KABAR BIREUEN, Bireuen – Yayasan Payung Negeri Nanggroe Aceh Darussalam (YPNAD) melaporkan pemilik akun Instagram dengan nama anonim ypnad.pungo ke Polres Bireuen pada Selasa 7 April 2026.
Akun tersebut dilaporkan langsung oleh Pembina YPNAD dr. Karmila MKes, MKed (Paru) SpP karena diduga telah menebar fitnah dan melakukan pencemaran nama baik lembaganya melalui akun medsos Instagram (IG).
Berdasarkan surat laporan m yang diterima pihak Polres Bireuen dengan nomor LP/B/102/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen, akun IG ypnad.pungo dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 433 UU 1/2023 juncto 27A UU nomor 1/2024.
Pembina YPNAD, dr. Karmila dalam keterangan persnya, Rabu (8/4/2026), sangat menyayangkan ada oknum yang ingin menjatuhkan nama baik lembaga pendidikan bernaung di bawah yayasan miliknya itu.
“Kami (YPNAD) sangat dirugikan oleh akun Instagram anonim tersebut yang memuat postingan-postingan fitnah dan pencemaran nama baik, oleh karena itu pihak yayasan melaporkan akun tersebut secara resmi ke Polres Bireuen,” ujarnya.
Karmila menegaskan, semua postingan-postingan di akun IG ypnad.pungo tersebut fitnah dan sangat tidak benar
“Saya tegaskan, bahwa semua, postingan di akun IG ypnad.pungo yang berhubungan dengan Yayasan Payung Negeri itu fitnah, saat ini semua Kampus di bawah Yayasan Payung Negeri tidak ada masalah apapun baik mahasiswa maupun dari manajemen sendiri,” tegas Karmila.
Sementara itu Kuasa Hukum Yayasan Payung Negeri Aceh Riky Politika Sirait, SH yang tergabung dalam Kantor Hukum Hawari dan Zulchairil Associated ini mengecam keras akun IG ypnad.pungo yang menebar fitnah dan menuduh pihak yayasan zalim dan tidak membayar gaji dosen serta fitnah lainnya melalui beberapa postingan, sangat berdampak buruk bagi yayasan.
“Ini merupakan fitnah sangat kejam yang dilontarkan oleh oknum tidak bertanggungjawab melalui akun medsos IG ypnad.pungo. Oeh karena itu, klien kami melaporkannya secara resmi ke Polres Bireuen,” tutur Riky.
Riky meminta pihak Polres Bireuen untuk segera memproses dan mengusut tuntas laporan pihak Yayasan Payung Negeri karena sangat merugikan yayasan yang saat ini sedang berkembang.
“Kami akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Harapannya, pihak Polres Bireuen segera mengungkap pemilik akun anonim penyebar fitnah tersebut agar tidak terus-menerus menebar hoax hingga berdampak buruk kepada lembaga pendidikan,” pinta kuasa hukum Yayasan Payung Negeri tersebut. (Rizanur)











