dihormati oleh Bupati Bireuen. Jalur tersebut merupakan salah satu ruang di dalam demokrasi yang harus dijunjung tinggi.

Pemerintah Bireuen terbuka dan akan terus terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan akan terus berupaya menyelenggarakan pemerintahan yang beritegritas.

Pemerintah Bireuen selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, telah, sedang, dan akan terus bekerja keras demi mempercepat proses penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Sumatera di Bireuen, sesuai dengan peraturan yang diterbitkan terkait itu. (Red)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

35 Calon Paskibraka Bireuen Masuk Karantina, Digembleng Selama 10 Hari Jelang HUT ke-81 RI

0
KABAR BIREUEN, Bireurn – Sebanyak 35 calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 mulai menjalani karantina selama 10 hari sebagai persiapan menjalankan...

Tingkatkan Kompetensi Personel, Polres Bireuen Gelar Belajar Bersama KUHP dan KUHAP

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Personel Polres Bireuen mengikuti kegiatan belajar bersama terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai upaya...

Lolos Seleksi Ketat, Mahasiswi UNIKI Jadi Delegasi Indonesia pada Konferensi Santri Internasional di Malaysia,...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan sivitas akademika Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI). Seorang mahasiswi Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis...

SMA Muhammadiyah Bireuen Luncurkan Empat Pilar Pendidikan sebagai Fondasi Baru

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, SMA Muhammadiyah Bireuen resmi meluncurkan program pendidikan berbasis empat pilar ilar utama. Empat pilar yang menjadi...

Tingkatkan Kesadaran, Satlantas Polres Bireuen Edukasi Masyarakat Tentang Ketertiban Berlalu Lintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas melalui kegiatan Polantas Karib. Kegiatan...

KABAR POPULER

Tim Dokter RSUD dr Fauziah Bireuen Berhasil Angkat Tumor 15 Kg dari Wanita Lansia...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen berhasil mengangkat tumor seberat 15 kg dari pasien lansia berusia...

Buka Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh, Ini Pesan Bupati Bireuen kepada Guru Madrasah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pengurus Wilayah (PW) Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Provinsi Aceh menggelar Seminar Nasional dalam rangka Harlah ke-18 PGM Indonesia dan menyambut...

SMA Muhammadiyah Bireuen Luncurkan Empat Pilar Pendidikan sebagai Fondasi Baru

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, SMA Muhammadiyah Bireuen resmi meluncurkan program pendidikan berbasis empat pilar ilar utama. Empat pilar yang menjadi...

Dosen Pascasarjana UNIKI Raih Sertifikasi Internasional CIFA, Perkuat Pengembangan Ekonomi Syariah di Aceh

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan sivitas akademika Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Aceh. Dosen Program Pascasarjana Magister Manajemen, Dr. H. Kamaruddin,...

Peugah Lagee Na, Memaknai Kunjungan Wapres di Bireuen

0
Oleh: Anwar, S.Ag, M.A.P Pemerhati Masalah Sosial di Bireuen KEHADIRAN Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Bireuen Kamis, 6 Agustus 2026 bukan seremoni gunting pita...