KABAR BIREUEN, Bireuen– Bupati Bireuen Ir H Mukhlis ST menyampaikan dan menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2025 dan dua Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen, Selasa (7/4/2026) di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Bireuen Juniadi SH tersebut, Bupati menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 terhitung mulai 1 Januari 2025- 31 Desember 2025.
Disebutkannya, penyusunan LKPJ Bupati Bireuen, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen sebagai penjabaran program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Kabupaten Bireuen.
“Laporan ini juga menjadi salah satu indikator kinerja, sarana komunikasi dan acuan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bireuen Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Adapun sistematika LKPJ Bupati Bireuen mencakup penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Pemkab Bireuen pada Tahun anggaran 2025 telah melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan serta unsur urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan daerah.
Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.
Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah bidang tenaga kerja, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan catatan sipil pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, perpustakaan dan koperasi usaha kecil dan menengah.

Urusan pilihan yang dilaksanakan adalah kelautan dan perikanan, pertanian, pariwisata, perindustrian, perdagangan dan transmigrasi. Unsur pendukung urusan pemerintahan adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.
Fungsi penunjang urusan pemerintahan yang dilaksanakan adalah perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penilaian dan pengembangan, Inspektorat dan fungsi penunjang lainnya.
Urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan adalah kesatuan bangsa dan politik. Keseluruhan urusan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang berada di Kabupaten Bireuen.
Selain penyampaian LKPJ Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2025, pada hari ini juga disampaikan dua Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Kabupaten Bireuen yaitu, Rancangan Qanun tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Krueng Peusangan Kabupaten Bireuen dan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Adat dan Adat Istiadat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen sebagai pemilik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Krueng Peusangan memiliki tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya pelayanan air minum yang berkualitas, berkelanjutan, dan terjangkau bagi masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan serta memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah, diperlukan dukungan berupa penyertaan modal daerah.
Penyertaan modal daerah ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan layanan air minum kepada masyarakat, meningkatkan kualitas dan kontinuitas distribusi air; mendukung pengembangan infrastruktur dan jaringan perpipaan; serta memperkuat kinerja keuangan dan kelembagaan Perumda Air Minum.
“Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan air bersih, Perumda Air Minum Krueng Peusangan dituntut untuk melakukan investasi dalam pengembangan sistem penyediaan air minum,” katanya.
Namun demikian, keterbatasan kemampuan pendanaan internal perusahaan menjadi kendala dalam percepatan peningkatan layanan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Bireuen memandang perlu untuk melakukan penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Krueng Peusangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyertaan modal kepada Perumdam Krueng Peusangan diutamakan berupa aset instalasi dan jaringan air bersih yang bersumber dari APBN, APBK, hibah, dan sumber dana lainnya, sehingga agar dapat diakui sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Penyertaan modal ini diharapkan dapat memberikan manfaat tidak hanya dalam peningkatan pelayanan publik, tetapi juga dalam meningkatkan nilai aset daerah serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka panjang,” harapnya.
Selanjutnya, terkait tentang penyelenggaraan adat dan adat Istiadat, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri masyarakat Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen.
“Nilai-nilai adat yang kita warisi dari para leluhur bukan hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan sosial, menjaga keharmonisan, serta memperkuat syariat Islam dalam tatanan masyarakat,” terangnya.
Seiring dengan perkembangan zaman, tantangan terhadap pelestarian adat semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan suatu landasan hukum yang kuat dan komprehensif agar penyelenggaraan adat dan istiadat dapat berjalan secara terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Rancangan Qanun ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Majelis Adat Aceh sebagai lembaga yang berwenang dalam pembinaan, pelestarian, serta pengembangan adat di Kabupaten Bireuen.
“Kami memandang bahwa qanun ini tidak hanya berfungsi sebagai regulasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga warisan budaya yang bernilai luhur,” sebutnya.
Dengan adanya qanun ini, diharapkan peran lembaga adat semakin optimal dalam menyelesaikan persoalan sosial secara bijaksana, mempererat ukhuwah, serta menjaga kearifan lokal yang menjadi kekuatan daerah kita.
Bupati berharap pimpinan dan anggota dewan dapat melakukan pembahasan dua Rancangan Qanun usulan Pemerintah Daerah pada kesempatan pertama.
Kami mengajak seluruh pihak, baik legislatif, eksekutif, tokoh adat, maupun masyarakat luas, untuk memberikan masukan yang konstruktif demi penyempurnaan rancangan qanun ini.
Sinergi dan kolaborasi sangat diperlukan agar qanun yang dihasilkan benar-benar aspiratif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Bupati berharap proses pembahasan hingga penetapan qanun ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi kemajuan adat dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Bireuen.
Diakhir lapirannya, Bupati menyebutkan, dirinya selaku kepala daerah dan seluruh jajaran Pemkab Bireuen bertekad memberikan yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan, walaupun dengan kondisi kemampuan keuangan daerah yang masih sangat terbatas. (Hermanto)











