KABAR BIREUEN-Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Bireuen sudah memproses surat penghentiaan pembangunan toko di lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen.
Surat atas perintah Bupati Bireuen itu ditujukan untuk delevoler pembangunan toko tersebut, yang pada intinya meminta agar pembangunan toko tersebut dihentikan sebelum adanya surat izin dari Pemerintahn Kabaupaten (Pemkab) Bireuen.
Hal itu dikatakan Kabid Perizinan Dinas tersebut, Drs Husaini, Rabu sore (13/12/2017) saat dikonfirmasi Kabar Bireuen di ruang kerjanya.
Husaini menyebutkan, surat tersebut dibuat atas perintah Bupati Bireuen H Saifannur S.Sos, agar mengajukan surat resmi ke pihak pengembang untuk menghentikan aktivitas pembangunan toko.
“Dalam surat itu, intinya disebutkan, sebelum adanya izin dari Pemkab Bireuen, pembangunan harus dihentikan, izin yang dimaksud adalah izin semuanya, bukan hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) semata, namun semua kelengkapan administrasi kepengurusan izin lainnya,” ungkap Husaini.
Saat diminta surat dan isi lengkapnya, Husaini menyebutkan, jika surat tersebut saat ini sudah ada di ruang Bupati Bireuen.
Surat tersebut, katanya lagi, untuk menghentikan polemik yang berkembang di masyarakat Bireuen terkait pembangunan toko di depan RSUD dr Fauziah Bireuen. Jadi sebelum ada izin, harus dihentikan.
Sebelumnya, Sekda Bireuen, Ir Zulkifli yang dikonfirmasi wartawan usai sidang Paripurna pengesahan empat Rancangan Qanun di gedung DPRK Bireuen, Rabu siang (13/12/2017) mengatakan, surat terkait pembangunan toko di depan RSUd dr Fauziah Bireuen sudah dibuat, tinggal ditandatangani Bupati saja.
“Untuk lebih lengkapnya isi surat itu, silahkan dicek ke Bagian Perizinan,” sebutnya. (Ihkwati)










