KABAR BIREUEN – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Kebangkitan Petani & Nelayan Indonesia (DPW-GERBANG TANI) Aceh Faisal Ridha, S.Ag., MM mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif untuk segera mencabut Izin Tambang Emas yang diberikan kepada PT. Linge Mineral Resources (LMR) pada akhir Tahun 2021.
“Kehadiran PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) untuk mengeksplorasi emas di Linge Abong sungguh mengejutkan masyarakat Aceh. Pasalnya, sebelum muncul ke permukaan secara luas, masyarakat sendiri tidak tahu, pemerintah telah memberikan izin kepada PT Linge Mineral Resources (LMR) untuk mengeksplorasi dan evaluasi emas yang ada di Linge Abong tersebut,” terang Faisal Ridha melalui release yang dikirim ke media ini, Selasa (01/02/2022).
Lebih lanjut Ketua Gerbang Tani Aceh ini menerangkan, pada 16 Sepetember 2019 Kepala Biro dan Protokol Setda Aceh pernah meyampaikan kepada masyarakat yang berunjuk rasa di Kantor Gubernur bahwa Direktur Jenderal Mineral dan Batu-Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resources (LMR), sejak 25 Februari 2019. Tiba-tiba di akhir tahun 2021 keluar Izin Explorasi dan Evaluasi ke PT. LMR. Tentunya hal ini memancing kemarahan dan kekecewaan masyarakat Aceh, khususnya Aceh Tengah.
Disebutkannya, kehadiran perusahaan tersebut dalam upaya mengekplorasi emas yang ada di Kecamatan Linge Aceh Tengah Provinsi Aceh sangat tidak menguntungkan masyarakat. Sedangkan kita tahu bahwa, setiap dilakukannya ekplorasi dan eksploitasi emas oleh perusahaan-perusahaan besar terhadap sebuah wilayah, tentunya hal tersebut akan berdampak negatif terhadap masyarakat, lingkungan, dan ekosistemnya.
Untuk diketuhui Lokasi izin PT. LMR berada di dataran tinggi Gayo (±1000 dpl). Kawasan ini merupakan hulu dari sub daerah aliran sungai (DAS) Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun. Tentunya kondisi ini cukup berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat di Aceh Tengah dan Bener Meriah.
“Lokasi tambang ini juga akan berdampak terhadap objek wisata Danau Laut Tawar yang merupakan bagian dari hulu DAS Peusangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Utara,” tegas Faisal.
Dalam hal ini, katanya, kami dari Gerbang Tani juga sangat mendukung upaya masyarakat Gayo Aceh Tengah dalam menyampaikan aspirasinya. Pun halnya dengan masyarakat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya yang sangat peduli terhadap lingkungan di Aceh.
Menurut Faisal, walaupun kandungan emas Aceh jauh lebih bagus 2% dari tempat lain, tapi biarkan masyarakat Gayo memanen kopinya dengan kualitas bagus. Sebab, Gayo lebih menarik dijadikan sebagai wilayah agro wisata, dengan tanpa ada kerusakan alam yang ditimbulkan oleh perusahaan besar yang mengeksplorasi dan mengeksploitasi emas Aceh.
“Kami tidak menginginkan sejarah kembali terulang di Aceh. Setelah gas bumi habis diambil dan Exxon Mobil angkat kaki dari Aceh Utara, kehidupan masyarakat di sana tetap miskin dan bahkan Aceh Utara menyandang Kabupaten termiskin di Aceh,” sebut Tenaga Ahli Anggota DPR RI itu.
Faisal Ridha menegaskan, eksplorasi kekayaan alam oleh perusahaan-perusahaan besar dalam praktiknya hampir tidak pernah membawa dampak yang positif bagi wilayah tersebut dan justru meninggalkam dampak negatif yang harus ditanggung masyarakat bertahun-tahun kemudian.
Selain mencabut izin eksplorasi dan evaluasi tambang emas di Linge Aceh Tengah, Gerbang Tani juga meminta pemerintah untuk segera menertibkan penambang emas ilegal di Aceh.
“Ini perlu dilakukan dengan serius, mengingat dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambang ilegal juga akan merusak lingkungan di samping melanggar UU berlaku,” tegas Faisal Ridha. (Red)










