Selasa, 13 Mei 2025

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, dan Ditahan!

KABAR BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pidana penjara dua tahun.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga. Majelis hakim menegaskan, perkara Ahok bukan terkait pilkada melainkan perkara murni pidana.

“Perkara ini bukan terkait perkara pilkada tetapi murni perkara pidana tentang penodaan agama,” ujar hakim membacakan pertimbagan hukum dalam putusan Ahok pada sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa.”

“Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.

Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.

“Menyatakan tedakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepda terdakwa Oleh Karena itu pidana penjara dua tahun,” kata ketua majelis hakim Dwiarso

Majelis hakim menyatakan Basuki T Purnama terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Hakim memerintahkan Ahok ditahan.

“Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam pembacaan putusan. (dtc)

KABAR TERBARU

Fatimah Mahmud Tertua dan Rahmad Alwa Termuda, 378 Calon Jamaah Haji Bireuen Dipeusijuek Jelang...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tradisi adat dan semangat spiritual berpadu dalam prosesi peusijuek atau tepung tawar Calon Jamaah Haji (CJH) yang digelar Pemerintah Kabupaten...

Bidik PORA 2026 Aceh Jaya, 25 Talenta Muda Bireuen Ikuti Pemusatan Latihan di Cot...

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Sebanyak 25 pemain sepak bola muda berbakat Bireuen hasil seleksi ketat, resmi mengikuti pemusatan latihan (Training Center/TC) di lapangan...

Harus Jalan Kaki Enam Kilometer, TNI Kodim 0113/Gayo Lues Musnahkan Tiga Hektare Ladang Ganja...

0
KABAR BIREUEN, Gayo Lues - Pegunungan Desa Ekan, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, menjadi saksi keberhasilan personel TNI Kodim 0113/Gayo Lues memusnahkan...

Hadiri Resepsi Pernikahan Putra Bupati Bireuen, Sejumlah Tokoh Beri Sinyal Dukung TRK sebagai Ketua...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dukungan kepada Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H (TRK) untuk maju sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh semakin menguat...

Tingkatkan Layanan Nasabah, BSI Aceh Tetap Buka pada Hari Libur Nasional

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. (BSI) Aceh terus meningkatkan layanan kepada nasabah, salah satunya mengoperasikan layanan weekend banking di...

KABAR POPULER

Hadiri Resepsi Pernikahan Putra Bupati Bireuen, Sejumlah Tokoh Beri Sinyal Dukung TRK sebagai Ketua...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dukungan kepada Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H (TRK) untuk maju sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh semakin menguat...

Keamanan Masyarakat dan Investasi Terganggu, Polres Bireuen Bentuk Satgas Anti Premanisme

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Polres Bireuen membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme sebagai langkah konkret untuk memberantas praktik premanisme yang dinilai semakin marak dan...

Harus Jalan Kaki Enam Kilometer ke Sekolah, Siswa MIN 1 Bireuen Dapat Hadiah Sepeda...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Perjuangan seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Bireuen yang setiap hari berjalan kaki sejauh enam kilometer demi menuntut ilmu, mengundang...

Fatimah Mahmud Tertua dan Rahmad Alwa Termuda, 378 Calon Jamaah Haji Bireuen Dipeusijuek Jelang...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tradisi adat dan semangat spiritual berpadu dalam prosesi peusijuek atau tepung tawar Calon Jamaah Haji (CJH) yang digelar Pemerintah Kabupaten...

Bidik PORA 2026 Aceh Jaya, 25 Talenta Muda Bireuen Ikuti Pemusatan Latihan di Cot...

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Sebanyak 25 pemain sepak bola muda berbakat Bireuen hasil seleksi ketat, resmi mengikuti pemusatan latihan (Training Center/TC) di lapangan...