Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, dan Ditahan!

KABAR BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pidana penjara dua tahun.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga. Majelis hakim menegaskan, perkara Ahok bukan terkait pilkada melainkan perkara murni pidana.

“Perkara ini bukan terkait perkara pilkada tetapi murni perkara pidana tentang penodaan agama,” ujar hakim membacakan pertimbagan hukum dalam putusan Ahok pada sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa.”

“Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.

Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.

“Menyatakan tedakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepda terdakwa Oleh Karena itu pidana penjara dua tahun,” kata ketua majelis hakim Dwiarso

Majelis hakim menyatakan Basuki T Purnama terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Hakim memerintahkan Ahok ditahan.

“Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam pembacaan putusan. (dtc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

KUA dan Enam Madrasah di Gandapura Gelar Gerakan Bersih Masjid

0
KABAR BIREUEN, Gandapura - lGuna mendukung tempat ibadah yang bersih dan asri, sehingga terciptanya kenyamanan bagi warga yang melaksanakan shalat atau sekadar beristirahat di...

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di...

Setelah Terima SK Kepengurusan, Ketua PPP Bireuen Silaturahmi ke KIP dan Badan Kesbangpol

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bireuen, Edi Saputra, SH MM bersama jajaran pengurus melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan...

Perkuat Kapasitas Organisasi, APRI Aceh Gelar Persiapan Rakerwil II 2026 Secara Virtual

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Guna memantapkan program kerja, memperkuat koordinasi organisasi di tingkat wilayah dengan kabupaten/kota, dan membangun sinergitas dengan instansi pembina, Pengurus...

51 Calon Mahasiswa Berebut Kursi Pascasarjana Umuslim, Seleksi Berlangsung Tiga Tahap

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak 51 calon mahasiswa mengikuti Ujian Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Program Pascasarjana Universitas Almuslim (Umuslim) Gelombang I Tahun Akademik...

KABAR POPULER

Dukung PSSB ke Piala Soeratin U-13 Aceh, Bupati Bireuen Janji Benahi Stadion Paya Kareung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh perjuangan PSSB Bireuen yang akan berlaga pada Piala Soeratin...

Kelompok Tani Bireuen Bantah Program CSB, Oplah, dan Irpom Tak Bermanfaat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Bireuen turun tangan mengkoordinasikan pertemuan antara kelompok tani penerima manfaat, para keuchik, dan pihak media, Minggu...

Polemik Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Puluhan Warga Matang Sagoe Datangi Kejari Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Puluhan perwakilan masyarakat bersama sejumlah tokoh Gampong Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Senin, 10 Agustus 2026. Kedatangan...

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di...

Pelatih PASI Bireuen Juara Master Lilawangsa Run 2026, Jadi Motivasi Menuju PORA XV Aceh...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pelatih Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Bireuen, Marjoni, menunjukkan performa apik dengan meraih juara pertama kategori master pada ajang...