KABAR BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pidana penjara dua tahun.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga. Majelis hakim menegaskan, perkara Ahok bukan terkait pilkada melainkan perkara murni pidana.
“Perkara ini bukan terkait perkara pilkada tetapi murni perkara pidana tentang penodaan agama,” ujar hakim membacakan pertimbagan hukum dalam putusan Ahok pada sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa.”
“Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.
Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.
Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.
“Menyatakan tedakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepda terdakwa Oleh Karena itu pidana penjara dua tahun,” kata ketua majelis hakim Dwiarso
Majelis hakim menyatakan Basuki T Purnama terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Hakim memerintahkan Ahok ditahan.
“Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam pembacaan putusan. (dtc)