KABAR BIREUEN- Tiga terdakwa perkara Pidana Pemilu yaitu CA, M dan F menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (22/2/2024).
Sidang tersebut berlangsung mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen pada sidang perdana tersebut membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yaitu dua Caleg dan satu orang keuchik.
Ketiga terdakwa tidak keberatan atas dakwaan Penuntut Umum.
Terdakwa CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) atau Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“JPU menghadirkan tujuh orang saksi untuk membuktikan dakwaanya. Dengan saksi tersebut dapat meyakinan hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan masing-masing, dua unit rice cooker (penanak nasi), dua lembar stiker caleg, enam lembar kartu nama caleg, satu lembar contoh surat suara DPR RI dan satu eksemplar buku yasin yang bersampulkan foto caleg.
Perbuatan terdakwa CA dan F dilakukan pada 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
Dalam kampanye tersebut, dibagikan rice cooker disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.
Sementara perbuatan terdakwa M pada terjadi pada 21 Desember 2023 di rumah terdakwa di Desa Cot Tufah, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi).
Juga disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.
“Persidangan selanjutnya ditunda pada Jumat, 23 Februari 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan,” katanya. (Ihkwati).











