Jumat, 6 Maret 2026

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, dan Ditahan!

KABAR BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pidana penjara dua tahun.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga. Majelis hakim menegaskan, perkara Ahok bukan terkait pilkada melainkan perkara murni pidana.

“Perkara ini bukan terkait perkara pilkada tetapi murni perkara pidana tentang penodaan agama,” ujar hakim membacakan pertimbagan hukum dalam putusan Ahok pada sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa.”

“Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.

Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.

“Menyatakan tedakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepda terdakwa Oleh Karena itu pidana penjara dua tahun,” kata ketua majelis hakim Dwiarso

Majelis hakim menyatakan Basuki T Purnama terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Hakim memerintahkan Ahok ditahan.

“Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam pembacaan putusan. (dtc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Sekda Lantik Mursyidin sebagai Kabag Prokopim, Azmi Jabat Sekretaris MAA

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pj Sekda Kabupaten Bireuen, Hanafiah, SP melantik tiga pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen. Pelantikan itu...

Kalau Benar Telah Diusulkan Huntara, HRD ucap Terima Kasih dan Apresiasi Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Juli - Anggota DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), menyambut baik kabar yang berkembang belakangan ini bahwa pemerintah pusat...

Polda Aceh Ajak Masyarakat Tenang, Pertamina: Pastikan Stok BBM di Aceh Aman

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh -- Polda Aceh mengajak masyarakat Aceh untuk tetap tenang terkait isu-isu negatif tentang stok BBM di Provinsi Aceh. "Polda Aceh memastikan...

Safari Ramadhan Pemkab Bireuen Berakhir di Juli, Dipesankan Perkuat Persatuan dan Kepedulian

0
KABAR BIREUEN, Juli - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen resmi menutup rangkaian Safari Ramadhan 1447 H yang telah berlangsung di 17 kecamatan sejak 23 Februari...

118 Usulan Pembangunan Mengemuka di Musrenbang Jeumpa, Infrastruktur Jalan Masih Jadi Prioritas

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa – Sebanyak 118 usulan program pembangunan dari berbagai gampong di Kecamatan Jeumpa mengemuka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Jeumpa 2026...

KABAR POPULER

Kalau Benar Telah Diusulkan Huntara, HRD ucap Terima Kasih dan Apresiasi Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Juli - Anggota DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), menyambut baik kabar yang berkembang belakangan ini bahwa pemerintah pusat...

Sekda Lantik Mursyidin sebagai Kabag Prokopim, Azmi Jabat Sekretaris MAA

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pj Sekda Kabupaten Bireuen, Hanafiah, SP melantik tiga pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen. Pelantikan itu...

Ada Bob Mizwar dari Bireuen, Ini 25 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh yang Semalam...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Bob Mizwar, S.STP, M.Si salah satu dari 25 pejabat eselon II Pemerintah Aceh yang dilantik Gubernur Aceh, Muzakir Manaf...

PC APRI Bireuen Serahkan Bingkisan Kepada Penghulu yang Purna Bakti pada Momen Bukber

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Sebagai bentuk kepedulian sosial dan ikatan solidaritas sesama anggota penghulu, Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI Bireuen) menyerahkan...

Safari Ramadhan Pemkab Bireuen Berakhir di Juli, Dipesankan Perkuat Persatuan dan Kepedulian

0
KABAR BIREUEN, Juli - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen resmi menutup rangkaian Safari Ramadhan 1447 H yang telah berlangsung di 17 kecamatan sejak 23 Februari...