KABAR BIREUEN, Bireuen– Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan M. Daud (HRD), membangun hunian sementara (huntara) dengan biaya pribadinya untuk Nek Ti Gade (73), korban banjir bandang di Gampong Salah Sirong Jaya, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Huntara tersebut ditargetkan selesai dalam beberapa hari ke depan, sehingga dapat ditempati menjelang bulan suci Ramadhan.
Rumah milik Nek Ti Gade sebelumnya hancur diterjang banjir bandang dan hanyut dibawa arus sungai. Bahkan, halaman rumahnya kini telah berubah menjadi aliran sungai. Sejak bencana terjadi, lansia tersebut terpaksa tinggal di tenda pengungsian dengan kondisi serba terbatas.
HRD mengatakan, pembangunan huntara itu merupakan inisiatif pribadinya, setelah melihat langsung kondisi Nek Ti Gade yang tidak lagi sanggup bertahan di pengungsian. Ia mengaku, sangat tersentuh saat mendengar langsung permohonan korban saat mengunjungi desa pedalaman tersebut.
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, HRD Serahkan Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di Dapil Aceh II
“Saya sangat iba dan menetes air mata mendengar permintaan Nek Ti sambil menangis. Alhamdulillah, permintaannya saat itu juga saya kabulkan. Huntara untuk Nek Ti sudah mulai dikerjakan kemarin (Senin, 9 Februari 2026). Insyaallah, dalam beberapa hari ini selesai dikerjakan dan dapat ditempati menjelang puasa,” ujar HRD kepada wartawan, di kediamannya, Meuligoe Residence, Cot Gapu, Bireuen, Selasa (10/2/2026).
Permintaan itu disampaikan Nek Ti Gade saat HRD berkunjung ke Gampong Salah Sirong Jaya pada Sabtu (7/2/2026). Dengan suara lirih disertai tangis, ia mengaku tidak sanggup lagi tinggal di tenda pengungsian yang panas di bawah terik matahari dan minim fasilitas.

“Hanale rumoh lon nyak, kadicok le krueng, hanale teumpat taduek (Rumah saya tidak ada lagi, sudah menjadi sungai, tidak ada tempat tinggal lagi),” ungkap Nek Ti Gade.
Ia mengaku, sangat membutuhkan tempat tinggal sementara agar dapat menjalani ibadah puasa dengan lebih tenang dan layak, sembari menunggu pembangunan hunian tetap (huntap) dari pemerintah yang membutuhkan waktu cukup lama.
Menurut Nek Ti, tinggal di tenda pengungsian sangat menyulitkan, terutama bagi dirinya yang sudah lanjut usia. Selain kondisi panas, keterbatasan fasilitas juga membuatnya sulit beristirahat dan beribadah dengan nyaman.
BACA JUGA: Di Tengah Pemulihan Bencana, PKB dan HRD Peduli Fokus Bantu Pengungsi Aceh Tengah
Menanggapi hal tersebut, HRD menilai kondisi yang dialami Nek Ti Gade merupakan potret nyata penderitaan banyak korban bencana, khususnya kelompok rentan seperti lansia, perempuan, dan anak-anak yang masih hidup dalam ketidakpastian hunian.
“Ketika seorang nenek menangis karena tidak memiliki tempat tinggal untuk menyambut Ramadhan, itu bukan sekadar permintaan pribadi. Itu adalah panggilan nurani bagi negara untuk hadir secara nyata,” ujar HRD.

Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur, perumahan rakyat, dan penanggulangan bencana, HRD menilai, ketiadaan huntara menunjukkan lemahnya respons darurat di tingkat daerah, meskipun kebijakan di tingkat pusat telah menyediakan skema penanganan pascabencana.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui BNPB dan kementerian terkait, telah menempatkan huntara sebagai bagian penting dalam fase tanggap darurat dan transisi menuju pemulihan. Skema pendanaan dan bantuan teknis, tersedia dan dapat diakses pemerintah daerah melalui mekanisme pengusulan dan koordinasi.
BACA JUGA: Penuhi Permintaan Warga, HRD Kerahkan Alat Berat Bersihkan Lumpur Banjir di Peusangan Selatan
Menurut HRD, huntara bukan pengganti huntap, melainkan solusi darurat yang harus segera disediakan agar korban bencana tidak terlalu lama hidup dalam kondisi tidak layak. Tanpa huntara, korban berisiko menghadapi gangguan kesehatan, tekanan psikologis, serta kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk beribadah menjelang Ramadhan.
HRD menegaskan, perbedaan pendekatan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, tidak boleh menghambat pemenuhan hak warga. Pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menerjemahkan kebijakan nasional menjadi tindakan konkret di lapangan.
“Makanya, sangat tidak masuk akal ketika diklaim bahwa korban bencana di Bireuen menolak huntara. Padahal, faktanya di lapangan tidak benar demikian. Mereka sangat membutuhkan huntara,” ungkap HRD.

HRD mengingatkan, hak atas tempat tinggal yang layak dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Ada apa dengan Bireuen, kenapa di daerah lain yang sama-sama korban bencana, tidak ada masalah? Mereka semua dibangun huntara, kenapa hanya Bireuen yang berbeda dan menghilangkan hak korban bencana untuk mendapatkan huntara?” tanya HRD, tak habis pikir.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Bireuen agar segera mengambil langkah konkret dalam penyediaan huntara. Harus menyelaraskan kebijakannya dengan skema yang diatur pemerintah pusat dalam penanganan bencana. Tidak perlu melangkahi tahapan huntara yang berakibat sangat merugikan para korban bencana.
HRD juga menegaskan, dirinya akan terus mengawal aspirasi masyarakat terdampak bencana melalui fungsi pengawasan DPR RI. Harapannya, penderitaan korban bencana tidak berhenti pada keluhan, melainkan berujung pada kebijakan dan tindakan nyata demi kemanusiaan. (Suryadi)










